Home / Topics / Finance & Tax / Pengajuan (PKP) Secara Elektronik atau Manual: Apa yang Wajib Pajak Perlu Ketahu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
Pengajuan (PKP) Secara Elektronik atau Manual: Apa yang Wajib Pajak Perlu Ketahu
May 12, 2025 at 8:24 am-
-
Up::0
JAKARTA, DDTCNews â Bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kini tersedia dua opsi yang bisa dipilih, yaitu melalui sistem administrasi pajak elektronik, coretax, atau dengan cara manual yang mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua opsi tersebut sah dan sudah diatur dalam PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, yang memastikan bahwa pengusaha dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.
Menurut informasi yang disampaikan oleh contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kedua cara ini diatur secara resmi dan bisa digunakan sesuai dengan preferensi wajib pajak. “Untuk permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan ke KPP atau melalui akun coretax wajib pajak pada menu Portal Saya – Pengukuhan PKP,” demikian pernyataan yang dikutip dari media sosial DJP pada Sabtu (10/5/2025).
Apa Itu PKP dan Siapa yang Perlu Mengajukan?
Sebagai informasi tambahan, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Jika pengusaha tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perpajakan, mereka wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada barang atau jasa yang mereka jual.Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP Secara Elektronik
Untuk memudahkan proses pengajuan, wajib pajak kini dapat memanfaatkan sistem administrasi pajak coretax. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Login ke Coretax â Langkah pertama adalah mengakses akun coretax wajib pajak.
2. Pilih Menu Portal Saya â Setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan ke laman profil dan bisa memilih menu “Portal Saya.”
3. Pilih Sub-Menu Pengukuhan PKP â Di dalam portal, wajib pajak perlu memilih sub-menu âPengukuhan PKPâ yang akan membawa mereka ke halaman formulir permohonan pengukuhan.
4. Isi Formulir dengan Benar â Pada halaman ini, wajib pajak diminta untuk mengisi data yang diperlukan, termasuk memilih masa transaksi PPN yang dimulai, yaitu bulan pertama kewajiban PKP berlaku.
5. Verifikasi dan Kirim â Setelah mengisi formulir, wajib pajak harus memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, kemudian memberikan tanda centang pada kolom pernyataan di bagian bawah formulir.
6. Kirim Permohonan â Setelah itu, wajib pajak bisa mengklik tombol kirim. Permohonan pengukuhan PKP yang sudah diajukan akan mendapatkan bukti penerimaan surat permohonan yang bisa diunduh.Proses Setelah Pengajuan
Setelah permohonan diajukan, DJP akan memverifikasi data yang disampaikan. Jika permohonan diterima, wajib pajak akan mendapatkan Surat Pengukuhan PKP sebagai bukti sah bahwa mereka telah dikukuhkan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, wajib pajak akan menerima Surat Penolakan Pengukuhan PKP.Syarat dan Ketentuan
Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan, penting untuk memperhatikan persyaratan teknis yang tercantum dalam PMK 81/2024, khususnya yang tercantum dalam Pasal 62 dan 63. Di sisi lain, untuk aturan yang lebih rinci mengenai prosedur pengajuan, wajib pajak bisa merujuk pada Pasal 45 dan 47 dalam PER-04/PJ/2020.Kesimpulan
Dengan adanya sistem pengajuan secara elektronik melalui coretax, proses pengukuhan PKP menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh para pengusaha. Namun, wajib pajak tetap diingatkan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan adalah benar dan lengkap. Hal ini penting agar pengukuhan PKP dapat dilakukan tanpa hambatan, dan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku -
Keren ya, sekarang pengusaha bisa pilih mau ngajuin PKP lewat online di coretax atau datang langsung ke KPP. Jadi lebih fleksibel dan nggak ribet harus antre lama-lama. Yang penting, data yang dimasukin harus lengkap dan bener biar pengukuhannya lancar. Buat yang baru mulai usaha, ini info wajib banget supaya nggak salah langkah soal pajak PPN. Semoga makin banyak yang pakai cara online biar urusan pajak makin praktis!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:apa wajib pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:apa pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:secara apa wajib pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pkp apa wajib pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:secara wajib pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:secara elektronik apa wajib pajak perlu
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:secara apa wajib pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:secara apa wajib pajak perlu
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pkp secara apa wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:secara apa wajib
