Home / Topics / Human Resources / Kelola Struktur & Skala Upah Lebih Terstandar dengan Fitur Salary Structure di Talenta
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 weeks, 4 days ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Kelola Struktur & Skala Upah Lebih Terstandar dengan Fitur Salary Structure di Talenta
April 29, 2026 at 4:25 pm-
-
Up::0
Halo, HR 101 Community! đ
Tahukah Anda bahwa Struktur dan Skala Upah (SSU) merupakan fondasi penting dalam pengelolaan kompensasi di perusahaan? Di Indonesia, penyusunan SSU bukan hanya praktik terbaik, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah melalui Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang mengharuskan perusahaan untuk menyusun, menerapkan, dan menginformasikan struktur upah kepada karyawan.
Struktur ini berfungsi sebagai acuan dalam menentukan kisaran gaji berdasarkan jabatan, masa kerja, kompetensi, serta faktor lainnya. Selain itu, kebijakan pengupahan juga didukung oleh PP No. 36 Tahun 2021 dan pembaruannya, PP No. 51 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya sistem pengupahan yang adil, kompetitif, dan selaras dengan produktivitas serta kemampuan perusahaan.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan masih mengelola struktur dan skala upah secara manual melalui spreadsheet atau dokumen terpisah. Hal ini membuat proses menjadi tidak efisien, sulit ditelusuri, dan rentan terhadap kesalahan serta inkonsistensi.
Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan membutuhkan sistem yang lebih terstruktur dan terintegrasi. Melalui Salary Structure di Talenta, perusahaan dapat menyusun, mengelola, dan memantau struktur gaji secara terpusat sehingga lebih konsisten, transparan, dan sesuai regulasi.
Coba fitur Salary Structure:

Cara Mengakses Fitur Salary Structure
-
Klik menu Payroll lalu pilih Salary Structure

-
Klik âCreate Salary Structureâ

-
Isi Structure Information
Masukkan nama struktur gaji, pilih komponen (basic salary, allowance, benefits, dll), tentukan periode payroll, dan tambahkan deskripsi jika diperlukan.

-
Isi Criteria & Salary Benchmark
Tentukan kriteria berdasarkan Branch dan Organization, serta tambahkan kriteria tambahan jika diperlukan. Gunakan fitur salary benchmark untuk upload data referensi gaji perusahaan.

-
Tentukan Calculation Method & Structure
Pilih metode perhitungan kisaran gaji:
- Spread Percentage: Mengacu pada standar KEPMEN 49/2004
- Actual Salary Target Percentile: Berdasarkan data aktual
- Custom Amount: Input manual minâmidâmax
Setelah itu, lakukan review dan klik Save untuk menyimpan struktur.

Coba sekarang!
Mulai buat dan kelola Struktur dan Skala Upah perusahaan Anda dengan lebih terstruktur dan terstandar di Talenta.
Bagikan pengalamanmu di komunitas dan beri tahu kami jika ada pertanyaan! đŦ
-
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Training Karyawan Masih Manual? Coba LMS Mekari Talenta GRATIS 1 BulanHalo, HR 101 Community! đ Mengelola training karyawan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan. Mulai dari onboarding karyawan baru, pelatihan SOP,âĻ29 May 2026 âĸ Human ResourcesTerkait:kelola struktur lebih fitur
-
Memahami Perbedaan Bupot A1 yang Disetahunkan dan Tidak DisetahunkanRekan-rekan HR, belakangan ini saya melihat semakin banyak pertanyaan terkait pembuatan Bukti Potong (Bupot) PPh 21 Formulir BPA1, terutama setelah berlakunya PER-11/PJ/2025.âĻ4 Dec 2025 âĸ Human ResourcesAllTerkait:lebih
-
10 HR Tips untuk Meningkatkan Kinerja dan Budaya PerusahaanSumber daya manusia (SDM) adalah aset paling berharga dalam sebuah perusahaan. Ketika pengelolaan HR dilakukan dengan tepat, bukan hanya kinerja meningkatâtapi budayaâĻ7 Jan 2026 âĸ Human ResourcesAllTerkait:kelola struktur
-
PPh 21 “Disetahunkan” dan “Setaun” (tanpa Disetahunkan)Jika ada pegawai yang resign pada bulan Februari 2025, pilihan yang tepat di Coretax tergantung pada metode perhitungan pajak yang digunakan perusahaan.âĻ28 Jan 2026 âĸ Human ResourcesAllTerkait:lebih
-
21 Kriteria Tempat Kerja Ideal. Perusahaan Kamu Sudah Seperti Ini?Puluhan tahun jadi karyawan emang ga bosen? Saya pribadi sudah hampir 20 tahun jadi karyawan di berbagai perusahaan. Merasakan enak dan gaâĻ25 Sep 2024 âĸ Human ResourcesAllTerkait:lebih
-
QnA Talenta HR 101 Webinar Series 73.0Pada tanggal 23 April 2024 kemarin, Mekari Community telah berkolaborasi dengan Tim Product Talenta untuk membahas pembaruan berbagai fitur unggulan Talenta diâĻ26 May 2025 âĸ Human ResourcesTerkait:lebih fitur
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Per 1 Maret, Sebanyak 6 Polda Sudah Uji CobaSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan bukti bahwa seseorang nggak pernah terlibat di dalam perilaku kejahatan atau kriminal. Biasanya, SKCK juga dibutuhkanâĻ8 May 2025 âĸ Human ResourcesTerkait:lebih
-
Senangnya Berkumpul Kembali di Acara HR 101 Leaders Forum!Pada tanggal 21 Februari 2024 kemarin, Mekari Community mengadakan pertemuan bagi para HR Leaders untuk saling berbagi pengetahuan dan pandangan seputar perkembanganâĻ8 May 2025 âĸ Human ResourcesTerkait:lebih
-
Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai resign sebelum DesemberDear Tim Talenta, Mohon dapat dijelaskan, bagaimana aplikasi Talenta dapat mengakomodir jika ada pegawai yang keluar tengah tahun atau sebelum december, denganâĻ31 Jul 2025 âĸ Human ResourcesAllTerkait:lebih
-
Keseimbangan Reward dan Punishment dalam Pengelolaan SDMDalam dunia kerja yang semakin kompetitif, pengelolaan sumber daya manusia tidak lagi sekadar tentang memastikan pekerjaan selesai tepat waktu atau target tercapaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Human ResourcesTerkait:lebih
-
Karyawan Berkembang Bukan Kebetulan, Tapi StrategiDalam sebuah perusahaan yang ingin terus bertahan dan berkembang, ada satu hal yang sering menjadi pembeda antara organisasi yang hanya berjalan danâĻ12 Jun 2026 âĸ Human ResourcesTerkait:lebih
-
Membangun Talenta Unggul Melalui Program Development KaryawanDi tengah perubahan dunia kerja yang bergerak semakin cepat, perusahaan tidak lagi cukup hanya mencari orang-orang terbaik untuk bergabung, tetapi juga harusâĻ4 Jun 2026 âĸ Human ResourcesTerkait:struktur lebih