Home / Topics / Finance & Tax / PMK 44/2025: PPN Bekal Operasi TNI Gratis
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 months, 3 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
PMK 44/2025: PPN Bekal Operasi TNI Gratis
July 25, 2025 at 2:14 pm-
-
Up::0
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertahanan negara melalui kebijakan fiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama tahun anggaran 2025.
Apa saja yang termasuk bekal khusus operasi tertentu? Dalam PMK ini dijelaskan bahwa terdapat 3 kategori utama yang mendapatkan fasilitas insentif PPN DTP, yaitu:
🔹 Bekal kesehatan: Termasuk Junctional Tourniquet Set, Hemostatic Applicator Granules, Emergency Pressure Bandage, Vented Chest Seal, hingga Compact Fractured Support. Total ada 27 jenis yang mendapat fasilitas ini.
🔹 Rumah sakit lapangan: Seperti tenda semi hanggar Exoskeleton EMXL, Thermal Fly Customized, Rigid Flooring, dan perangkat lunak AI untuk resusitasi jantung. Total ada 9 jenis.
🔹 Ransum militer khusus: Termasuk T2, Naraga Plus, Prophilaksis, Natura Siaga, Tactical Heater Pouch, dan lainnya. Ada 8 jenis ransum yang diakomodasi.PPN yang terutang atas penyerahan barang-barang tersebut ditanggung penuh oleh pemerintah mulai 24 Juli hingga 31 Desember 2025. Artinya, pihak swasta sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang memasok barang-barang tersebut kepada Kemhan dan/atau TNI tidak perlu memungut PPN dari instansi pemerintah—dan tetap bisa mengkreditkan pajak masukan.
Namun, ada dua kewajiban utama yang tetap harus dipenuhi oleh PKP:
1. Membuat faktur pajak sesuai ketentuan;
2. Melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN.Menariknya, faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT tersebut juga secara otomatis dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 44/2025.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban biaya pengadaan alat operasional dan logistik militer, tetapi juga untuk memastikan kualitas dan kuantitas bekal operasi tertentu bisa terus ditingkatkan secara optimal.
Dengan adanya PMK ini, sektor industri yang bergerak di bidang alat kesehatan, logistik militer, dan teknologi pertahanan diharapkan dapat lebih berkontribusi tanpa terbebani oleh pungutan PPN, sekaligus mendukung kesiapan operasional TNI di lapangan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…17 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 ppn
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025 ppn
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ppn operasi
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025 operasi
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025 ppn operasi
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2025 ppn
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pmk 2025