::
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin membahas update penting terkait pemotongan PPh Final untuk jasa pengawasan konstruksi yang baru-baru ini disampaikan oleh Kring Pajak Ditjen Pajak (DJP). Ada informasi menarik yang perlu kita ketahui bersama, khususnya bagi para wajib pajak yang bergerak di sektor jasa konstruksi.
Sesuai penjelasan dari contact center DJP, pencantuman kode objek pajak untuk jasa pengawasan konstruksi di aplikasi Coretax DJP belum tersedia secara spesifik. Namun, wajib pajak tetap dapat menggunakan kode objek pajak Jasa Konsultansi Konstruksi untuk pelaporan dan pemotongan PPh final atas jasa pengawasan konstruksi. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) PP 9/2022 yang menyebutkan bahwa jasa konsultansi konstruksi meliputi berbagai kegiatan, termasuk pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
Untuk memperjelas, jasa konstruksi sendiri terbagi menjadi dua jenis utama: jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Setiap jenis ini memiliki klasifikasi dan tarif PPh final yang berbeda, tergantung pada status sertifikat badan usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi perseorangan penyedia jasa tersebut.
Misalnya, untuk pekerjaan konstruksi, penyedia jasa dengan SBU kecil atau sertifikat kompetensi dikenakan tarif PPh final sebesar 1,75%. Sedangkan penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 4%. Adapun penyedia jasa selain kategori tersebut dikenai tarif sebesar 2,65%. Sementara untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, tarif PPh final yang berlaku adalah 2,65% untuk penyedia jasa bersertifikat dan 4% untuk yang tidak bersertifikat.
Lebih lanjut, untuk jasa konsultansi konstruksi, tarif PPh final adalah 3,5% bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau kompetensi kerja perseorangan, dan 6% untuk yang tidak memiliki sertifikat.
Informasi ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pelaporan dan pemotongan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya, bagi kita yang menggunakan aplikasi Coretax DJP, penting untuk memahami bahwa kode objek pajak yang tepat untuk jasa pengawasan konstruksi adalah Jasa Konsultansi Konstruksi.
Saya ingin mengajak rekan-rekan berdiskusi:
• Bagaimana pengalaman teman-teman dalam penggunaan kode objek pajak ini di Coretax?
• Apakah ada kendala teknis atau kebingungan yang ditemui dalam pengisian pelaporan PPh final jasa konstruksi?
• Apakah tarif yang berlaku ini sudah sesuai dengan praktik di lapangan, dan bagaimana dampaknya terhadap bisnis konstruksi yang teman-teman kelola?
Mari kita berbagi pengalaman dan tips supaya pelaporan pajak jasa konstruksi bisa lebih tepat, efisien, dan sesuai regulasi.
Terima kasih, saya tunggu insight dan diskusi dari teman-teman semua!