::
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan bukti bahwa seseorang nggak pernah terlibat di dalam perilaku kejahatan atau kriminal. Biasanya, SKCK juga dibutuhkan ketika mau melamar pekerjaan.
Nah, mulai 1 Maret kemarin, ada peraturan baru yang mengharuskan kamu punya BPJS Kesehatan dulu kalau mau bikin SKCK. Tapi, hal ini masih dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian di 6 polda.

Tahap uji coba ini akan berlangsung dari tanggal 1 Maret – 31 Mei 2024 mendatang. Setelah itu, pihak BPJS Kesehatan bakal evaluasi hasilnya terlebih dahulu. Kalau ternyata hasilnya udah oke dan mantap, baru peraturannya akan berlaku di seluruh kantor kepolisian.
Lagian emang kenapa sih BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SKCK?!
Jadi, kebijakan ini mengacu ke Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Menurut aturan ini, 30 kementerian/lembaga termasuk Polri harus mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat.
Jadi apa aja dong syarat buat bikin SKCK nanti? (Selain dokumen identitas diri yaa~)
- Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pedaftaran (bagi pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan)
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan beralan (bagi pemohon yang status BPJS Kesehatannya non aktif)
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (bagi peserta BPJS Kesehatan non aktif yang mengikuti program REHAB)