Home / Topics / Finance & Tax / PPh Final Jasa Pengawasan Konstruksi: Panduan Kode Objek Pajak dan Tarif Terbaru
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Lia.
PPh Final Jasa Pengawasan Konstruksi: Panduan Kode Objek Pajak dan Tarif Terbaru
September 15, 2025 at 11:30 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin membahas update penting terkait pemotongan PPh Final untuk jasa pengawasan konstruksi yang baru-baru ini disampaikan oleh Kring Pajak Ditjen Pajak (DJP). Ada informasi menarik yang perlu kita ketahui bersama, khususnya bagi para wajib pajak yang bergerak di sektor jasa konstruksi.
Sesuai penjelasan dari contact center DJP, pencantuman kode objek pajak untuk jasa pengawasan konstruksi di aplikasi Coretax DJP belum tersedia secara spesifik. Namun, wajib pajak tetap dapat menggunakan kode objek pajak Jasa Konsultansi Konstruksi untuk pelaporan dan pemotongan PPh final atas jasa pengawasan konstruksi. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) PP 9/2022 yang menyebutkan bahwa jasa konsultansi konstruksi meliputi berbagai kegiatan, termasuk pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
Untuk memperjelas, jasa konstruksi sendiri terbagi menjadi dua jenis utama: jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Setiap jenis ini memiliki klasifikasi dan tarif PPh final yang berbeda, tergantung pada status sertifikat badan usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi perseorangan penyedia jasa tersebut.
Misalnya, untuk pekerjaan konstruksi, penyedia jasa dengan SBU kecil atau sertifikat kompetensi dikenakan tarif PPh final sebesar 1,75%. Sedangkan penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 4%. Adapun penyedia jasa selain kategori tersebut dikenai tarif sebesar 2,65%. Sementara untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, tarif PPh final yang berlaku adalah 2,65% untuk penyedia jasa bersertifikat dan 4% untuk yang tidak bersertifikat.
Lebih lanjut, untuk jasa konsultansi konstruksi, tarif PPh final adalah 3,5% bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau kompetensi kerja perseorangan, dan 6% untuk yang tidak memiliki sertifikat.
Informasi ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pelaporan dan pemotongan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya, bagi kita yang menggunakan aplikasi Coretax DJP, penting untuk memahami bahwa kode objek pajak yang tepat untuk jasa pengawasan konstruksi adalah Jasa Konsultansi Konstruksi.
Saya ingin mengajak rekan-rekan berdiskusi:
• Bagaimana pengalaman teman-teman dalam penggunaan kode objek pajak ini di Coretax?
• Apakah ada kendala teknis atau kebingungan yang ditemui dalam pengisian pelaporan PPh final jasa konstruksi?
• Apakah tarif yang berlaku ini sudah sesuai dengan praktik di lapangan, dan bagaimana dampaknya terhadap bisnis konstruksi yang teman-teman kelola?
Mari kita berbagi pengalaman dan tips supaya pelaporan pajak jasa konstruksi bisa lebih tepat, efisien, dan sesuai regulasi.
Terima kasih, saya tunggu insight dan diskusi dari teman-teman semua!
-
Terima kasih Albert atas pencerahannya! 👏 Ini informasi yang sangat penting. Pengalaman saya, banyak yang masih bingung antara pengawasan dengan pekerjaan konstruksi murni. Dengan adanya konfirmasi dari Kring Pajak ini, setidaknya kita jadi tahu harus pakai kode objek pajak yang mana di Coretax. Jadi, untuk jasa pengawasan, kita fokus ke Jasa Konsultansi Konstruksi ya?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pajak tarif
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph final pajak tarif
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph final pengawasan objek pajak tarif
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pengawasan panduan pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:jasa pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pengawasan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pengawasan pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pengawasan pajak
