Home / Topics / Finance & Tax / 📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (Bagi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 4 weeks, 1 day ago by
Debbie Christie.
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (Bagi
July 6, 2026 at 9:57 am-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community,
Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 efektif 1 Agustus 2026, ulasan teknis dari PMK 37/2025 kini memperlihatkan detail regulasi yang jauh lebih menantang. Kali ini, titik krusialnya bukan lagi sekadar integrasi sistem makro, melainkan akurasi validasi data operasional di internal tim FAT (Finance, Accounting, and Tax) kita masing-masing.
Sebagai praktisi keuangan yang mengelola akun merchant korporasi maupun UMKM di platform digital, ada beberapa poin regulasi administratif penting yang wajib kita mitigasi minggu ini:
1. Kewajiban Informasi Keimigrasian Data (NPWP/NIK vs CoreTax)
Berdasarkan Pasal 6 PMK 37/2025, merchant wajib menyetorkan data NPWP/NIK dan alamat korespondensi yang valid ke pihak marketplace. Ingat, kebenaran informasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kita (merchant), bukan pihak platform. Bagi rekan-rekan yang mengelola banyak anak perusahaan (subsidiaries) atau brand terpisah, pastikan proses pemadanan data ke profil merchant sudah tuntas. Kegagalan validasi di tingkat ini bisa berakibat pada pengenaan tarif penalti yang lebih tinggi atau kegagalan klaim kredit pajak di masa depan.
2. Siasat “Satu Surat Pernyataan Omzet” untuk Multi-Platform
DJP memberikan simplifikasi administrasi yang menarik: jika entitas kita berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, kita cukup membuat satu surat pernyataan peredaran bruto (sesuai format Lampiran A PMK 37/2025) untuk diserahkan ke semua marketplace. Namun yang perlu diwaspadai, batasan Rp500 juta ini bersifat konsolidasi. Artinya, angka tersebut mencakup akumulasi omzet dari seluruh toko online (di berbagai platform) ditambah toko offline yang dimiliki. Tim internal FAT harus memiliki dasbor konsolidasi omzet harian yang ketat agar tahu persis kapan angka akumulasi ini menembus Rp500 juta dan siap beralih ke surat pernyataan omzet di atas limit.
3. Rekonsiliasi Dokumen Tagihan (Invoice) Sebagai Bukti Pungut Resmi
Berdasarkan Pasal 12 PMK 37/2025, dokumen tagihan yang diterbitkan melalui sistem marketplace kini kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen ini wajib memuat komponen detail mulai dari nomor tagihan, nama akun, hingga nilai PPh 22 yang dipotong. Bagi tim Accounting, dokumen digital ini adalah dokumen sumber (source document) yang sah untuk menjurnal Pajak Dibayar di Muka atau Pelunasan PPh Final. Pastikan tim Arsip/Tax Anda mengunduh dan mengonsolidasikan dokumen tagihan ini setiap bulan dari dasbor platform untuk keperluan audit.
4. Penanganan Selisih Kurang Bayar via SPT Masa PPh Unifikasi
Ini bagian yang paling membutuhkan ketelitian: PPh Pasal 22 yang dipotong oleh marketplace berfungsi sebagai cicilan pajak berjalan (kredit pajak) atau bagian dari pelunasan PPh Final. Jika di akhir masa pajak terjadi selisih kurang antara PPh Final yang seharusnya terutang dengan PPh Pasal 22 yang telah dipotong otomatis oleh marketplace, maka merchant wajib menyetorkan sendiri kekurangannya ke kas negara. Jangan lupa, kekurangan tersebut wajib dilaporkan secara mandiri menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh pun tetap melekat penuh pada entitas kita.
5. Checklist Taktis Bulan Juli untuk Tim FAT Anda:
Sebelum implementasi resmi berjalan kurang dari sebulan lagi, pastikan Anda mengecek tiga aspek operasional berikut:
-
Verifikasi SKB (Surat Keterangan Bebas): Jika entitas bisnis Anda memiliki SKB pemotongan/pemungutan PPh yang masih valid, segera submit dokumen tersebut ke sistem marketplace agar terbebas dari pemotongan otomatis per 1 Agustus.
-
Drafting Format Surat Pernyataan: Siapkan template surat pernyataan omzet sesuai Lampiran A PMK 37/2025 untuk entitas UMKM grup Anda.
-
Review SOP Penutupan Buku (Closing): Perbarui SOP rekonsiliasi kas masuk agar mencantumkan verifikasi nilai PPh 22 yang dipotong langsung dari saldo penjualan marketplace.
Langkah DJP ini memang mempersempit ruang gerak shadow economy di sektor digital, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang lebih adil (fair) dengan pelaku usaha konvensional.
Bagaimana strategi tim operasional perpajakan di perusahaan rekan-rekan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pendukung ini? Apakah sistem akuntansi internal Anda sudah siap mengotomatisasi pencatatan Bukti Pungut PPh 22 dari invoice marketplace?
Mari kita bedah dan diskusikan pengalamannya di kolom komentar! ☕👇
-
-
Jika kita membeli sebuah aset dari marketplace apakah kita harus memotong PPH 22 tsb?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 amp
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:sisi administrasi validasi dokumen
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:sisi amp validasi dokumen
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:sisi amp
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:2025 administrasi
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2025 administrasi amp dokumen
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk 2025 amp validasi dokumen
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 2025 sisi amp
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kelanjutan administrasi amp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kelanjutan sisi administrasi dokumen
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kelanjutan sisi administrasi
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kelanjutan