Home / Topics / Finance & Tax / Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months, 1 week ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”
February 16, 2026 at 1:15 pm-
-
Up::0
Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi juga memiliki konsekuensi fiskal, khususnya terkait pengakuan pendapatan, biaya, serta administrasi PPN.
1️⃣ Accounts Receivable (AR): Revenue Recognition & Exposure Pajak
AR timbul ketika entitas telah menyerahkan barang/jasa dan mengakui pendapatan sesuai prinsip akrual, meskipun kas belum diterima. Secara komersial, pengakuan ini mengikuti standar akuntansi (PSAK berbasis IFRS), termasuk evaluasi expected credit loss (ECL).
Namun secara fiskal, terdapat beberapa titik krusial:
Penghasilan Kena Pajak (PPh Badan)
Pada prinsipnya, penghasilan diakui saat diperoleh (accrued), bukan saat kas diterima. Artinya, kenaikan AR umumnya sudah menjadi objek pajak meskipun belum tertagih.
Cadangan Kerugian Piutang
Secara komersial, allowance for impairment diakui berdasarkan estimasi. Namun secara fiskal, penghapusan piutang baru dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan apabila memenuhi persyaratan tertentu (misalnya telah dilakukan upaya penagihan maksimal dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku). Di sinilah sering timbul beda temporer maupun beda tetap.
PPN Keluaran
PPN terutang pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerbitan faktur pajak, bukan saat kas diterima. Dengan demikian, peningkatan AR seringkali diikuti kewajiban menyetor PPN, walaupun pelanggan belum membayar. Ini berimplikasi langsung pada tekanan cash flow.
2️⃣ Accounts Payable (AP): Deductibility & Timing Risk
AP mencerminkan kewajiban atas pembelian kredit. Dari sisi akuntansi, beban diakui saat terjadi (matching principle). Namun secara fiskal terdapat beberapa aspek penting:
Biaya yang Dapat Dikurangkan (Deductible Expense)
Secara umum, biaya dapat dibebankan saat terutang atau saat terjadi, tergantung metode pembukuan fiskal. Namun validitas biaya sangat bergantung pada kelengkapan dokumen (invoice, kontrak, bukti potong jika ada).
PPN Masukan
Hak pengkreditan PPN Masukan timbul apabila terdapat faktur pajak yang sah. Artinya, meskipun AP sudah dicatat, tanpa faktur pajak yang valid maka PPN Masukan belum dapat dikreditkan. Ini menjadi titik risiko dalam pemeriksaan pajak.
Withholding Tax (PPh Pot/Put)
Untuk transaksi jasa atau jenis pembayaran tertentu, timbul kewajiban pemotongan PPh (misalnya PPh 23). Kegagalan melakukan pemotongan dapat mengakibatkan koreksi fiskal dan sanksi administrasi.
3️⃣ Perspektif Manajemen: Sinkronisasi Komersial dan Fiskal
Pada level senior, pengelolaan AP dan AR harus memperhatikan:
Sinkronisasi antara revenue recognition dan kewajiban PPN.
Monitoring aging AR untuk memitigasi risiko pajak atas piutang macet.
Validasi dokumen pendukung AP guna menghindari koreksi saat pemeriksaan.
Analisis dampak terhadap Cash Conversion Cycle (CCC) serta beban pajak kini dan tangguhan.
Secara strategis, AR berpotensi menciptakan tekanan likuiditas akibat kewajiban pajak yang muncul sebelum kas diterima, sedangkan AP berpotensi menimbulkan risiko fiskal apabila dokumentasi dan kewajiban pemotongan tidak dikelola dengan baik.
Dengan demikian, AP dan AR pada level praktisi senior bukan sekadar akun operasional, melainkan titik krusial yang menghubungkan akuntansi komersial, manajemen kas, serta kepatuhan perpajakan. Integrasi fungsi accounting, tax, dan treasury menjadi kunci dalam meminimalkan risiko dan mengoptimalkan efisiensi fiskal.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:perpajakan minggu core tax amp pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:perpajakan minggu core tax amp pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:minggu core tax amp pajak baru
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan core tax amp pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:perpajakan pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp pajak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perpajakan amp layanan pajak baru
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tax amp pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:amp pajak baru