::
📢 Banyak Wajib Pajak masih bingung terkait pengkreditan Pajak Masukan (PM) dengan masa pajak yang tidak sama. Apakah boleh? Bagaimana penerapannya di sistem? Untuk meluruskan pemahaman, berikut penjelasannya:
✅ Fitur Pengkreditan PM Masa Pajak Tidak Sama Sudah Tersedia di Coretax
🔹 Sistem Coretax kini sudah mendukung fitur pengkreditan Pajak Masukan yang masa pajaknya tidak sama dengan masa Pajak Keluaran.
🔹 Implementasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN serta kebijakan administrasi perpajakan yang berlaku.
📜 Dasar Regulasi & Implementasi di Sistem
🔸 Ketentuan dalam regulasi pajak memang memungkinkan pengkreditan PM dengan masa yang tidak sama, dengan tetap memperhatikan batas waktu dan ketentuan pengkreditan sesuai UU PPN.
🔸 Coretax telah dirancang untuk menerjemahkan regulasi ini ke dalam sistem yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa kendala teknis.
📌 Apa yang Harus Dilakukan PKP?
✔ PKP dapat memanfaatkan fitur ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU PPN.
✔ Pastikan PM yang dikreditkan masih dalam batas waktu yang diperbolehkan, agar tetap sesuai dengan peraturan perpajakan.
✔ Periksa kembali pelaporan SPT untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengkreditan yang dapat berakibat pada koreksi atau sanksi administrasi.
🔎 Kesimpulan
📍 Tidak perlu ragu! Sistem Coretax sudah mengakomodasi pengkreditan PM dengan masa pajak yang tidak sama. PKP hanya perlu memastikan bahwa penggunaannya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
💬 Masih ada pertanyaan atau pengalaman terkait pengkreditan PM di Coretax? Yuk, diskusi di kolom komentar! 👇