Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day, 3 hours ago by Albert Yosua.

Sengketa Pajak Transfer Pricing

September 18, 2025 at 10:39 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 2  views
        Up
        0
        ::

        ๐Ÿ“š Materi Webinar: Sengketa Pajak Transfer Pricing

        ๐Ÿงพ Primary, Secondary, Corresponding Adjustments

        ๐Ÿ“… Pratama Indomitra | 17 September 2025

        ๐ŸŽ™ Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA, MBA

        Sobat Fintax, pada webinar kali ini kita diajak untuk menggali lebih dalam tentang sengketa pajak yang berhubungan dengan transfer pricing, sebuah isu krusial di dunia perpajakan yang kerap menimbulkan perdebatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Materi lengkapnya bisa diakses langsung di link berikut:

        ๐Ÿ”— https://drive.google.com/file/d/1tPgSN64JW9i2UCx0XCDQ2Xjd4FUQnPcM/view?usp=sharing

        Berikut ringkasan topik utama yang dibahas dalam webinar ini:

        โฟก Sengketa Pajak & Tax Avoidance

        Transfer pricing menjadi salah satu penyebab utama sengketa pajak. Ketika transaksi antar afiliasi tidak mencerminkan kondisi pasar wajar, maka akan muncul penyesuaian pajak yang berupa primary, secondary, dan corresponding adjustments. Penyesuaian ini sering memicu ketidaksepakatan yang berujung pada sengketa.

        โฟข Armโ€™s Length Principle (ALP) & Analisis Keterbandingan

        Prinsip dasar ALP menekankan bahwa transaksi antar pihak terkait harus sebanding dengan transaksi yang terjadi antara pihak independen. Untuk memastikan hal ini, dilakukan analisis keterbandingan yang komprehensif, mencakup aspek kontrak, fungsi, aset, risiko (FAR), produk, lingkungan bisnis, dan strategi perusahaan.

        โฟฃ Kerangka Regulasi Transfer Pricing di Indonesia

        Indonesia mengikuti standar internasional yang diadopsi dari OECD Transfer Pricing Guidelines serta regulasi nasional seperti Pasal 18 UU PPh, PP No. 55 Tahun 2022, dan PMK No. 172 Tahun 2023. PMK 172/2023 sendiri menjadi payung hukum utama yang mengatur dokumentasi transfer pricing, prosedur penyelesaian sengketa (MAP), dan perjanjian harga di muka (APA).

        โฟค Evolusi BEPS dan Dokumentasi Transfer Pricing

        Upaya global untuk mengatasi praktik penghindaran pajak agresif oleh perusahaan multinasional (MNEs) diwujudkan melalui aksi BEPS 1.0 dan 2.0. Sebagai konsekuensinya, OECD mengembangkan pendekatan dokumentasi transfer pricing tiga tingkat (3-tier approach): Master File, Local File, dan Country-by-Country Reporting (CbCR) yang wajib dipenuhi wajib pajak.

        โฟฅ Kompleksitas Aturan Transfer Pricing

        Menurut penelitian Hoppe et al. (2021), aturan transfer pricing termasuk paling kompleks di bidang perpajakan. Kompleksitas ini menyebabkan ambiguitas dalam penerapannya dan sering menjadi akar dari perselisihan pajak, meskipun tujuan utama aturan ini adalah untuk menutup celah penghindaran pajak.

        โฟฆ Ruang Lingkup PMK 172/2023

        PMK ini mengharmonisasikan regulasi terkait dokumentasi transfer pricing, prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) dalam satu regulasi terpadu. Prinsip utama yang diusung adalah fairness (keadilan), legal certainty (kepastian hukum), dan ease of compliance (kemudahan pemenuhan kewajiban).

        Materi ini sangat penting untuk kita pahami bersama, karena transfer pricing tidak hanya soal angka dan peraturan, tetapi juga tentang bagaimana membangun hubungan yang sehat dan transparan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Semoga dengan pemahaman ini, kita semakin siap menghadapi tantangan perpajakan di era globalisasi dan ekonomi digital yang terus berkembang.

        Yuk, sobat Fintax, mari kita diskusikan lebih lanjut pengalaman, tantangan, atau insight terkait transfer pricing di sini!

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!