Home / Topics / Finance & Tax / 📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 18 hours, 25 minutes ago by
Finance Manager.
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?
July 2, 2026 at 4:13 pm-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community,
Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online, efektif per 1 Agustus 2026. Bagi kita yang bergerak di industri retail, Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), farmasi, atau yang memiliki lini omnichannel/e-commerce, regulasi turunan dari PMK 37/2025 ini bukan sekadar berita makro. Ini adalah alarm compliance yang menuntut tindakan taktis dalam waktu kurang dari 30 hari!
Mari kita bedah isu ini dari kacamata praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT):
- Rekonsiliasi Arus Kas dan Skema Escrow Account
Dengan tarif 0,5% yang langsung dipotong oleh pihak marketplace, tim Finance harus segera menyesuaikan formula rekonsiliasi harian dan mingguan. Kita tahu bahwa pencairan dana dari escrow account ke rekening operasional perusahaan akan mengalami penyusutan sebesar nilai potongan pajak tersebut. Pastikan sistem Accounting Anda (baik SAP, Xero, Mekari Jurnal, dll.) sudah menyiapkan akun penampung (Journal Mapping) untuk “PPh 22 Dibayar di Muka via Marketplace” agar tidak terjadi selisih (variance) saat mencocokkan sales report vs bank statement.
- Pemanfaatan Unifikasi di Coretax System
Sisi positifnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjanjikan bahwa bukti pungut akan langsung mengalir secara elektronik ke coretax system. Ini adalah titik krusial bagi tim Tax. Tugas kita adalah melakukan cross-check secara berkala antara laporan internal marketplace dengan dasbor coretax perusahaan. Jangan sampai ada bukti pungut yang “tersangkut” atau tidak ter-uploadd oleh sistem mereka, karena ini adalah hak prepaid tax kita yang berfungsi sebagai pengurang PPh Badan di akhir tahun nanti.
- Kebijakan “Satu Surat Pernyataan Omzet” & Risiko Cross-Check
DJP memberikan relaksasi berupa kemudahan administratif: merchant cukup membuat satu surat pernyataan omzet untuk semua marketplace. Namun, hati-hati! Kemudahan ini datang dengan konsekuensi pengawasan yang lebih ketat. DJP menegaskan akan melakukan kroscek bagi merchant yang mengklaim omzet di bawah Rp500 juta (PTKP UMKM). Bagi rekan-rekan yang mengelola banyak subsidiaries atau akun toko digital, pastikan konsolidasi data omzet internal Anda benar-benar akurat sebelum menyerahkan surat pernyataan tersebut. Kesenjangan data adalah pintu masuk terdekat bagi terbitnya SP2DK.
- Tantangan “Behavioral Response”: Pergeseran ke Medsos & Web Pribadi
DJP sendiri sudah mengantisipasi adanya potensi pergeseran transaksi ke media sosial (Instagram, TikTok, WhatsApp) atau website pribadi demi menghindari pemotongan 0,5% ini. Dari sudut pandang manajemen risiko, jika manajemen perusahaan Anda memutuskan untuk mendiversifikasi kanal penjualan ke non-marketplace, pastikan tim FAT tetap mengawal aspek kepatuhannya. Penjualan lewat web pribadi tetap objek pajak (baik PPh final UMKM mandiri maupun PPh Badan umum). Jangan sampai perpindahan kanal ini justru menciptakan titik buta (blind spot) baru dalam pelaporan pajak internal yang memicu sanksi di kemudian hari.
- Window Time 1 Bulan: Apa yang Harus Kita Lakukan?
Asosiasi idEA menyebutkan ada waktu satu bulan untuk penyesuaian sistem. Sebagai Manajer FAT, langkah mitigasi yang harus kita ambil minggu ini adalah:
- Audit Akun Toko: Data kembali seluruh akun toko resmi perusahaan di 4 marketplace tersebut. Pastikan NPWP/NIK yang terdaftar sudah sepadan (valid) dengan data coretax terbaru.
- Koordinasi dengan Tim Sales/Commercial: Samakan persepsi mengenai dampak pemotongan ini terhadap margin keuntungan. Apakah perlu ada penyesuaian harga jual (pricing strategy) per 1 Agustus atau perusahaan yang menyerap beban tersebut sebagai biaya operasional?
- Simulasi Sistem Akuntansi: Lakukan uji coba penjurnalan atas skema pemotongan langsung ini untuk memastikan cash flow forecasting bulan Agustus tetap akurat, terutama di tengah kondisi inflasi Juni yang menyentuh 3,34% akibat kenaikan harga bensin.
Kebijakan ini adalah langkah masif DJP untuk mengejar target penerimaan digital sebesar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun. Suka atau tidak, digitalisasi transparansi pajak sudah di depan mata.
Bagaimana kesiapan sistem di perusahaan rekan-rekan semua? Apakah ada yang sudah menerima sosialisasi khusus atau draft mekanisme teknis dari salah satu dari ke-4 marketplace di atas?
Yuk, mari kita diskusikan di kolom komentar! ☕👇
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp per
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:marketplace per
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:marketplace per
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:per
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 pph per
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 amp per
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp baru per
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp per
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk amp baru per
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:amp pph per
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 pph per
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025 baru pph per