Home / Topics / Finance & Tax / PPh pasal 25 – tax planning vs galpot
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year, 10 months ago by
Albert Yosua Matatula.
PPh pasal 25 – tax planning vs galpot
October 11, 2024 at 10:31 am-
-
Up::0
PPh pasal 25 – tax planning vs galpot
Perusahaan-perusahaan besar yang sudah memiliki Tax Manager atau Tax Consultant yang kompeten pasti memiliki Tax Planning.
Tax Planning itu terkadang sangat agresif sehingga menghasilkan pembayaran pajak yang minimum. Tax Planning yang sangat rapi bisa membuat AR menjadi kesulitan dalam penggalian potensinya (galpot). SP2DK yang diterbitkan AR akan bisa ditanggapi oleh Tax Manager atau Tax Consultant tersebut dengan baik sehingga tidak menghasilkan tambahan pembayaran pajak.
Menghadapi kondisi di atas, sepertinya membuat para AR memaksimalkan galpot mereka dengan menyasar WP menengah dan kecil.
Yang jadi masalah adalah, sementara Tax Planning yang dilakukan perusahaan adalah dengan memanfaatkan celah peraturan pajak dan proses bisnis perusahaan, sedangkan galpot yang dilakukan sebagian AR atas kondisi di atas adalah dengan memanfaatkan ketidaktahuan WP atas peraturan perpajakan.
Contoh kasusnya adalah Dinamisasi PPh Pasal 25.
Dengan dalih Dinamisasi PPh Pasal 25, WP diminta untuk menaikkan jumlah setoran PPh Pasal 25 per bulannya karena terjadinya kenaikan omzet di tahun berjalan.
Buat yang belum tau, PPh Pasal 25 adalah angsuran/pembayaran di muka atas PPh terutang di akhir tahun yang harus dibayar WP setiap bulannya.
Karena ketidaktahuan WP, yang khawatir akan diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) plus sanksi atau akan diperiksa jika tidak mengikuti permintaan tersebut, maka WP pun menaikkan setoran PPh Pasal 25, walaupun di akhir tahun bisa jadi timbul status Lebih Bayar.
Padahal, jika WP mengetahui dasar perhitungan untuk menentukan jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang sebenarnya, permintaan itu bisa dengan mudah diabaikan.
Demikian,
Happy Friday. -
<p style=”text-align: left;”>Saya tertarik untuk mengkomentari kalimat ini “sedangkan galpot yang dilakukan sebagian AR atas kondisi di atas adalah dengan memanfaatkan ketidaktahuan WP atas peraturan perpajakan”</p>
Jadi peran AR tuh mirip-mirip polantas yang ngumpet di semak-semak, kalau ada pengendara motor yang ga pake helm baru dia nongol terus bilang.Klo menurut logika saya peran AR ini dilematis ya. Di satu sisi dia dituntut untuk meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, secara moral dia harus mengedukasi WP agar tahu kewajibannya apa saja.
Memang sih AR ini banyak oknumnya. Tapi kalau lebih banyak yang ‘oknum’ daripada yang lurus. Mau jadi apa?
-
Terima kasih atas komentarnya yang menarik. Saya setuju bahwa peran AR memang dilematis. Di satu sisi, mereka memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi di sisi lain, mereka juga seharusnya berperan dalam edukasi WP mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Memang, jika lebih banyak oknum yang tidak menjalankan tugas dengan baik, dampaknya bisa merugikan citra AR secara keseluruhan. Harapannya, dengan adanya peningkatan transparansi dan pelatihan yang lebih baik, AR dapat berfungsi lebih sebagai pendidik daripada hanya sebagai pengawas. Mengedukasi WP bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga tentang membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak demi kemajuan bersama.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pph pasal tax planning
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph tax planning
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph pasal tax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph pasal tax
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph pasal tax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tax
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pasal tax
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pasal
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pasal
