Home / Topics / Finance & Tax / Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 Juli
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 days ago by
Finance Manager.
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 Juli
July 13, 2026 at 10:08 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller Center. Langkah ini merupakan respons taktis marketplace sebagai persiapan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025, di mana pemungutan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5% akan mulai dieksekusi secara efektif per 1 Agustus 2026.
Bagi kita di ranah Finance, Accounting, and Tax (FAT) yang mengelola merchant korporasi maupun mendampingi klien UMKM di marketplace, timeline dua minggu ke depan ini adalah masa krusial untuk mitigasi risiko salah potong.
Ada beberapa poin operasional penting yang wajib kita cermati bersama:
1. Jalur Pembebasan: Surat Pernyataan Omzet vs SKB PPh Pasal 22
Tokopedia membagi kluster pembebasan menjadi dua mekanisme administratif:
-
Bagi WP OP (Perorangan): Fasilitas batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta setahun wajib dibuktikan dengan mengunggah Surat Pernyataan Omzet berbentuk PDF ke sistem.
-
Bagi WP Badan (PT/CV): Bagi perusahaan yang berstatus non-PKP atau memiliki skema insentif lain, pembebasan tidak menggunakan surat pernyataan, melainkan wajib mengunggah dokumen Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang sah dari DJP.
2. Validasi Data Induk Perpajakan di Seller Center
Sebelum buru-buru mengunggah dokumen pembebasan, tim FAT perusahaan wajib melakukan cleansing data pada profil akun toko. Pastikan sinkronisasi antara status PKP/Non-PKP, NPWP 16 digit (atau NIK yang tervalidasi), serta alamat penagihan (billing address) sudah tepat. Kegagalan validasi data master perpajakan ini berpotensi membuat sistem otomatis menolak pengajuan dokumen pembebasan, yang berujung pada pemotongan paksa per 1 Agustus nanti.
3. Kabar Baik Manajemen Cash Flow: Mekanisme Pembatalan & Refund
Salah satu poin krusial yang sempat menjadi kekhawatiran para praktisi adalah bagaimana nasib PPh 22 yang sudah terpotong jika terjadi retur atau pembatalan transaksi oleh pembeli. Keterangan resmi Tokopedia mengonfirmasi bahwa pajak yang terlanjur dipotong akan dikembalikan (refund) ke saldo penjual. Secara akuntansi, ini sangat melegakan karena tim finance tidak perlu direpotkan dengan jurnal penyesuaian yang rumit atas transaksi batal.
Rekomendasi dan Ruang Diskusi Forum:
Mengingat sisa waktu tinggal menghitung hari sebelum skema pemotongan ini berjalan masif, mari kita petakan kesiapan di lapangan:
-
Bagaimana kesiapan tim FAT rekan-rekan dalam memproses SKB PPh Pasal 22 untuk akun marketplace berbentuk Badan? Apakah proses permohonan SKB ke KPP melalui Coretax berjalan mulus bulan ini?
-
Bagaimana rekan-rekan melihat kesiapan sistem marketplace dalam menerbitkan Dokumen Setara Bukti Potong PPh 22 setiap bulannya? Apakah akan mudah di-rekonsiliasi dengan laporan penjualan bulanan?
Yuk, mari kita saling berbagi strategi mitigasi perpajakan e-commerce ini di kolom komentar!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tokopedia buka tax per juli
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tokopedia buka menu tax per
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menu tax per
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:buka menu per
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:buka menu per
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:buka menu per
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tokopedia menu per
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menu per
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menu per
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menu tax per
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:buka menu per
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:per