::
Pemerintah Indonesia, melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan pembaruan terkait rencana kenaikan tarif PPN 12%, yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun sudah tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mendiskusikan dan mempertimbangkan dengan matang dampak kebijakan ini, khususnya dalam hal pelemahan daya beli masyarakat yang bisa terjadi jika kenaikan tarif dilanjutkan.
Luhut menyampaikan bahwa pembahasan dan kajian mengenai rencana tersebut masih berlangsung, dengan harapan keputusan akan segera diambil setelah rapat-rapat internal selesai. Pemerintah berencana untuk memberikan insentif guna mendukung daya beli masyarakat yang dianggap masih rapuh, sebelum menerapkan tarif PPN baru ini.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampak enggan memberikan komentar lebih lanjut saat dimintai keterangan terkait masalah ini, bahkan memilih untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan pada acara yang sama. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga cenderung berhati-hati dalam memberikan jawaban mengenai potensi penundaan PPN 12%, hanya mengatakan “Nanti kita lihat.”
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan bahwa pemerintah sedang membahas secara serius berbagai pandangan masyarakat dan melihat segala kemungkinan terkait kebijakan ini. DPR memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan persiapan matang dan mengumumkan hasilnya sebelum tenggat waktu penerapan, yang diperkirakan pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, meskipun wacana penundaan muncul, ketentuan tarif PPN 12% sendiri sudah tertuang dalam UU No. 7/2021, dengan sebelumnya tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Kenaikan PPN menjadi 12% adalah bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk menyeimbangkan pendapatan negara dan memberikan dorongan ekonomi. Namun, keputusan final tentang kelanjutan kebijakan ini masih dalam pembahasan intensif.
Ini tentu menjadi perhatian besar bagi dunia usaha, terutama terkait dampak terhadap harga barang dan jasa yang berpotensi naik, serta perlunya penyesuaian sistem pajak dan administrasi di perusahaan.
Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan memberikan informasi terbaru seiring dengan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah.