Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week ago by Albert Yosua.

PMK 44/2025: PPN Bekal Operasi TNI Gratis

July 25, 2025 at 2:14 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 5  views
        Up
        0
        ::

        Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertahanan negara melalui kebijakan fiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama tahun anggaran 2025.

        Apa saja yang termasuk bekal khusus operasi tertentu? Dalam PMK ini dijelaskan bahwa terdapat 3 kategori utama yang mendapatkan fasilitas insentif PPN DTP, yaitu:

        🔹 Bekal kesehatan: Termasuk Junctional Tourniquet Set, Hemostatic Applicator Granules, Emergency Pressure Bandage, Vented Chest Seal, hingga Compact Fractured Support. Total ada 27 jenis yang mendapat fasilitas ini.
        🔹 Rumah sakit lapangan: Seperti tenda semi hanggar Exoskeleton EMXL, Thermal Fly Customized, Rigid Flooring, dan perangkat lunak AI untuk resusitasi jantung. Total ada 9 jenis.
        🔹 Ransum militer khusus: Termasuk T2, Naraga Plus, Prophilaksis, Natura Siaga, Tactical Heater Pouch, dan lainnya. Ada 8 jenis ransum yang diakomodasi.

        PPN yang terutang atas penyerahan barang-barang tersebut ditanggung penuh oleh pemerintah mulai 24 Juli hingga 31 Desember 2025. Artinya, pihak swasta sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang memasok barang-barang tersebut kepada Kemhan dan/atau TNI tidak perlu memungut PPN dari instansi pemerintah—dan tetap bisa mengkreditkan pajak masukan.

        Namun, ada dua kewajiban utama yang tetap harus dipenuhi oleh PKP:
        1. Membuat faktur pajak sesuai ketentuan;
        2. Melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN.

        Menariknya, faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT tersebut juga secara otomatis dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 44/2025.

        Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban biaya pengadaan alat operasional dan logistik militer, tetapi juga untuk memastikan kualitas dan kuantitas bekal operasi tertentu bisa terus ditingkatkan secara optimal.

        Dengan adanya PMK ini, sektor industri yang bergerak di bidang alat kesehatan, logistik militer, dan teknologi pertahanan diharapkan dapat lebih berkontribusi tanpa terbebani oleh pungutan PPN, sekaligus mendukung kesiapan operasional TNI di lapangan.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!