Apakah anda mencari sesuatu?

PPh 21 “Disetahunkan” dan “Setaun” (tanpa Disetahunkan)

March 31, 2025 at 4:25 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        3
        ::

        Jika ada pegawai yang resign pada bulan Februari 2025, pilihan yang tepat di Coretax tergantung pada metode perhitungan pajak yang digunakan perusahaan. Secara umum, ada dua opsi utama, yaitu “Disetahunkan” dan “Setaun” (tanpa Disetahunkan). Pemilihan ini akan berpengaruh pada perhitungan PTKP prorata dan metode perhitungan PPh 21, baik dengan pendekatan gross-up maupun net.

        Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
        Periode yang Dipilih

        Jika masa pajak yang dipilih adalah Januari–Februari, maka penghasilan yang diperhitungkan hanya selama dua bulan tersebut.
        Jika memilih “Setahun”, sistem akan menghitung dengan asumsi pegawai bekerja sepanjang tahun dan kemudian melakukan prorata berdasarkan masa kerja sebenarnya.
        Dampak Jika Memilih “Setahun” dan “Disetahunkan”

        Coretax akan menghitung PPh 21 secara tahunan, lalu membagi secara prorata berdasarkan jumlah bulan kerja pegawai tersebut.
        Opsi ini sering digunakan apabila perusahaan menggunakan metode gross-up untuk menyesuaikan perhitungan pajak bagi pegawai yang resign lebih awal.
        PTKP juga akan dihitung prorata sesuai dengan jumlah bulan kerja.
        Dampak Jika Memilih “Setaun” (Tanpa Disetahunkan)

        Coretax akan menghitung pajak hanya berdasarkan penghasilan pegawai selama masa kerja Januari–Februari tanpa melakukan prorata ke setahun.
        Opsi ini lebih cocok jika perusahaan menggunakan metode final per bulan dalam menghitung PPh 21 tanpa perlu mempertimbangkan prorata tahunan.
        Kesimpulan:
        Jika memilih Disetahunkan, pajak akan dihitung tahunan dan diprorata sesuai masa kerja pegawai.
        Jika memilih Setaun (Tanpa Disetahunkan), pajak hanya dihitung berdasarkan penghasilan pegawai di Januari–Februari tanpa prorata.
        Pemilihan metode ini tergantung pada kebijakan perusahaan dalam menghitung PPh 21, apakah menggunakan metode prorata atau final per bulan.
        Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang memilih metode prorata untuk menghitung pajak pegawai yang resign sebelum akhir tahun. Hal ini dilakukan agar pemotongan pajak lebih sesuai dengan penghasilan riil pegawai selama masa kerjanya.

        Bagaimana dengan perusahaan tempat kalian bekerja? Biasanya menggunakan metode yang mana dalam menghitung PPh 21 untuk pegawai yang resign lebih awal?

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!