::
Ironi memang ketika kita sebagai HRD hanya dijadikan tameng untuk mengakhiri hubungan kerja karyawan dengan perusahaan.
Apalagi di perusahaan yang mayoritas karyawannya berstatus kontrak.
Buat teman-teman yang mengalami hal yang sama seperti yang saya alami lakukan langkah-langkah berikut :
1. Laporan dari atasan karyawan di catat, jika perlu direkam yang mengatakan si karyawan yang mau di pecat/di PHK ada bukti alasan akan di pecat/ di PHKnya
2. Pelajari laporan tersebut dan kumpulkan bukti-bukti pendukungnya, misalnya :
– Tidak perform karena sales tidak tercapai, maka kumpulkan bukti laporan sales si karyawan 1-3 bulan terakhir.
– Tidak perform dari sisi produksi/operasionalnya, kumpulkan bukti laporan kegiatan operasional/hasil produksi dari si karyawan tersebut
– Cek laporan absen/kehadirannya
3. Jika semua bukti diatas sudah kalian pegang, analisa hasilnya :
– Jika hasil pendukungnya memang kurang, lakukan eksekusi untuk di PHK/pecat
– JIka hasil pendukungnya bagus, tidak bisa membuktikan karyawan untuk di PHK /Di pecat dengan alasan tidak perform. Maka naiklah ke Management, sertakan bukti-bukti yang kamu miliki. Setidaknya cari tahu informasi juga ke Rekan kerja yang lain.
– Jika sudah dibahas ke Management tinggal menunggu keputusannya bagaimana, aplgi klo sudah mengarah subyek, maka sebaiknya tetap saja kita jalankan sesuai dengan keputusan Management (Cara ini lebih efektif dari pada timbul masalah baru jika putusan tersebut tidak dikerjakan)
sebagai catatan, bukti dari karyawan yang mai di eksekusi jangan juga diberikan ke karyawan yang akan di eksekusi, Cekup jelaskan saja saat tatap muka
4. Hasil akhirnya, biasanya menghasilkan 2 kemungkinan :
– Si Karyawan akhirnya bersedia mengundurkan diri
– Si Karyawan bersedia di Mutasi kemanpun asalkan diberikan kesempatan tetap bekerja
Demikin Sharing saya seputar hubungan industrial, semoga bermanfaat.