Home / Topics / Finance & Tax / Pengumuman untuk Pemda: Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 6 months, 4 weeks ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pengumuman untuk Pemda: Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan
October 29, 2025 at 10:50 am-
-
Up::0
Kebijakan pelarangan kenaikan NJOP dan tarif PBB oleh pemerintah pusat melalui Permendagri 14/2025 menjadi langkah yang cukup signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Selama beberapa tahun terakhir, kenaikan NJOP sering kali dianggap sebagai penyebab meningkatnya beban finansial warga, khususnya di daerah perkotaan dengan nilai tanah yang terus naik. Dengan adanya larangan ini, pemerintah daerah diingatkan agar tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keadilan sosial. Kebijakan ini pada dasarnya menegaskan bahwa pajak daerah harus selaras dengan kondisi sosial-ekonomi warga, bukan sekadar instrumen fiskal untuk menambah kas daerah.
Namun, di sisi lain, tantangan terbesar dari kebijakan ini justru muncul pada kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal. Dengan tidak adanya ruang untuk menaikkan NJOP atau tarif PBB, daerah perlu berpikir kreatif dalam menggali potensi pendapatan lain tanpa membebani masyarakat. Misalnya, dengan memperbaiki sistem ekstensifikasi pajak, menutup celah kebocoran, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui digitalisasi dan transparansi. Pendekatan ini tidak hanya menjaga keberlanjutan pendapatan daerah, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal. Selain itu, penting juga bagi pemda untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan dana pajak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara langsung.
Kebijakan ini juga membawa pesan moral yang kuat tentang pentingnya empati dalam pengambilan keputusan publik. Pemerintah pusat menegaskan bahwa penetapan pajak bukan semata urusan administrasi fiskal, melainkan juga kebijakan sosial yang berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, saya ingin mengajukan pertanyaan: bagaimana langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kepentingan masyarakat, terutama di tengah tekanan target penerimaan APBD? Selain itu, apakah kebijakan seperti ini bisa menjadi momentum bagi pemda untuk lebih serius mengembangkan sumber pendapatan alternatif nonpajak, misalnya melalui pengelolaan aset daerah atau kerja sama investasi yang berkelanjutan? Menurut Anda, bagaimana seharusnya keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial dijaga dalam konteks kebijakan pajak daerah?
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
1 replies
110 views
October 30, 2025 at 2:49 pmTekanan penerimaan pajak daerah seharusnya tidak menjebak pemda dalam kebijakan represif, melainkan mendorong:
inovasi pendapatan non-pajak,
digitalisasi administrasi pajak,
dialog sosial,
dan pembangunan yang inklusif.
Pajak yang adil, transparan, dan manusiawi adalah fondasi daerah yang kuat.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:naikkan tahun
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tahun
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:tahun
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:tahun
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tahun depan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tahun depan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tahun depan
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. RegulasiâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tahun depan
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tahun