Home / Topics / Finance & Tax / Pengajuan (PKP) Secara Elektronik atau Manual: Apa yang Wajib Pajak Perlu Ketahu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Lia.
Pengajuan (PKP) Secara Elektronik atau Manual: Apa yang Wajib Pajak Perlu Ketahu
May 12, 2025 at 8:24 am-
-
Up::0
JAKARTA, DDTCNews – Bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kini tersedia dua opsi yang bisa dipilih, yaitu melalui sistem administrasi pajak elektronik, coretax, atau dengan cara manual yang mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua opsi tersebut sah dan sudah diatur dalam PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, yang memastikan bahwa pengusaha dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.
Menurut informasi yang disampaikan oleh contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kedua cara ini diatur secara resmi dan bisa digunakan sesuai dengan preferensi wajib pajak. “Untuk permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan ke KPP atau melalui akun coretax wajib pajak pada menu Portal Saya – Pengukuhan PKP,” demikian pernyataan yang dikutip dari media sosial DJP pada Sabtu (10/5/2025).
Apa Itu PKP dan Siapa yang Perlu Mengajukan?
Sebagai informasi tambahan, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Jika pengusaha tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perpajakan, mereka wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang atau jasa yang mereka jual.Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP Secara Elektronik
Untuk memudahkan proses pengajuan, wajib pajak kini dapat memanfaatkan sistem administrasi pajak coretax. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Login ke Coretax – Langkah pertama adalah mengakses akun coretax wajib pajak.
2. Pilih Menu Portal Saya – Setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan ke laman profil dan bisa memilih menu “Portal Saya.”
3. Pilih Sub-Menu Pengukuhan PKP – Di dalam portal, wajib pajak perlu memilih sub-menu “Pengukuhan PKP” yang akan membawa mereka ke halaman formulir permohonan pengukuhan.
4. Isi Formulir dengan Benar – Pada halaman ini, wajib pajak diminta untuk mengisi data yang diperlukan, termasuk memilih masa transaksi PPN yang dimulai, yaitu bulan pertama kewajiban PKP berlaku.
5. Verifikasi dan Kirim – Setelah mengisi formulir, wajib pajak harus memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, kemudian memberikan tanda centang pada kolom pernyataan di bagian bawah formulir.
6. Kirim Permohonan – Setelah itu, wajib pajak bisa mengklik tombol kirim. Permohonan pengukuhan PKP yang sudah diajukan akan mendapatkan bukti penerimaan surat permohonan yang bisa diunduh.Proses Setelah Pengajuan
Setelah permohonan diajukan, DJP akan memverifikasi data yang disampaikan. Jika permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan Surat Pengukuhan PKP sebagai bukti sah bahwa mereka telah dikukuhkan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, wajib pajak akan menerima Surat Penolakan Pengukuhan PKP.Syarat dan Ketentuan
Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan, penting untuk memperhatikan persyaratan teknis yang tercantum dalam PMK 81/2024, khususnya yang tercantum dalam Pasal 62 dan 63. Di sisi lain, untuk aturan yang lebih rinci mengenai prosedur pengajuan, wajib pajak bisa merujuk pada Pasal 45 dan 47 dalam PER-04/PJ/2020.Kesimpulan
Dengan adanya sistem pengajuan secara elektronik melalui coretax, proses pengukuhan PKP menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh para pengusaha. Namun, wajib pajak tetap diingatkan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan adalah benar dan lengkap. Hal ini penting agar pengukuhan PKP dapat dilakukan tanpa hambatan, dan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku -
Keren ya, sekarang pengusaha bisa pilih mau ngajuin PKP lewat online di coretax atau datang langsung ke KPP. Jadi lebih fleksibel dan nggak ribet harus antre lama-lama. Yang penting, data yang dimasukin harus lengkap dan bener biar pengukuhannya lancar. Buat yang baru mulai usaha, ini info wajib banget supaya nggak salah langkah soal pajak PPN. Semoga makin banyak yang pakai cara online biar urusan pajak makin praktis!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:secara apa wajib pajak perlu
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pkp secara apa wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib pajak perlu
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:secara apa pajak perlu
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:secara apa pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib pajak perlu
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pengajuan secara apa wajib pajak perlu
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib pajak perlu
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib pajak perlu
