Home / Topics / Finance & Tax / Pengumuman untuk Pemda: Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 5 months, 1 week ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pengumuman untuk Pemda: Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan
October 29, 2025 at 10:50 am-
-
Up::0
Kebijakan pelarangan kenaikan NJOP dan tarif PBB oleh pemerintah pusat melalui Permendagri 14/2025 menjadi langkah yang cukup signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Selama beberapa tahun terakhir, kenaikan NJOP sering kali dianggap sebagai penyebab meningkatnya beban finansial warga, khususnya di daerah perkotaan dengan nilai tanah yang terus naik. Dengan adanya larangan ini, pemerintah daerah diingatkan agar tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keadilan sosial. Kebijakan ini pada dasarnya menegaskan bahwa pajak daerah harus selaras dengan kondisi sosial-ekonomi warga, bukan sekadar instrumen fiskal untuk menambah kas daerah.
Namun, di sisi lain, tantangan terbesar dari kebijakan ini justru muncul pada kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal. Dengan tidak adanya ruang untuk menaikkan NJOP atau tarif PBB, daerah perlu berpikir kreatif dalam menggali potensi pendapatan lain tanpa membebani masyarakat. Misalnya, dengan memperbaiki sistem ekstensifikasi pajak, menutup celah kebocoran, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui digitalisasi dan transparansi. Pendekatan ini tidak hanya menjaga keberlanjutan pendapatan daerah, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal. Selain itu, penting juga bagi pemda untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan dana pajak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara langsung.
Kebijakan ini juga membawa pesan moral yang kuat tentang pentingnya empati dalam pengambilan keputusan publik. Pemerintah pusat menegaskan bahwa penetapan pajak bukan semata urusan administrasi fiskal, melainkan juga kebijakan sosial yang berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, saya ingin mengajukan pertanyaan: bagaimana langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kepentingan masyarakat, terutama di tengah tekanan target penerimaan APBD? Selain itu, apakah kebijakan seperti ini bisa menjadi momentum bagi pemda untuk lebih serius mengembangkan sumber pendapatan alternatif nonpajak, misalnya melalui pengelolaan aset daerah atau kerja sama investasi yang berkelanjutan? Menurut Anda, bagaimana seharusnya keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial dijaga dalam konteks kebijakan pajak daerah?
-
Amilia Desi MarthasariParticipantRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
1 replies
74 views
October 30, 2025 at 2:49 pmTekanan penerimaan pajak daerah seharusnya tidak menjebak pemda dalam kebijakan represif, melainkan mendorong:
inovasi pendapatan non-pajak,
digitalisasi administrasi pajak,
dialog sosial,
dan pembangunan yang inklusif.
Pajak yang adil, transparan, dan manusiawi adalah fondasi daerah yang kuat.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:tahun
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:tahun
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tahun depan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tahun depan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tahun depan
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tahun depan
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tahun
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pengumuman tahun
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tahun
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tahun
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tahun depan
-
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai KeGuys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi,…14 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:tahun