Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 weeks ago by Albert Yosua.

UPAH LEMBUR DIGANTI UANG INSENTIF?

February 24, 2025 at 9:28 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        BOLEHKAH UPAH LEMBUR DIGANTI UANG INSENTIF?

        Judul di atas merupakan rangkaian pembahasan di dalam buku karangan saya yang ke – 4 “ 62 Masalah Kerja menurut Undang2 & Peratuan “. Menanggapi pertanyaan dari follower di Linkedin beberapa waktu yang lalu

        Penanya Linkedin:
        Saya akan mengajukan keberatan uang lembur diganti uang insentif oleh Perusahaan, setelah saya hitung2 uang insentif masih di bawah upah lembur. Tapi saya tidak berani mengajukan ke Perusahaan karena tidak punya bahan pendukung untuk mengajukan keberatan. Ujung2nya ditolak, maka dari itu saya konsultasi dulu ke Pak Gatot

        Jawaban
        Sebelumnya bapak pasti sudah diberi oleh Perusahaan Surat Perjanjian Kerja yang isi klausulnya antara lain gaji, jabatan termasuk uang lembur & uang insentif. Apakah bapak belum/tidak/abai membacanya kemudian setuju menandatanganinya. Pengajuan keberatan bapak masalah uang lembur & uang insentif mungkin susah di terima Perusahaan dengan kata lain ditolak, karena bapak sudah setuju dan menandatanganinya sebelumnya.

        Fyi
        Fungsi uang insentif tujuannya Perusahaan menginginkan karyawan lebih disiplin, rajin & produktif dalam bekerja sehingga Perusahaan bisa mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu Perusahaan memberikan tunjangan dan perangsang lainnya ke karyawan.
        Komponen gaji menurut PP No.36 Tahun 2021 Pasal 7
        (1) Upah terdiri atas komponen:
        a.Upah tanpa tunjangan;
        b.Upah pokok dan tunjangan tetap;
        c.Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
        d.Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

        Waktu kerja
        Menurut PP No.35 Tahun 2021 Pasal 21
        (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
        b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

        Karyawan yang bekerja melebihi jumlah waktu kerja tersebut di atas berhak mendapat upah lembur. Penetapan besaran upah lembur tidak bisa ditentukan sembarangan karena perhitungannya telah diatur tersendiri. Sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31

        Upah lembur
        PP No.35 Tahun 2021 Pasal 27
        (1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.

        Upah lembur bagian dari upah pokok sehingga bisa dikatakan upah lembur berbeda dengan uang insentif. Jadi upah lembur tidak bisa diganti dengan uang insentif karena keduanya berbeda. Dan belum ada pengaturan yang membolehkan pembayaran uang lembur diganti dengan uang insentif

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!