Home / Topics / Finance & Tax / Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum Global
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 6 hours, 32 minutes ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum Global
May 13, 2026 at 3:37 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Dalam beleid itu, perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro atau sekitar Rp 15 triliun per tahun wajib masuk dalam skema Pajak Minimum Global.
Ketentuan itu berlaku apabila ambang batas tersebut terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
“Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit 750 juta euro berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama,” bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, Selasa (12/5/2026).
Melalui aturan ini, pemerintah mulai menerapkan skema pajak minimum global sebesar 15% sesuai kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Perusahaan yang masuk cakupan GloBE diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
DJP juga dapat menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan penambahan status secara sukarela.
Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka pelaksanaan GloBE, termasuk pelaporan pajak tambahan berdasarkan skema Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), maupun Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Khusus entitas induk utama grup multinasional, DJP juga mewajibkan penyampaian GloBE Information Return (GIR) yang memuat struktur grup, tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga perhitungan pajak tambahan global.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib masuk pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:triliun wajib masuk pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:triliun wajib pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:wajib pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:perusahaan omzet wajib masuk skema pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib masuk pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:perusahaan wajib pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:multinasional wajib masuk pajak global
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:perusahaan triliun skema pajak global
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak