Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day, 8 hours ago by Albert Yosua.

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 34,91 Triliun

May 6, 2025 at 10:34 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      Image 9 views
        Up
        0
        ::

        (Jakarta) Pemerintah mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, serta pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

        Hingga Maret 2025, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh pemerintah. Pada bulan yang sama, terjadi satu perubahan data pemungut yakni Zoom Communications, Inc. Dari jumlah pelaku usaha yang ditunjuk, 190 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Penyetoran PPN PMSE tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Rinciannya adalah Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 2,14 triliun pada awal 2025.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa upaya pemungutan pajak ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. “Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi yang dikutip pada Minggu (04/05).

        Dwi juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor digital. Fokus utama meliputi pajak kripto atas transaksi aset digital, pajak fintech dari bunga pinjaman yang dibayarkan debitur, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui platform pemerintah. (Rp)

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!