Home / Topics / Finance & Tax / Pemungutan PPh via Marketplace (PMK 37/2025)
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 months, 1 week ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
Pemungutan PPh via Marketplace (PMK 37/2025)
August 23, 2026 at 11:10 pm-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Penjelasan dari Ditjen Pajak mengenai implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut PPh memberikan kepastian mekanisme teknis bagi ekosistem perdagangan digital (e-commerce). Skema ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan penyetaraan level bermain (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus menjaga keberlanjutan insentif bagi UMKM Orang Pribadi yang beromzet di bawah ambang batas lima ratus juta rupiah per tahun pajak.
Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT) yang mendampingi merchant/seller di platform digital maupun yang mengelola entitas e-commerce, mekanisme validasi pemotong serta pemanfaatan surat pernyataan omzet menjadi krusial untuk mencegah terjadinya kekeliruan pemotongan pajak (over-withholding).
Berikut adalah tiga analisis teknis dan rekomendasi praktis dari sudut pandang FAT:
1. Prosedur Administrasi Surat Pernyataan dan Ekosistem Digital Marketplace
Skema pengunggahan Surat Pernyataan bermeterai melalui sistem elektronik marketplace merupakan syarat administratif agar merchant Orang Pribadi tidak terpotong PPh secara otomatis. Tim FAT atau pendamping UMKM harus memastikan bahwa data omzet yang dilaporkan dalam surat pernyataan selaras dengan realisasi rekapitulasi penjualan harian. Ketidaksesuaian antara omzet riil dan pernyataan elektronik dapat memicu pembatalan fasilitas serta koreksi pemotongan oleh fiskus saat rekonsiliasi data.
2. Pencatatan Akuntansi dan Integrasi Bukti Potong Elektronik
Bagi seller yang omzetnya telah melampaui batas insentif dan dipotong PPh oleh platform, tim FAT perusahaan harus memastikan bahwa bukti potong elektronik yang diterbitkan oleh marketplace terarsip secara rapi. Bukti potong tersebut merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan. Pencatatan akuntansi atas pemotongan di muka (prepaid tax) harus tersusun presisi pada Laporan Posisi Keuangan agar tidak terjadi mismatch dengan data di Coretax System.
3. Pemisahan Akun Usaha dan Pengawasan Data Matching
Penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak mempercepat integrasi data transaksi penjual langsung ke sistem DJP. Pelaku usaha diimbau untuk memisahkan rekening kas operasional bisnis digital dengan rekening pribadi. Langkah ini memudahkan proses validasi batas omzet kumulatif serta memperlancar penyusunan laporan keuangan yang akuntabel.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Penunjukan marketplace sebagai pemungut mempermudah pengawasan, namun kepatuhan administrasi seller dalam mengunggah dokumen pembebasan menjadi penentu efisiensi arus kas usaha.
-
Bagaimana kesiapan sistem pencatatan omzet dan pengarsipan bukti potong di tempat rekan-rekan yang berjualan via platform digital saat ini?
-
Apakah mekanisme validasi Surat Pernyataan di platform e-commerce tempat Anda beroperasi sudah berjalan dengan lancar dan transparan?
Yuk, mari kita diskusikan pandangan teknis dan pengalamannya di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk 37 2025 pemungutan pph pmk 37 37 2025 accounting akuntansi
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 37 2025 via marketplace pmk 37 37 2025 accounting akuntansi
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pemungutan pph accounting akuntansi tax perpajakan penjualan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:accounting akuntansi pembukuan tax perpajakan dokumen
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemungutan pph tax perpajakan dokumen community pemungutan
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemungutan pph penjualan community pemungutan 2025 pph
-
Revolusi Pelaporan Keuangan Melalui PSAK 118Halo rekan-rekan FinTax Community, Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor seratus delapan belas menandai tonggak sejarah baru dalam evolusi penyajian laporan keuangan…2 Nov 2026 • Finance & Taxpsak-118Terkait:accounting akuntansi pembukuan tax perpajakan penjualan
-
Pertumbuhan PPh Pasal 21 Sembilan Belas PersenHalo rekan-rekan FinTax Community, Capaian pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal dua puluh satu sebesar sembilan belas persen secara tahunan hingga akhir September…14 Oct 2026 • Finance & Taxpph21Terkait:accounting akuntansi tax perpajakan community pph
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pemungutan pph perpajakan dokumen marketplace pemungutan 2025
-
PMK 71/2026 dan Reformasi Prosedur Keberatan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tujuh puluh satu tahun dua ribu dua puluh enam sebagai revisi atas PMK…8 Oct 2026 • Finance & Taxpmk-71Terkait:accounting tax perpajakan dokumen community pmk
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:accounting akuntansi tax perpajakan community pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pembukuan tax perpajakan 2025 pph pajak