Apakah anda mencari sesuatu?

Penerbitan PMK 17/2025: Aturan Baru Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

February 28, 2025 at 9:21 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        1
        ::

        JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025 yang mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi wajib pajak, serta memastikan negara tetap memperoleh hak atas pendapatan negara.

        PMK 17/2025 mencakup prosedur penyidikan mulai dari pemanggilan hingga penghentian penyidikan. Beleid ini juga mengatur penyelesaian perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan penghentian penyidikan dalam rangka kepentingan penerimaan negara, menggantikan PMK 55/2016 dan Pasal 108 PMK 18/2021.

        Selain itu, peraturan ini mencakup pengaturan mengenai permintaan informasi kerugian pendapatan negara oleh penuntut umum dan penanganan penyidikan lintas negara. Pengaturan juga dilakukan untuk pengiriman dokumen melalui Coretax, sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024.

        PMK 17/2025 mulai berlaku pada 25 Februari 2025 dan mencabut ketentuan sebelumnya yang terkait dengan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

        Diskusi:
        1. Apa dampak PMK 17/2025 terhadap perlindungan hak-hak wajib pajak?
        2. Bagaimana implementasi penyidikan lintas negara dalam konteks perpajakan?

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!