Home / Topics / Finance & Tax / PPh Final Jasa Pengawasan Konstruksi: Panduan Kode Objek Pajak dan Tarif Terbaru
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 6 months, 2 weeks ago by
Lia.
PPh Final Jasa Pengawasan Konstruksi: Panduan Kode Objek Pajak dan Tarif Terbaru
September 15, 2025 at 11:30 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin membahas update penting terkait pemotongan PPh Final untuk jasa pengawasan konstruksi yang baru-baru ini disampaikan oleh Kring Pajak Ditjen Pajak (DJP). Ada informasi menarik yang perlu kita ketahui bersama, khususnya bagi para wajib pajak yang bergerak di sektor jasa konstruksi.
Sesuai penjelasan dari contact center DJP, pencantuman kode objek pajak untuk jasa pengawasan konstruksi di aplikasi Coretax DJP belum tersedia secara spesifik. Namun, wajib pajak tetap dapat menggunakan kode objek pajak Jasa Konsultansi Konstruksi untuk pelaporan dan pemotongan PPh final atas jasa pengawasan konstruksi. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) PP 9/2022 yang menyebutkan bahwa jasa konsultansi konstruksi meliputi berbagai kegiatan, termasuk pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
Untuk memperjelas, jasa konstruksi sendiri terbagi menjadi dua jenis utama: jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Setiap jenis ini memiliki klasifikasi dan tarif PPh final yang berbeda, tergantung pada status sertifikat badan usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi perseorangan penyedia jasa tersebut.
Misalnya, untuk pekerjaan konstruksi, penyedia jasa dengan SBU kecil atau sertifikat kompetensi dikenakan tarif PPh final sebesar 1,75%. Sedangkan penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 4%. Adapun penyedia jasa selain kategori tersebut dikenai tarif sebesar 2,65%. Sementara untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, tarif PPh final yang berlaku adalah 2,65% untuk penyedia jasa bersertifikat dan 4% untuk yang tidak bersertifikat.
Lebih lanjut, untuk jasa konsultansi konstruksi, tarif PPh final adalah 3,5% bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau kompetensi kerja perseorangan, dan 6% untuk yang tidak memiliki sertifikat.
Informasi ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pelaporan dan pemotongan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya, bagi kita yang menggunakan aplikasi Coretax DJP, penting untuk memahami bahwa kode objek pajak yang tepat untuk jasa pengawasan konstruksi adalah Jasa Konsultansi Konstruksi.
Saya ingin mengajak rekan-rekan berdiskusi:
• Bagaimana pengalaman teman-teman dalam penggunaan kode objek pajak ini di Coretax?
• Apakah ada kendala teknis atau kebingungan yang ditemui dalam pengisian pelaporan PPh final jasa konstruksi?
• Apakah tarif yang berlaku ini sudah sesuai dengan praktik di lapangan, dan bagaimana dampaknya terhadap bisnis konstruksi yang teman-teman kelola?
Mari kita berbagi pengalaman dan tips supaya pelaporan pajak jasa konstruksi bisa lebih tepat, efisien, dan sesuai regulasi.
Terima kasih, saya tunggu insight dan diskusi dari teman-teman semua!
-
Terima kasih Albert atas pencerahannya! 👏 Ini informasi yang sangat penting. Pengalaman saya, banyak yang masih bingung antara pengawasan dengan pekerjaan konstruksi murni. Dengan adanya konfirmasi dari Kring Pajak ini, setidaknya kita jadi tahu harus pakai kode objek pajak yang mana di Coretax. Jadi, untuk jasa pengawasan, kita fokus ke Jasa Konsultansi Konstruksi ya?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph kode pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pph pajak tarif
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph jasa objek pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pengawasan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph objek pajak tarif
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak tarif
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph jasa pengawasan pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph pengawasan pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pengawasan konstruksi pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph pajak
