Home / Topics / Finance & Tax / Muncul Bukti Potong Misterius? Begini Cara Menyikapinya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 months ago by
Lia.
Muncul Bukti Potong Misterius? Begini Cara Menyikapinya
May 26, 2026 at 2:53 pm-
-
Up::0
Beberapa hari yang lalu, seorang wajib pajak mendatangi layanan helpdesk kantor pajak dengan wajah penuh tanya.
“Mbak, sebenarnya saya sudah berhasil lapor SPT tahunan tahun pajak 2025 sebelum akhir Maret kemarin. Lalu, saya iseng membuka portal wajib pajak melalui Coretax DJP, ternyata muncul notifikasi bahwa saya menerima bukti potong baru,” ucap wajib pajak tersebut setelah memperkenalkan dirinya.
“Oh begitu ya, Pak. Baik. Bukti potongnya seperti apa, Pak?” tanyaku padanya.
“Bukti potongnya sama, Mbak, BPA1 juga, tapi nominalnya gede banget. Saya juga merasa nggak kenal itu perusahaan apa. Saya sudah mencoba menghubungi perusahaan tersebut melalui telepon, nggak diangkat-angkat juga,” jawabnya.
“Akhirnya, saya putuskan untuk datang ke sini saja, Mbak. Saya takut kenapa-napa nantinya,” tambahnya dengan raut cemas.
Mungkin, fenomena seperti itu tidak hanya terjadi pada satu atau dua wajib pajak. Apalagi dengan Coretax DJP saat ini, wajib pajak bisa menjadi lebih aware dengan hal apapun yang berkaitan dengan data perpajakannya. Seluruh informasi yang berkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak akan muncul di portal wajib pajak.
Lantas, apa yang bisa wajib pajak lakukan jika mengalami kejadian seperti ini? Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.
Identifikasi Data Penerbit Bukti Potong
Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak jika menerima bukti potong yang tidak dikenali adalah mengidentifikasi data penerbit bukti potong. Sesuai dengan ketentuan pada Lampiran A PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, wajib pajak dapat melihat bagian “C. Identitas Pemotong PPh” untuk mengetahui informasi penerbit suatu bukti potong PPh Pasal 21/26 BPA1.
Setelah itu, wajib pajak dapat mencoba mengingat kembali apakah bukti potong tersebut benar-benar tidak dikenali, atau justru berkaitan dengan penghasilan yang pernah diterima oleh salah satu anggota keluarga yang menjadi tanggungan dalam NPWP-nya. Bukti potong atas penghasilan istri atau anak yang menjadi tanggungan memang secara sistem akan masuk ke NPWP family tax unit (FTU).
Jika memang tidak berkaitan dan tidak dikenali sama sekali, wajib pajak dapat mencari melalui mesin pencari untuk mendapatkan informasi nomor telepon atau surat elektronik penerbit bukti potong yang bisa dihubungi. Setelahnya, wajib pajak bisa meminta penjelasan atas apa yang terjadi, kemudian meminta pembatalan bukti potong dari penerbit bukti potong tersebut.
Hubungi Kantor Pajak Tempat Teradministrasi
Apabila penerbit bukti potong tidak dapat dihubungi, tidak memberikan penjelasan yang jelas, atau wajib pajak merasa tidak pernah memiliki hubungan pekerjaan maupun penghasilan dari pihak tersebut, wajib pajak dapat menghubungi atau mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak teradministrasi. Langkah ini dapat dilakukan untuk mencegah sesuatu terjadi di kemudian hari. Menyampaikan informasi ini terlebih dahulu kepada petugas pajak dapat mengurangi konsekuensi menerima surat cinta berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) di kemudian hari.
Lalu bagaimana dengan pelaporan pada SPT tahunan wajib pajak? Wajib pajak diperbolehkan untuk menghapus data bukti potong yang tidak dikenali dari lampiran I bagian D dan E SPT tahunan wajib pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengarsipkan dokumen yang menjadi bukti pendukung jika pada akhirnya wajib pajak tetap menerima SP2DK dari kantor pajak, seperti kontrak kerja, slip gaji, rekening koran, dokumen BPJS Ketenagakerjaan, atau dokumen pendukung lainnya yang menjelaskan bahwa wajib pajak tidak ada kaitannya dengan penerbit bukti potong yang tidak dikenali.
Lawan Penyalahgunaan Data, Lawan Fraud
Kasus seperti ini pada dasarnya dapat terjadi akibat adanya penyalahgunaan data oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dalam beberapa kondisi, data identitas seseorang dapat dicantumkan secara sepihak dalam administrasi sebuah perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut.
Di sisi lain, kejadian ini juga tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan sistem Coretax DJP. Coretax DJP justru menampilkan data yang dilaporkan oleh pihak pemotong atau penerbit bukti potong sehingga wajib pajak dapat mengetahui lebih dini apabila terdapat data yang terasa janggal.
Bukti potong yang tak dikenali tidak hanya berpotensi merugikan wajib pajak, tetapi juga dapat menjadi indikasi adanya fraud yang dilakukan oleh penerbit bukti potong tersebut. Melalui penerbitan bukti potong fiktif, suatu perusahaan dapat mengakui biaya gaji yang sebenarnya tidak ada. Biaya tersebut kemudian dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan neto perusahaan yang pada akhirnya memengaruhi besarnya pajak penghasilan (PPh) terutang.
Dengan melaporkan kejadian tersebut kepada DJP melalui saluran resmi atau dengan mendatangi langsung kantor pajak, wajib pajak turut membantu menyampaikan informasi yang dapat menjadi perhatian petugas pengawasan DJP dalam melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas indikasi fraud tersebut.
Jadi, untuk wajib pajak yang mengalami hal serupa, tidak perlu panik atau cemas. Mari tetap patuh, teliti, dan aktif memeriksa data perpajakan secara berkala. Sebab, di era digital seperti saat ini, kesadaran untuk mengecek dan menjaga validitas data perpajakan bukan hanya menjadi bentuk perlindungan bagi diri sendiri, tetapi juga bagian dari kontribusi dalam menciptakan administrasi perpajakan yang lebih sehat dan akuntabel.
-
Artikel yang sangat bermanfaat. Dengan adanya Coretax, wajib pajak jadi lebih mudah memantau data perpajakannya dan mengetahui lebih cepat jika ada data yang tidak sesuai. Jika menemukan bukti potong yang tidak dikenali, sebaiknya jangan diabaikan dan segera lakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kesadaran untuk rutin mengecek data perpajakan memang semakin penting di era digital seperti sekarang.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:potong cara
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:cara
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:bukti cara
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:bukti potong cara
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:bukti potong cara
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bukti potong cara
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bukti cara
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
