Home / Topics / Finance & Tax / 📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (Bagi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 months, 2 weeks ago by
Debbie Christie.
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (Bagi
July 6, 2026 at 9:57 am-
-
Up::0
Rekan-rekan Fintax Community,
Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 efektif 1 Agustus 2026, ulasan teknis dari PMK 37/2025 kini memperlihatkan detail regulasi yang jauh lebih menantang. Kali ini, titik krusialnya bukan lagi sekadar integrasi sistem makro, melainkan akurasi validasi data operasional di internal tim FAT (Finance, Accounting, and Tax) kita masing-masing.
Sebagai praktisi keuangan yang mengelola akun merchant korporasi maupun UMKM di platform digital, ada beberapa poin regulasi administratif penting yang wajib kita mitigasi minggu ini:
1. Kewajiban Informasi Keimigrasian Data (NPWP/NIK vs CoreTax)
Berdasarkan Pasal 6 PMK 37/2025, merchant wajib menyetorkan data NPWP/NIK dan alamat korespondensi yang valid ke pihak marketplace. Ingat, kebenaran informasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kita (merchant), bukan pihak platform. Bagi rekan-rekan yang mengelola banyak anak perusahaan (subsidiaries) atau brand terpisah, pastikan proses pemadanan data ke profil merchant sudah tuntas. Kegagalan validasi di tingkat ini bisa berakibat pada pengenaan tarif penalti yang lebih tinggi atau kegagalan klaim kredit pajak di masa depan.
2. Siasat “Satu Surat Pernyataan Omzet” untuk Multi-Platform
DJP memberikan simplifikasi administrasi yang menarik: jika entitas kita berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, kita cukup membuat satu surat pernyataan peredaran bruto (sesuai format Lampiran A PMK 37/2025) untuk diserahkan ke semua marketplace. Namun yang perlu diwaspadai, batasan Rp500 juta ini bersifat konsolidasi. Artinya, angka tersebut mencakup akumulasi omzet dari seluruh toko online (di berbagai platform) ditambah toko offline yang dimiliki. Tim internal FAT harus memiliki dasbor konsolidasi omzet harian yang ketat agar tahu persis kapan angka akumulasi ini menembus Rp500 juta dan siap beralih ke surat pernyataan omzet di atas limit.
3. Rekonsiliasi Dokumen Tagihan (Invoice) Sebagai Bukti Pungut Resmi
Berdasarkan Pasal 12 PMK 37/2025, dokumen tagihan yang diterbitkan melalui sistem marketplace kini kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen ini wajib memuat komponen detail mulai dari nomor tagihan, nama akun, hingga nilai PPh 22 yang dipotong. Bagi tim Accounting, dokumen digital ini adalah dokumen sumber (source document) yang sah untuk menjurnal Pajak Dibayar di Muka atau Pelunasan PPh Final. Pastikan tim Arsip/Tax Anda mengunduh dan mengonsolidasikan dokumen tagihan ini setiap bulan dari dasbor platform untuk keperluan audit.
4. Penanganan Selisih Kurang Bayar via SPT Masa PPh Unifikasi
Ini bagian yang paling membutuhkan ketelitian: PPh Pasal 22 yang dipotong oleh marketplace berfungsi sebagai cicilan pajak berjalan (kredit pajak) atau bagian dari pelunasan PPh Final. Jika di akhir masa pajak terjadi selisih kurang antara PPh Final yang seharusnya terutang dengan PPh Pasal 22 yang telah dipotong otomatis oleh marketplace, maka merchant wajib menyetorkan sendiri kekurangannya ke kas negara. Jangan lupa, kekurangan tersebut wajib dilaporkan secara mandiri menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh pun tetap melekat penuh pada entitas kita.
5. Checklist Taktis Bulan Juli untuk Tim FAT Anda:
Sebelum implementasi resmi berjalan kurang dari sebulan lagi, pastikan Anda mengecek tiga aspek operasional berikut:
-
Verifikasi SKB (Surat Keterangan Bebas): Jika entitas bisnis Anda memiliki SKB pemotongan/pemungutan PPh yang masih valid, segera submit dokumen tersebut ke sistem marketplace agar terbebas dari pemotongan otomatis per 1 Agustus.
-
Drafting Format Surat Pernyataan: Siapkan template surat pernyataan omzet sesuai Lampiran A PMK 37/2025 untuk entitas UMKM grup Anda.
-
Review SOP Penutupan Buku (Closing): Perbarui SOP rekonsiliasi kas masuk agar mencantumkan verifikasi nilai PPh 22 yang dipotong langsung dari saldo penjualan marketplace.
Langkah DJP ini memang mempersempit ruang gerak shadow economy di sektor digital, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang lebih adil (fair) dengan pelaku usaha konvensional.
Bagaimana strategi tim operasional perpajakan di perusahaan rekan-rekan dalam menyiapkan dokumen-dokumen pendukung ini? Apakah sistem akuntansi internal Anda sudah siap mengotomatisasi pencatatan Bukti Pungut PPh 22 dari invoice marketplace?
Mari kita bedah dan diskusikan pengalamannya di kolom komentar! ☕👇
-
-
Jika kita membeli sebuah aset dari marketplace apakah kita harus memotong PPH 22 tsb?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 37 2025 accounting akuntansi tax sales merchant
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:invoice faktur accounting akuntansi pembukuan tax
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:accounting akuntansi tax perpajakan validasi merchant
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:invoice tagihan perpajakan pembayaran administrasi dokumen
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pembukuan tax perpajakan pembayaran administrasi 2025
-
Pertumbuhan PPh Pasal 21 Sembilan Belas PersenHalo rekan-rekan FinTax Community, Capaian pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal dua puluh satu sebesar sembilan belas persen secara tahunan hingga akhir September…14 Oct 2026 • Finance & Taxpph21Terkait:faktur accounting akuntansi tax perpajakan administrasi
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:accounting akuntansi tax perpajakan pembayaran pph
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:faktur accounting akuntansi tax perpajakan validasi
-
Transisi Skema Replace PER-12 di CoretaxHalo rekan-rekan FinTax Community, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninggalkan skema delta dan memberlakukan kembali skema replace (penggantian SPT utuh) berdasarkan PER-12…5 Oct 2026 • Finance & Taxper12-coretaxsystem-pembetulanspt-taxcompliance-pph21-ppn-fatprofessional-restitusipajakTerkait:accounting tax perpajakan pembayaran bayar administrasi
-
PMK 71/2026 dan Reformasi Prosedur Keberatan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tujuh puluh satu tahun dua ribu dua puluh enam sebagai revisi atas PMK…8 Oct 2026 • Finance & Taxpmk-71Terkait:accounting tax perpajakan administrasi dokumen sisi
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tax perpajakan dokumen 2025 sisi pph
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:akuntansi pembayaran bayar administrasi dokumen 2025