Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day, 8 hours ago by Albert Yosua.

Pengajuan (PKP) Secara Elektronik atau Manual: Apa yang Wajib Pajak Perlu Ketahu

May 12, 2025 at 8:24 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      Image 1 views
        Up
        0
        ::

        JAKARTA, DDTCNews – Bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kini tersedia dua opsi yang bisa dipilih, yaitu melalui sistem administrasi pajak elektronik, coretax, atau dengan cara manual yang mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua opsi tersebut sah dan sudah diatur dalam PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, yang memastikan bahwa pengusaha dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.

        Menurut informasi yang disampaikan oleh contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kedua cara ini diatur secara resmi dan bisa digunakan sesuai dengan preferensi wajib pajak. “Untuk permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan ke KPP atau melalui akun coretax wajib pajak pada menu Portal Saya – Pengukuhan PKP,” demikian pernyataan yang dikutip dari media sosial DJP pada Sabtu (10/5/2025).

        Apa Itu PKP dan Siapa yang Perlu Mengajukan?
        Sebagai informasi tambahan, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Jika pengusaha tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perpajakan, mereka wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang atau jasa yang mereka jual.

        Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP Secara Elektronik
        Untuk memudahkan proses pengajuan, wajib pajak kini dapat memanfaatkan sistem administrasi pajak coretax. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
        1. Login ke Coretax – Langkah pertama adalah mengakses akun coretax wajib pajak.
        2. Pilih Menu Portal Saya – Setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan ke laman profil dan bisa memilih menu “Portal Saya.”
        3. Pilih Sub-Menu Pengukuhan PKP – Di dalam portal, wajib pajak perlu memilih sub-menu “Pengukuhan PKP” yang akan membawa mereka ke halaman formulir permohonan pengukuhan.
        4. Isi Formulir dengan Benar – Pada halaman ini, wajib pajak diminta untuk mengisi data yang diperlukan, termasuk memilih masa transaksi PPN yang dimulai, yaitu bulan pertama kewajiban PKP berlaku.
        5. Verifikasi dan Kirim – Setelah mengisi formulir, wajib pajak harus memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, kemudian memberikan tanda centang pada kolom pernyataan di bagian bawah formulir.
        6. Kirim Permohonan – Setelah itu, wajib pajak bisa mengklik tombol kirim. Permohonan pengukuhan PKP yang sudah diajukan akan mendapatkan bukti penerimaan surat permohonan yang bisa diunduh.

        Proses Setelah Pengajuan
        Setelah permohonan diajukan, DJP akan memverifikasi data yang disampaikan. Jika permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan Surat Pengukuhan PKP sebagai bukti sah bahwa mereka telah dikukuhkan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, wajib pajak akan menerima Surat Penolakan Pengukuhan PKP.

        Syarat dan Ketentuan
        Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan, penting untuk memperhatikan persyaratan teknis yang tercantum dalam PMK 81/2024, khususnya yang tercantum dalam Pasal 62 dan 63. Di sisi lain, untuk aturan yang lebih rinci mengenai prosedur pengajuan, wajib pajak bisa merujuk pada Pasal 45 dan 47 dalam PER-04/PJ/2020.

        Kesimpulan
        Dengan adanya sistem pengajuan secara elektronik melalui coretax, proses pengukuhan PKP menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh para pengusaha. Namun, wajib pajak tetap diingatkan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan adalah benar dan lengkap. Hal ini penting agar pengukuhan PKP dapat dilakukan tanpa hambatan, dan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!