Home / Topics / Finance & Tax / Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum Global
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 1 day ago by
Lia.
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum Global
May 13, 2026 at 3:37 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. â
Dalam beleid itu, perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro atau sekitar Rp 15 triliun per tahun wajib masuk dalam skema Pajak Minimum Global.
Ketentuan itu berlaku apabila ambang batas tersebut terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
“Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit 750 juta euro berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama,” bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, Selasa (12/5/2026).
Melalui aturan ini, pemerintah mulai menerapkan skema pajak minimum global sebesar 15% sesuai kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Perusahaan yang masuk cakupan GloBE diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
DJP juga dapat menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan penambahan status secara sukarela.
Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka pelaksanaan GloBE, termasuk pelaporan pajak tambahan berdasarkan skema Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), maupun Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Khusus entitas induk utama grup multinasional, DJP juga mewajibkan penyampaian GloBE Information Return (GIR) yang memuat struktur grup, tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga perhitungan pajak tambahan global.
-
Implementasi GloBE menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan internasional. Namun, dengan adanya kewajiban pelaporan seperti GIR, IIR, UTPR, dan DMTT, perusahaan multinasional perlu mempersiapkan sistem dan tata kelola pajak yang lebih matang. Menurut rekan-rekan, tantangan terbesar dalam implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia akan berada pada sisi regulasi, administrasi, atau kesiapan wajib pajaknya?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ12 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:triliun wajib masuk skema pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:perusahaan triliun wajib pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:triliun wajib pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib masuk pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:triliun wajib masuk pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:triliun wajib pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:wajib pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:perusahaan omzet wajib masuk skema pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:wajib masuk pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:perusahaan wajib pajak
