::
(Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017 yang sebelumnya mengatur ekspor-impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 telah diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur serta merespons kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang yang terus berkembang seiring mobilitas masyarakat internasional. “Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ungkap Nirwala dalam Media Briefing pada Rabu (04/06).
Salah satu poin utama PMK 34/2025 adalah pemberian pembebasan bea masuk bagi barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB US$ 500. Barang dengan nilai tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ketentuan ini memberikan kemudahan signifikan bagi pelaku perjalanan internasional.
Namun, jika nilai barang pribadi melebihi US$ 500, maka kelebihan nilainya dikenakan bea masuk dengan tarif tetap sebesar 10 %, menggantikan skema tarif MFN yang sebelumnya berlaku. Selain itu, PPN sebesar 12 % akan dikenakan, namun PPh tetap dikecualikan. Untuk barang non-pribadi, tarif yang berlaku adalah bea masuk 10 %, PPN 12 %, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 %.
PMK 34/2025 juga memperjelas sejumlah fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh, sedangkan jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga FOB US$ 2.500 per orang. Sementara itu, hadiah dari ajang internasional juga dapat dibebaskan bea masuknya asalkan memenuhi kriteria tertentu, termasuk status WNI dan bukti keikutsertaan.