::
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025 yang mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi wajib pajak, serta memastikan negara tetap memperoleh hak atas pendapatan negara.
PMK 17/2025 mencakup prosedur penyidikan mulai dari pemanggilan hingga penghentian penyidikan. Beleid ini juga mengatur penyelesaian perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan penghentian penyidikan dalam rangka kepentingan penerimaan negara, menggantikan PMK 55/2016 dan Pasal 108 PMK 18/2021.
Selain itu, peraturan ini mencakup pengaturan mengenai permintaan informasi kerugian pendapatan negara oleh penuntut umum dan penanganan penyidikan lintas negara. Pengaturan juga dilakukan untuk pengiriman dokumen melalui Coretax, sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024.
PMK 17/2025 mulai berlaku pada 25 Februari 2025 dan mencabut ketentuan sebelumnya yang terkait dengan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Diskusi:
1. Apa dampak PMK 17/2025 terhadap perlindungan hak-hak wajib pajak?
2. Bagaimana implementasi penyidikan lintas negara dalam konteks perpajakan?