Home / Topics / Finance & Tax / Sengketa Pajak Transfer Pricing
- This topic has 6 replies, 2 voices, and was last updated 6 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Sengketa Pajak Transfer Pricing
September 18, 2025 at 10:39 am-
-
Up::0
π Materi Webinar: Sengketa Pajak Transfer Pricing
π§Ύ Primary, Secondary, Corresponding Adjustments
π Pratama Indomitra | 17 September 2025
π Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA, MBA
Sobat Fintax, pada webinar kali ini kita diajak untuk menggali lebih dalam tentang sengketa pajak yang berhubungan dengan transfer pricing, sebuah isu krusial di dunia perpajakan yang kerap menimbulkan perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Materi lengkapnya bisa diakses langsung di link berikut:
π https://drive.google.com/file/d/1tPgSN64JW9i2UCx0XCDQ2Xjd4FUQnPcM/view?usp=sharing
Berikut ringkasan topik utama yang dibahas dalam webinar ini:
βΏ‘ Sengketa Pajak & Tax Avoidance
Transfer pricing menjadi salah satu penyebab utama sengketa pajak. Ketika transaksi antar afiliasi tidak mencerminkan kondisi pasar wajar, maka akan muncul penyesuaian pajak yang berupa primary, secondary, dan corresponding adjustments. Penyesuaian ini sering memicu ketidaksepakatan yang berujung pada sengketa.
βΏ’ Armβs Length Principle (ALP) & Analisis Keterbandingan
Prinsip dasar ALP menekankan bahwa transaksi antar pihak terkait harus sebanding dengan transaksi yang terjadi antara pihak independen. Untuk memastikan hal ini, dilakukan analisis keterbandingan yang komprehensif, mencakup aspek kontrak, fungsi, aset, risiko (FAR), produk, lingkungan bisnis, dan strategi perusahaan.
βΏ£ Kerangka Regulasi Transfer Pricing di Indonesia
Indonesia mengikuti standar internasional yang diadopsi dari OECD Transfer Pricing Guidelines serta regulasi nasional seperti Pasal 18 UU PPh, PP No. 55 Tahun 2022, dan PMK No. 172 Tahun 2023. PMK 172/2023 sendiri menjadi payung hukum utama yang mengatur dokumentasi transfer pricing, prosedur penyelesaian sengketa (MAP), dan perjanjian harga di muka (APA).
βΏ€ Evolusi BEPS dan Dokumentasi Transfer Pricing
Upaya global untuk mengatasi praktik penghindaran pajak agresif oleh perusahaan multinasional (MNEs) diwujudkan melalui aksi BEPS 1.0 dan 2.0. Sebagai konsekuensinya, OECD mengembangkan pendekatan dokumentasi transfer pricing tiga tingkat (3-tier approach): Master File, Local File, dan Country-by-Country Reporting (CbCR) yang wajib dipenuhi wajib pajak.
βΏ₯ Kompleksitas Aturan Transfer Pricing
Menurut penelitian Hoppe et al. (2021), aturan transfer pricing termasuk paling kompleks di bidang perpajakan. Kompleksitas ini menyebabkan ambiguitas dalam penerapannya dan sering menjadi akar dari perselisihan pajak, meskipun tujuan utama aturan ini adalah untuk menutup celah penghindaran pajak.
βΏ¦ Ruang Lingkup PMK 172/2023
PMK ini mengharmonisasikan regulasi terkait dokumentasi transfer pricing, prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) dalam satu regulasi terpadu. Prinsip utama yang diusung adalah fairness (keadilan), legal certainty (kepastian hukum), dan ease of compliance (kemudahan pemenuhan kewajiban).
Materi ini sangat penting untuk kita pahami bersama, karena transfer pricing tidak hanya soal angka dan peraturan, tetapi juga tentang bagaimana membangun hubungan yang sehat dan transparan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Semoga dengan pemahaman ini, kita semakin siap menghadapi tantangan perpajakan di era globalisasi dan ekonomi digital yang terus berkembang.
Yuk, sobat Fintax, mari kita diskusikan lebih lanjut pengalaman, tantangan, atau insight terkait transfer pricing di sini!
-
Menurutku ini nyambung sama poin Dr. Prianto tentang pentingnya MAP dan APA. Mungkin MAP/APA bisa jadi solusi, tapi prosesnya kan panjang dan kompleks. Ada nggak yang punya pengalaman langsung atau insight apakah mekanisme ini beneran efektif di lapangan?
-
Terima kasih, Kak Lia, sudah mengangkat poin iniβaku juga jadi makin kepikiran soal implementasi MAP/APA. Benar banget, secara konsep memang terdengar solutif, tapi realitanya pasti jauh lebih rumit, apalagi kalau melibatkan banyak aktor dan kepentingan.
Pertanyaanku:
Kak Lia atau mungkin teman-teman lain, apakah pernah melihat atau terlibat langsung dalam proses MAP atau APA di tingkat lokal? Kira-kira tantangan terbesarnya apa, dan sejauh mana mekanisme ini bisa benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat adat atau lokal di lapangan?
-
-
Yang aku masih penasaran, soal penerapan corresponding adjustment. Kalau nggak ada tax treaty dengan negara mitra, kan risiko pajak berganda bisa besar banget ya. Nah, di praktiknya, perusahaan biasanya gimana cara mitigasi hal itu?
-
Menarik banget poin Kak Lia soal corresponding adjustment. Aku juga sempat mikir, tanpa tax treaty, mekanisme koreksi pajak antarnegara jadi makin rumit, apalagi kalau masing-masing otoritas pajak punya pendekatan yang berbeda.
Pertanyaanku:
Apakah Kak Lia atau teman-teman lain tahu, di lapangan biasanya perusahaan mengandalkan apa untuk mitigasi risiko pajak berganda ini? Apakah lewat APA bilateral, mutual agreement procedure (MAP), atau ada strategi lain yang lebih praktis meskipun tax treaty-nya belum ada?
-
-
Makasih sudah dirangkum, Albert π. Aku juga ikut webinarnya kemarin. Materinya memang lumayan berat, tapi jadi makin jelas tentang konsep primary dan secondary adjustment. Apalagi ketika dibahas hubungannya dengan sengketa pajak lintas negara.
-
Wah, keren Kak Lia ikut webinarnya juga! Aku setuju, bagian primary dan secondary adjustment memang lumayan teknis, tapi pas dikaitkan dengan potensi sengketa lintas negara, jadi makin kelihatan betapa pentingnya pemahaman detailnya.
Pertanyaanku:
Dari pemaparan kemarin, aku masih agak penasaranβdalam praktiknya, apakah secondary adjustment ini sering jadi sumber masalah baru? Misalnya, ketika negara mitra memandangnya sebagai dividen tersembunyi atau triggering tax lain
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦10 Mar 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:sengketa pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:sengketa pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasiβ¦6 Jan 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanβ¦9 Dec 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwaβ¦24 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!π¬ Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggungβ¦7 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 β Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)β¦3 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:pajak
