Home / Topics / Finance & Tax / Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPh
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month, 1 week ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPh
March 11, 2026 at 1:06 pm-
-
Up::0
Tidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas tertentu bagi Wajib Pajak Badan dengan skala usaha yang masih dalam kategori kecil hingga menengah. Salah satu fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang memberikan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif normal untuk bagian tertentu dari penghasilan kena pajak.
Fasilitas ini ditujukan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya, perusahaan dengan skala usaha tersebut tidak langsung dikenakan tarif PPh Badan penuh atas seluruh penghasilan kena pajaknya. Sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan usaha, pemerintah memberikan keringanan berupa tarif yang lebih rendah untuk sebagian penghasilan.
Secara lebih spesifik, pengurangan tarif sebesar 50% tersebut hanya berlaku untuk bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Dengan kata lain, jika suatu perusahaan memiliki omzet di bawah atau sampai Rp50 miliar dalam satu tahun, maka bagian PKP yang proporsional dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat dikenakan tarif PPh yang lebih rendah, yaitu setengah dari tarif normal yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila tarif PPh Badan normal adalah 22%, maka untuk bagian PKP yang memperoleh fasilitas Pasal 31E, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11%. Sementara itu, sisa PKP yang tidak termasuk dalam bagian yang memperoleh fasilitas tetap dikenakan tarif PPh Badan normal. Mekanisme ini membuat penghitungan pajak menjadi lebih proporsional dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk berkembang tanpa terbebani tarif pajak yang terlalu tinggi di tahap pertumbuhan usaha.
Ketentuan mengenai penerapan fasilitas Pasal 31E ini juga diperjelas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015, yang memberikan pedoman teknis mengenai cara menghitung bagian Penghasilan Kena Pajak yang berhak mendapatkan pengurangan tarif tersebut. Melalui pedoman ini, Wajib Pajak dapat memahami bagaimana melakukan pengalokasian PKP secara proporsional berdasarkan peredaran bruto yang memenuhi syarat fasilitas.
Memahami skema fasilitas pajak ini sangat penting bagi perusahaan, khususnya bagi bagian keuangan dan perpajakan, agar perhitungan kewajiban pajak dapat dilakukan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh regulasi, perusahaan tidak hanya dapat mengoptimalkan perencanaan pajak secara legal, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Pada akhirnya, fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha, terutama bagi perusahaan dengan skala usaha menengah yang sedang berkembang. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap aturan ini akan membantu perusahaan dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih bijak sekaligus memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh negara.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:optimalisasi pajak perusahaan pasal pph
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak perusahaan pasal
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak fasilitas pasal
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:optimalisasi pajak pasal pph
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak fasilitas pph
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak fasilitas pasal pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak perusahaan