Home / Topics / Finance & Tax / Pengajuan (PKP) Secara Elektronik atau Manual: Apa yang Wajib Pajak Perlu Ketahu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Lia.
Pengajuan (PKP) Secara Elektronik atau Manual: Apa yang Wajib Pajak Perlu Ketahu
May 12, 2025 at 8:24 am-
-
Up::0
JAKARTA, DDTCNews – Bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kini tersedia dua opsi yang bisa dipilih, yaitu melalui sistem administrasi pajak elektronik, coretax, atau dengan cara manual yang mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua opsi tersebut sah dan sudah diatur dalam PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, yang memastikan bahwa pengusaha dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.
Menurut informasi yang disampaikan oleh contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kedua cara ini diatur secara resmi dan bisa digunakan sesuai dengan preferensi wajib pajak. “Untuk permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan ke KPP atau melalui akun coretax wajib pajak pada menu Portal Saya – Pengukuhan PKP,” demikian pernyataan yang dikutip dari media sosial DJP pada Sabtu (10/5/2025).
Apa Itu PKP dan Siapa yang Perlu Mengajukan?
Sebagai informasi tambahan, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Jika pengusaha tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perpajakan, mereka wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang atau jasa yang mereka jual.Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP Secara Elektronik
Untuk memudahkan proses pengajuan, wajib pajak kini dapat memanfaatkan sistem administrasi pajak coretax. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Login ke Coretax – Langkah pertama adalah mengakses akun coretax wajib pajak.
2. Pilih Menu Portal Saya – Setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan ke laman profil dan bisa memilih menu “Portal Saya.”
3. Pilih Sub-Menu Pengukuhan PKP – Di dalam portal, wajib pajak perlu memilih sub-menu “Pengukuhan PKP” yang akan membawa mereka ke halaman formulir permohonan pengukuhan.
4. Isi Formulir dengan Benar – Pada halaman ini, wajib pajak diminta untuk mengisi data yang diperlukan, termasuk memilih masa transaksi PPN yang dimulai, yaitu bulan pertama kewajiban PKP berlaku.
5. Verifikasi dan Kirim – Setelah mengisi formulir, wajib pajak harus memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, kemudian memberikan tanda centang pada kolom pernyataan di bagian bawah formulir.
6. Kirim Permohonan – Setelah itu, wajib pajak bisa mengklik tombol kirim. Permohonan pengukuhan PKP yang sudah diajukan akan mendapatkan bukti penerimaan surat permohonan yang bisa diunduh.Proses Setelah Pengajuan
Setelah permohonan diajukan, DJP akan memverifikasi data yang disampaikan. Jika permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan Surat Pengukuhan PKP sebagai bukti sah bahwa mereka telah dikukuhkan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, wajib pajak akan menerima Surat Penolakan Pengukuhan PKP.Syarat dan Ketentuan
Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan, penting untuk memperhatikan persyaratan teknis yang tercantum dalam PMK 81/2024, khususnya yang tercantum dalam Pasal 62 dan 63. Di sisi lain, untuk aturan yang lebih rinci mengenai prosedur pengajuan, wajib pajak bisa merujuk pada Pasal 45 dan 47 dalam PER-04/PJ/2020.Kesimpulan
Dengan adanya sistem pengajuan secara elektronik melalui coretax, proses pengukuhan PKP menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh para pengusaha. Namun, wajib pajak tetap diingatkan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan adalah benar dan lengkap. Hal ini penting agar pengukuhan PKP dapat dilakukan tanpa hambatan, dan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku -
Keren ya, sekarang pengusaha bisa pilih mau ngajuin PKP lewat online di coretax atau datang langsung ke KPP. Jadi lebih fleksibel dan nggak ribet harus antre lama-lama. Yang penting, data yang dimasukin harus lengkap dan bener biar pengukuhannya lancar. Buat yang baru mulai usaha, ini info wajib banget supaya nggak salah langkah soal pajak PPN. Semoga makin banyak yang pakai cara online biar urusan pajak makin praktis!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:secara elektronik apa pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pengajuan apa wajib pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:secara elektronik apa wajib pajak perlu
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pengajuan pkp secara apa wajib pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:secara apa wajib pajak perlu
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:secara elektronik apa pajak perlu
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:secara apa wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:secara apa wajib pajak perlu
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:secara elektronik apa wajib pajak perlu
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:secara apa wajib pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:elektronik apa wajib pajak perlu
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:apa wajib pajak
