Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month ago by Albert Yosua.

PMK 13 Terbit, Pemerintah Tetapkan Insentif PPN DTP Perumahan 2025

February 17, 2025 at 9:37 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::
        (Jakarta) Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, yang melanjutkan program serupa di tahun-tahun sebelumnya. “Agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tahun anggaran 2025,” ungkap kutipan pertimbangan PMK 13/2025 yang dikutip pada Rabu (12/02).
        Dalam Beleid tersebut, insentif PPN DTP diberikan kepada rumah tapak dan rusun yang memenuhi lima syarat utama. Syarat tersebut antara lain, harga jual maksimal Rp 5 miliar, merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni, memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR atau Tapera, diserahkan pertama kali oleh pengusaha kena pajak (PKP), serta telah memiliki berita acara serah terima (BAST) antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
        PPN DTP yang diberikan memiliki batas pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar dari harga jual rumah. Insentif ini diberikan dalam dua periode. Pada periode pertama, 1 Januari hingga 30 Juni 2025, PPN DTP ditanggung sepenuhnya atau 100 % dari bagian DPP hingga Rp 2 miliar. Sedangkan pada periode kedua, 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan sebesar 50 % dari PPN terutang pada bagian DPP yang sama.
        Setiap individu hanya berhak mendapatkan insentif PPN DTP untuk satu unit rumah atau satu satuan rusun. Selain itu, rumah yang telah mendapatkan insentif ini tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak diterima. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan insentif tepat sasaran dan benar-benar digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan rumah pertama.
        Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor properti tetap bergairah dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat yang berencana membeli rumah pada 2025 diimbau untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif PPN DTP secara optimal. (Rp)
    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!