Home / Topics / Finance & Tax / Penerapan Pengkreditan Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Tidak Sama dalam Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Penerapan Pengkreditan Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Tidak Sama dalam Coretax
February 19, 2025 at 12:16 pm-
-
Up::0
đĸ Banyak Wajib Pajak masih bingung terkait pengkreditan Pajak Masukan (PM) dengan masa pajak yang tidak sama. Apakah boleh? Bagaimana penerapannya di sistem? Untuk meluruskan pemahaman, berikut penjelasannya:
â Fitur Pengkreditan PM Masa Pajak Tidak Sama Sudah Tersedia di Coretax
đš Sistem Coretax kini sudah mendukung fitur pengkreditan Pajak Masukan yang masa pajaknya tidak sama dengan masa Pajak Keluaran.
đš Implementasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN serta kebijakan administrasi perpajakan yang berlaku.đ Dasar Regulasi & Implementasi di Sistem
đ¸ Ketentuan dalam regulasi pajak memang memungkinkan pengkreditan PM dengan masa yang tidak sama, dengan tetap memperhatikan batas waktu dan ketentuan pengkreditan sesuai UU PPN.
đ¸ Coretax telah dirancang untuk menerjemahkan regulasi ini ke dalam sistem yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa kendala teknis.đ Apa yang Harus Dilakukan PKP?
â PKP dapat memanfaatkan fitur ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU PPN.
â Pastikan PM yang dikreditkan masih dalam batas waktu yang diperbolehkan, agar tetap sesuai dengan peraturan perpajakan.
â Periksa kembali pelaporan SPT untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengkreditan yang dapat berakibat pada koreksi atau sanksi administrasi.đ Kesimpulan
đ Tidak perlu ragu! Sistem Coretax sudah mengakomodasi pengkreditan PM dengan masa pajak yang tidak sama. PKP hanya perlu memastikan bahwa penggunaannya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.đŦ Masih ada pertanyaan atau pengalaman terkait pengkreditan PM di Coretax? Yuk, diskusi di kolom komentar! đ
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ2 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masa sama
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak sama
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak masa coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:penerapan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pengkreditan pajak masukan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak masa