Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month ago by Albert Yosua.

PPhFinalSetorSendiri

February 10, 2025 at 11:03 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        75. Bagaimana Cara Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax?

        #PPhFinalSetorSendiri

        🔔 Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax 🔔

         

        ✅ Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah & Bangunan:

        📌 Wajib dilakukan jika penyewa bukan pemotong pajak.

        📌 Penerima penghasilan (yang menyewakan) wajib menyetor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

        📌 Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

        🔸 Contoh Kasus:

        ➡️ Ibu Rindang menyewa tanah/bangunan dari Pak Barkat. Karena Ibu Rindang bukan pemotong pajak, maka Pak Barkat wajib menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewa yang diterima.

        ⚙️ Alur Penyetoran Sendiri di Coretax (Disederhanakan! ✅)

        ❌ Sebelum Coretax:

        1️⃣ Membuat kode billing terlebih dahulu.

        2️⃣ Melakukan penyetoran.

        3️⃣ Merekam penyetoran secara manual di SPT Masa Unifikasi.

        ✅ Setelah Coretax:

        1️⃣ Membuat Bukti Potong “Penyetoran Sendiri” di Coretax.

        2️⃣ Melaporkan SPT Masa Unifikasi langsung di masa pajak diterimanya penghasilan.

        3️⃣ Membuat Kode Billing atau melunasi dengan Deposit saat pelaporan.

        4️⃣ Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, meskipun pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.

        🖥 Teknis Pembayaran dan Pelaporan:

        Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non PKP dilakukan dengan cara setor sendiri, dimulai dari:

        1️⃣ Login Coretax dan akses menu e-bupot ➡️ Pilih submenu Penyetoran Sendiri.

        2️⃣ Buat ebupot setor sendiri (isi seluruh fields) ➡️ Submit dan terbitkan.

        3️⃣ Buat konsep SPT masa unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT).

        4️⃣ Cek dan pastikan data bupot sudah prefill (termasuk transaksi lain, bila ada).

        5️⃣ Klik tombol “bayar dan lapor” untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).

        💻 Sistem akan memberikan informasi:

        ✅ Jika WP mempunyai saldo deposit yang mencukupi, maka pembayaran dapat menggunakan deposit ➡️ saat memilih deposit, maka saldo deposit terdebet otomatis ke PPh final sewa tanah/bangunan, bukti pemindahbukuan diterbitkan secara otomatis ➡️ cek folder dokumen.

        ✅ Jika saldo deposit tidak mencukupi atau mencukupi namun tetap akan membuat kode billing ➡️ lanjutkan pembuatan kode billing dan lakukan pembayaran.

        📢 Penting!

        📌 Wajib Pajak disarankan menyetor lebih awal menggunakan Deposit, agar tidak lupa setor sebelum batas tanggal 15.

        📌 Tidak ada lagi KJP-KJS 411128-403 di menu Pembayaran Kode Billing Mandiri.

        📌 WP OP yang menyetor sendiri tetap wajib lapor SPT Masa Unifikasi di masa diterimanya penghasilan sewa disetor sendiri sesuai PMK-394 Tahun 1996.

        📌 Logika penyetoran sendiri ini juga berlaku terhadap penghasilan final setor sendiri lain yang telah diatur seperti Jasa Konstruksi, Dividen yang diterima Orang Pribadi, dan lainnya.

        🔗 Selengkapnya:

        Batas waktu lapor setor Cek PMK 394/KMK.04/1996 & PMK-81 Tahun 2024

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!