Home / Topics / Finance & Tax / Penerimaan Minim, Kemenkeu Harus Perluas Basis Pajak OTT Global, Gimana Purbaya?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
Lia.
Penerimaan Minim, Kemenkeu Harus Perluas Basis Pajak OTT Global, Gimana Purbaya?
June 4, 2026 at 11:24 am-
-
Up::0
Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia belum berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Di tengah transaksi digital yang melesat dan dominasi platform over the top (OTT) global di pasar domestik, penerimaan pajak dari sektor ini dinilai masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat diraih pemerintah.
Kajian terbaru Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia mengungkap, ada kesenjangan fiskal yang cukup besar dalam sektor ekonomi digital nasional. Celios telah mengadakan diseminasi hasil studi itu pada Selasa (2/6). Dihadiri antara lain Bappenas, DPR dan pemangku kepentingan lain.
Dengan nilai transaksi digital atau gross merchandise value (GMV) Rp 1.350 triliun, negara hanya mampu menghimpun penerimaan pajak digital sebesar Rp 32,32 triliun.
Kondisi tersebut menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27. Jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang memiliki koefisien pajak dua hingga tiga kali lebih tinggi.
Kajian tersebut menelaah struktur perpajakan digital Indonesia, model bisnis platform OTT global, perbandingan regulasi di berbagai negara, hingga dampak ekonomi dari sejumlah skenario kebijakan. Yakni penerapan withholding tax (WHT) sebesar 1% dan 3%. Serta pungutan universal service obligation (USO) sebesar 0,75%.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menilai, rendahnya kontribusi pajak sektor digital bukan sekadar persoalan teknis. Melainkan menunjukkan kelemahan sistemik dalam tata kelola perpajakan digital Indonesia.
Setiap Rp 100 nilai transaksi digital, negara hanya berhasil memungut 27 sen (Rp 0,27) sebagai pajak. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan sistemik.
“Platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa physical presence signifikan, menghasilkan pendapatan ratusan triliun dari pasar kita, tetapi tidak tunduk penuh pada yurisdiksi perpajakan nasional. Rantai nilai tercipta di Indonesia, tapi pemajakannya tidak terjadi di sini,” ujar Huda, Selasa (2/6).
Menurut Celios, ketimpangan tersebut semakin terlihat dari komposisi penerimaan pajak digital yang ada saat ini. Lebih dari 77% penerimaan pajak digital berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pajak ini dibayar oleh konsumen Indonesia, bukan oleh perusahaan OTT global.
Sementara itu, kontribusi pajak penghasilan korporasi dari perusahaan digital global masih sangat minim. Padahal, Indonesia pasar terbesar keempat bagi pengguna Google dan terbesar ketiga bagi pengguna Facebook di dunia dengan jumlah pengguna internet aktif mencapai lebih dari 200 juta orang.
“Artinya yang menanggung beban fiskal dari ekonomi digital adalah rakyat Indonesia, bukan perusahaan platform global. Lebih dari 77% pajak digital dibayar konsumen kita melalui PPN. Sementara Google, Meta dan Netflix hampir tidak menyetor PPh korporasi ke kas negara. Ini pajak yang sangat regresif dan tidak adil,” kata Huda.
Ia menambahkan, di sisi lain operator telekomunikasi nasional harus mengalokasikan sekitar 17,2% pendapatan untuk membangun dan memelihara infrastruktur digital. Sementara platform OTT yang memanfaatkan jaringan tersebut tidak memiliki kewajiban yang sebanding.
Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal Celios, Jaya Dharmawan memperkirakan, penerapan instrumen kebijakan yang tepat dapat memberikan tambahan penerimaan negara yang cukup besar dalam beberapa tahun mendatang.
Pada 2026, potensi tambahan penerimaan diperkirakan antara Rp 7,52 triliun hingga Rp 30 triliun. Pada 2030, skenario WHT 1% berpotensi menghasilkan penerimaan Rp 37,42 triliun dan WHT 3% mencapai Rp 112,27 triliun. Sedangkan skema USO 0,75% diproyeksikan menyumbang Rp 28,07 triliun yang dapat dialokasikan langsung untuk pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Celios merekomendasikan enam paket kebijakan yang perlu diterapkan secara simultan. Rekomendasi utama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) Digital melalui skema Significant Economic Presence yang diukur berdasarkan jumlah pengguna, volume transaksi, maupun pendapatan iklan.
Kajian ini turut menyoroti tantangan regulasi internasional, khususnya terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut membatasi penerapan digital services tax (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.
Celios menilai instrumen seperti WHT dan USO yang diterapkan secara non-diskriminatif terhadap seluruh platform asing masih memungkinkan secara hukum.
Soal pajak OTT ini menjadi tugas Ditjen Pajak secara khusus dan Kementerian Keuangan secara umum. Bagaimana Purbaya Yudhi Sadewa?
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:harus basis pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:harus basis pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kemenkeu pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kemenkeu pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:harus pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:penerimaan harus pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan kemenkeu pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan kemenkeu pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan perluas basis pajak
