Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic is empty.

THR Paling Telat Cair H-7 Hari Raya, Begini Cara Hitungnya

March 18, 2024 at 7:28 am
image
    • Mekari Community
      Keymaster
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi salah satu tunjangan  yang paling dinantikan oleh para karyawan setiap tahunnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

        Pemerintah juga mengatur waktu pembayaran THR karyawan oleh pengusaha/perusahaan, dimana selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya Keagamaan. Nah, sekarang siapa sih yang berhak mendapatkan THR ini? Jadi kalau menurut SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait pemberian THR, salah satunya disebutkan bahwa THR diberikan kepada karyawan yang telah melewati masa kerja minimal 1 bulan atau lebih.

        Tentunya porsi THR yang diterima karyawan akan berbeda-beda tergantung masa kerja mereka. Kayak gimana aja tuh, Min? Kayak gini nih:

        • Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar 1 kali upah bulanan
        • Bagi karyawan yang sudah memiliki 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan berikut.
          Rumusnya gini : [Masa Kerja (Bulan)/12] x 1 (satu)  bulan upah
        • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan  rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan
        • Terakhir, bagi pekerja/buruh kerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja  kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

        Kalo perusahaan bayar THR nya telat bakal dikenain denda atau sanksi gak?

        Oww tentu! Sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 10, jika pengusaha terlambat bayar THR kepada karyawannya, maka akan dapat denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha/perusahaan untuk membayarnya.

        Kalau di-resign-kan 30 hari menjelang Hari Raya, apakah tetap dapat THR?

        Bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR. Sedangkan, resign/pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, maka ia tidak berhak mendapatkan THR.

        Hmm, terus buat pekerja dengan PKWT yang habis kontrak sebelum Hari Raya gimana? Masih dapat THR nggak?

        Jawabannya adalah nggak dapat THR. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

        Min, kalo abis naik gaji kurang dari 1 bulan sebelum lebaran, penghitungan THR nya ngambil upah rata-rata, upah erbaru, atau upah sebelumnya?

        Ciee, enak banget abis naik gaji! Penghitungan THR akan menggunakan upah terbaru ya dikarenakan upah tersebut merupakan upah yang berlaku.

        Nah, itu dia beberapa info seputar serba-serbi THR. Kalau kamu udah sejauh mana nih nyiapin THR-nya? Coba komen di bawah ya ^^

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.

    Peringkat Top Contributor

    1. #1
      Albert yosua
      Points: 106
    2. #2
      Lia
      Points: 65
    3. #3
      DICKY IBROHIM
      Points: 41
    4. #4
      Uje Rahmat
      Points: 33
    5. #5
      JEJE
      Points: 12

    Artikel dengan topic tag terkait:

    Tidak ada tag untuk topik saat ini.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!