Home / Topics / Finance & Tax / Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPh
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPh
March 11, 2026 at 1:06 pm-
-
Up::0
Tidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas tertentu bagi Wajib Pajak Badan dengan skala usaha yang masih dalam kategori kecil hingga menengah. Salah satu fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang memberikan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif normal untuk bagian tertentu dari penghasilan kena pajak.
Fasilitas ini ditujukan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, perusahaan dengan skala usaha tersebut tidak langsung dikenakan tarif PPh Badan penuh atas seluruh penghasilan kena pajaknya. Sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan usaha, pemerintah memberikan keringanan berupa tarif yang lebih rendah untuk sebagian penghasilan.
Secara lebih spesifik, pengurangan tarif sebesar 50% tersebut hanya berlaku untuk bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Dengan kata lain, jika suatu perusahaan memiliki omzet di bawah atau sampai Rp50 miliar dalam satu tahun, maka bagian PKP yang proporsional dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat dikenakan tarif PPh yang lebih rendah, yaitu setengah dari tarif normal yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila tarif PPh Badan normal adalah 22%, maka untuk bagian PKP yang memperoleh fasilitas Pasal 31E, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11%. Sementara itu, sisa PKP yang tidak termasuk dalam bagian yang memperoleh fasilitas tetap dikenakan tarif PPh Badan normal. Mekanisme ini membuat penghitungan pajak menjadi lebih proporsional dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkembang tanpa terbebani tarif pajak yang terlalu tinggi di tahap pertumbuhan usaha.
Ketentuan mengenai penerapan fasilitas Pasal 31E ini juga diperjelas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, yang memberikan pedoman teknis mengenai cara menghitung bagian Penghasilan Kena Pajak yang berhak mendapatkan pengurangan tarif tersebut. Melalui pedoman ini, Wajib Pajak dapat memahami bagaimana melakukan pengalokasian PKP secara proporsional berdasarkan peredaran bruto yang memenuhi syarat fasilitas.
Memahami skema fasilitas pajak ini sangat penting bagi perusahaan, khususnya bagi bagian keuangan dan perpajakan, agar perhitungan kewajiban pajak dapat dilakukan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh regulasi, perusahaan tidak hanya dapat mengoptimalkan perencanaan pajak secara legal, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Pada akhirnya, fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha, terutama bagi perusahaan dengan skala usaha menengah yang sedang berkembang. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap aturan ini akan membantu perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih bijak sekaligus memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh negara.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…31 Jul 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pasal pph
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak perusahaan fasilitas pasal pph
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak perusahaan pasal pph
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak perusahaan pasal pph
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak fasilitas
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:optimalisasi pajak perusahaan pasal pph
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak perusahaan pasal