Home / Topics / Human Resources / UPAH LEMBUR DIGANTI UANG INSENTIF?
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Albert Yosua Matatula.
UPAH LEMBUR DIGANTI UANG INSENTIF?
February 24, 2025 at 9:28 am-
-
Up::0
BOLEHKAH UPAH LEMBUR DIGANTI UANG INSENTIF?
Judul di atas merupakan rangkaian pembahasan di dalam buku karangan saya yang ke – 4 “ 62 Masalah Kerja menurut Undang2 & Peratuan “. Menanggapi pertanyaan dari follower di Linkedin beberapa waktu yang lalu
Penanya Linkedin:
Saya akan mengajukan keberatan uang lembur diganti uang insentif oleh Perusahaan, setelah saya hitung2 uang insentif masih di bawah upah lembur. Tapi saya tidak berani mengajukan ke Perusahaan karena tidak punya bahan pendukung untuk mengajukan keberatan. Ujung2nya ditolak, maka dari itu saya konsultasi dulu ke Pak GatotJawaban
Sebelumnya bapak pasti sudah diberi oleh Perusahaan Surat Perjanjian Kerja yang isi klausulnya antara lain gaji, jabatan termasuk uang lembur & uang insentif. Apakah bapak belum/tidak/abai membacanya kemudian setuju menandatanganinya. Pengajuan keberatan bapak masalah uang lembur & uang insentif mungkin susah di terima Perusahaan dengan kata lain ditolak, karena bapak sudah setuju dan menandatanganinya sebelumnya.Fyi
Fungsi uang insentif tujuannya Perusahaan menginginkan karyawan lebih disiplin, rajin & produktif dalam bekerja sehingga Perusahaan bisa mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu Perusahaan memberikan tunjangan dan perangsang lainnya ke karyawan.
Komponen gaji menurut PP No.36 Tahun 2021 Pasal 7
(1) Upah terdiri atas komponen:
a.Upah tanpa tunjangan;
b.Upah pokok dan tunjangan tetap;
c.Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
d.Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.Waktu kerja
Menurut PP No.35 Tahun 2021 Pasal 21
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) mingguKaryawan yang bekerja melebihi jumlah waktu kerja tersebut di atas berhak mendapat upah lembur. Penetapan besaran upah lembur tidak bisa ditentukan sembarangan karena perhitungannya telah diatur tersendiri. Sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31
Upah lembur
PP No.35 Tahun 2021 Pasal 27
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.Upah lembur bagian dari upah pokok sehingga bisa dikatakan upah lembur berbeda dengan uang insentif. Jadi upah lembur tidak bisa diganti dengan uang insentif karena keduanya berbeda. Dan belum ada pengaturan yang membolehkan pembayaran uang lembur diganti dengan uang insentif
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
10 HR Tips untuk Meningkatkan Kinerja dan Budaya PerusahaanSumber daya manusia (SDM) adalah aset paling berharga dalam sebuah perusahaan. Ketika pengelolaan HR dilakukan dengan tepat, bukan hanya kinerja meningkat—tapi budaya…7 Jan 2026 • Human ResourcesAllTerkait:uang
-
10 Pelajaran Jadi Pemimpin10 Pelajaran Jadi Pemimpin (Simpan baik-baik ya, biar inget!) Kebanyakan orang tuh cuma bisa ngatur-ngatur doang. Sedikit banget yang bener-bener bisa jadi…16 Mar 2025 • Human ResourcesAllTerkait:uang
-
Jangan Pernah Ucapkan 10 Hal Ini Saat Leadership Interview!!<p style="text-align: left;">Saya tahu Leadership Interview itu susah. Satu kalimat saja bisa mengubah pandangan orang terhadapmu. Sedikit kesalahan bisa bikin mereka ragu…11 Feb 2025 • Human ResourcesAllTerkait:uang
-
21 Kriteria Tempat Kerja Ideal. Perusahaan Kamu Sudah Seperti Ini?Puluhan tahun jadi karyawan emang ga bosen? Saya pribadi sudah hampir 20 tahun jadi karyawan di berbagai perusahaan. Merasakan enak dan ga…25 Sep 2024 • Human ResourcesAllTerkait:uang
-
HR 101 Community Bagi Bagi THR!Spesial Ramadhan, HR 101 Community akan bagi-bagi saldo e-wallet sebesar Rp100.000 buat 3 orang yang beruntung! Caranya gak pake ribet, kamu tinggal…30 Jun 2025 • Human ResourcesTerkait:uang
-
Mengapa Perusahaan Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Reward?Dalam dunia kerja modern, banyak perusahaan berlomba-lomba menciptakan lingkungan yang nyaman dan menyenangkan bagi karyawannya. Berbagai bentuk penghargaan diberikan untuk meningkatkan motivasi,…18 Jun 2026 • Human ResourcesTerkait:insentif
-
Keseimbangan Reward dan Punishment dalam Pengelolaan SDMDalam dunia kerja yang semakin kompetitif, pengelolaan sumber daya manusia tidak lagi sekadar tentang memastikan pekerjaan selesai tepat waktu atau target tercapai…15 Jun 2026 • Human ResourcesTerkait:insentif
-
Karyawan Berkembang Bukan Kebetulan, Tapi StrategiDalam sebuah perusahaan yang ingin terus bertahan dan berkembang, ada satu hal yang sering menjadi pembeda antara organisasi yang hanya berjalan dan…12 Jun 2026 • Human ResourcesTerkait:uang
-
Membangun Talenta Unggul Melalui Program Development KaryawanDi tengah perubahan dunia kerja yang bergerak semakin cepat, perusahaan tidak lagi cukup hanya mencari orang-orang terbaik untuk bergabung, tetapi juga harus…4 Jun 2026 • Human ResourcesTerkait:diganti uang
-
Mengapa Pengembangan Karyawan Menjadi Prioritas?Banyak perusahaan berbicara tentang pertumbuhan, ekspansi, target besar, inovasi, hingga transformasi bisnis. Namun sering kali ada satu hal penting yang justru terlupakan:…4 Jun 2026 • Human ResourcesTerkait:uang
-
5 Tanda Sistem Performance Review di Perusahaan Anda Sudah Rusak, Tapi Tidak Ada yang MengakuinyaAda skenario yang sangat umum di perusahaan Indonesia skala menengah: Setiap akhir tahun, HR mengirim form penilaian. Manajer mengisinya, kebanyakan dalam satu…29 May 2026 • Human Resources#HR101Community #PerformanceReview discussion HRIndonesiaTerkait:uang
-
Kelola Struktur & Skala Upah Lebih Terstandar dengan Fitur Salary Structure di TalentaHalo, HR 101 Community! 👋 Tahukah Anda bahwa Struktur dan Skala Upah (SSU) merupakan fondasi penting dalam pengelolaan kompensasi di perusahaan? Di…29 May 2026 • Human ResourcesTerkait:upah