Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 month ago by Lia.

SP2DK Diterima via Pos, Apakah Bisa Ditanggapi Lewat Coretax DJP?

September 22, 2025 at 11:08 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 2 replies
      View Icon 9  views
        Up
        0
        ::

        Halo rekan-rekan Fintax Community,

        Saya ingin membuka diskusi terkait hal yang mungkin cukup sering dialami oleh para Wajib Pajak (WP) maupun konsultan pajak, yaitu mengenai mekanisme penanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima melalui pos.

        Baru-baru ini, saya membaca informasi dari kanal resmi DJP (dikutip dari DDTCNews, 21 September 2025) bahwa SP2DK untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tidak dapat ditanggapi melalui sistem Coretax DJP. Dalam hal ini, Kring Pajak menjelaskan bahwa untuk tahun-tahun pajak tersebut, penanganannya masih dilakukan secara konvensional, yaitu melalui penyampaian langsung atau tertulis ke KPP terdaftar.

        Namun, jika SP2DK yang diterima menanyakan tahun pajak 2025, maka WP sudah dapat memberikan tanggapan secara digital melalui Coretax DJP dengan alur:

        Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.29 Surat Wajib Pajak > AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK.

        Setelah mengisi dan mengunggah surat tanggapan, WP perlu memastikan bahwa status pada alur kasus sudah selesai agar nantinya dapat menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email atau menu “Dokumen Saya” di Coretax. Jika BPE belum muncul, tinggal klik ikon Refresh.

        Nah, yang menjadi pertanyaan saya—dan mungkin juga pertanyaan banyak rekan WP—bagaimana jika kita menerima SP2DK melalui pos, tetapi isinya menanyakan data atau informasi terkait tahun pajak 2025?

        Apakah WP tetap harus datang langsung ke KPP, atau boleh langsung menanggapinya lewat Coretax dengan catatan nomor kasus SP2DK tersebut sudah muncul di akun Coretax?

        Menurut info Kring Pajak, WP dapat mengecek terlebih dahulu apakah nomor kasus SP2DK tersebut telah muncul pada menu:

        Portal Saya > Dokumen Saya > [klik aksi download pada SP2DK yang muncul].

        Jika nomor kasus belum tersedia, WP disarankan untuk menghubungi KPP terdaftar guna mengonfirmasi hal tersebut. Kontak dan alamat KPP bisa dicek melalui tautan: https://pajak.go.id/unit-kerja

        Saya rasa isu ini cukup krusial, karena berkaitan dengan efisiensi waktu dan tenaga WP maupun konsultan pajak dalam menanggapi SP2DK. Apalagi Coretax sendiri dibangun sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mempermudah dan mempercepat layanan DJP secara digital.

        Dengan semakin masifnya digitalisasi layanan, seharusnya ada kejelasan prosedur bagi WP yang menerima surat secara manual, tetapi isi atau periodenya sudah dapat ditindaklanjuti secara elektronik.

        Bagaimana pendapat rekan-rekan di sini?
        Apakah ada yang sudah pernah menghadapi kasus serupa?
        Dan bagaimana cara penanganan yang paling tepat menurut pengalaman kalian?

        Terima kasih sebelumnya, semoga diskusi ini bisa bermanfaat untuk kita semua yang bergelut di bidang perpajakan.

      • Lia
        Participant
        GamiPress Thumbnail
        Image 2 replies
        View Icon 9  views

          Menurut saya, kalau isi SP2DK yang dikirim lewat pos ternyata menyinggung tahun pajak 2025, logikanya WP memang sudah bisa menanggapinya melalui Coretax selama nomor kasusnya sudah muncul di sistem. Karena fungsi utama Coretax adalah menstandarkan dan mendigitalisasi interaksi WP dengan DJP, maka sebaiknya WP tidak perlu lagi repot datang langsung ke KPP hanya karena suratnya disampaikan lewat pos.

        • Lia
          Participant
          GamiPress Thumbnail
          Image 2 replies
          View Icon 9  views

            Namun, yang jadi krusial adalah ketersediaan nomor kasus SP2DK tersebut di Coretax. Kalau memang belum muncul, berarti jalur konvensional ke KPP masih jadi opsi utama. Jadi, sebaiknya WP cek dulu ke sistem, lalu jika tidak ada, baru konfirmasi ke KPP. Menurut saya, ke depannya DJP juga perlu memperjelas prosedur transisi ini supaya tidak ada kebingungan WP saat menerima surat manual untuk periode yang sudah bisa ditangani digital.

        Viewing 2 reply threads
        • You must be logged in to reply to this topic.
        Image

        Bergabung & berbagi bersama kami

        Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!