Home / Topics / Finance & Tax / PMK 13 Terbit, Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP Perumahan 2025
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 6 months ago by
Albert Yosua Matatula.
PMK 13 Terbit, Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP Perumahan 2025
February 17, 2025 at 9:37 am-
-
Up::0(Jakarta) Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, yang melanjutkan program serupa di tahun-tahun sebelumnya. “Agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tahun anggaran 2025,” ungkap kutipan pertimbangan PMK 13/2025 yang dikutip pada Rabu (12/02).Dalam Beleid tersebut, insentif PPN DTP diberikan kepada rumah tapak dan rusun yang memenuhi lima syarat utama. Syarat tersebut antara lain, harga jual maksimal Rp 5 miliar, merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni, memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR atau Tapera, diserahkan pertama kali oleh pengusaha kena pajak (PKP), serta telah memiliki berita acara serah terima (BAST) antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.PPN DTP yang diberikan memiliki batas pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar dari harga jual rumah. Insentif ini diberikan dalam dua periode. Pada periode pertama, 1 Januari hingga 30 Juni 2025, PPN DTP ditanggung sepenuhnya atau 100 % dari bagian DPP hingga Rp 2 miliar. Sedangkan pada periode kedua, 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan sebesar 50 % dari PPN terutang pada bagian DPP yang sama.Setiap individu hanya berhak mendapatkan insentif PPN DTP untuk satu unit rumah atau satu satuan rusun. Selain itu, rumah yang telah mendapatkan insentif ini tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak diterima. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan insentif tepat sasaran dan benar-benar digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan rumah pertama.Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor properti tetap bergairah dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat yang berencana membeli rumah pada 2025 diimbau untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif PPN DTP secara optimal. (Rp)
-
Viewing 0 reply threads
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
Berdasarkan kata kunci dari thread:
pmk
terbit
pemerintah
tetapkan
insentif
ppn
dtp
perumahan
1/1
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ppn
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:terbit 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk pemerintah 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk insentif 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk terbit 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk terbit 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah ppn 2025
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah 2025
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah