Home / Topics / Finance & Tax / Penerimaan Minim, Kemenkeu Harus Perluas Basis Pajak OTT Global, Gimana Purbaya?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 3 days ago by
Lia.
Penerimaan Minim, Kemenkeu Harus Perluas Basis Pajak OTT Global, Gimana Purbaya?
June 4, 2026 at 11:24 am-
-
Up::0
Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia belum berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Di tengah transaksi digital yang melesat dan dominasi platform over the top (OTT) global di pasar domestik, penerimaan pajak dari sektor ini dinilai masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat diraih pemerintah.
Kajian terbaru Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia mengungkap, ada kesenjangan fiskal yang cukup besar dalam sektor ekonomi digital nasional. Celios telah mengadakan diseminasi hasil studi itu pada Selasa (2/6). Dihadiri antara lain Bappenas, DPR dan pemangku kepentingan lain.
Dengan nilai transaksi digital atau gross merchandise value (GMV) Rp 1.350 triliun, negara hanya mampu menghimpun penerimaan pajak digital sebesar Rp 32,32 triliun.
Kondisi tersebut menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27. Jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang memiliki koefisien pajak dua hingga tiga kali lebih tinggi.
Kajian tersebut menelaah struktur perpajakan digital Indonesia, model bisnis platform OTT global, perbandingan regulasi di berbagai negara, hingga dampak ekonomi dari sejumlah skenario kebijakan. Yakni penerapan withholding tax (WHT) sebesar 1% dan 3%. Serta pungutan universal service obligation (USO) sebesar 0,75%.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menilai, rendahnya kontribusi pajak sektor digital bukan sekadar persoalan teknis. Melainkan menunjukkan kelemahan sistemik dalam tata kelola perpajakan digital Indonesia.
Setiap Rp 100 nilai transaksi digital, negara hanya berhasil memungut 27 sen (Rp 0,27) sebagai pajak. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan sistemik.
“Platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa physical presence signifikan, menghasilkan pendapatan ratusan triliun dari pasar kita, tetapi tidak tunduk penuh pada yurisdiksi perpajakan nasional. Rantai nilai tercipta di Indonesia, tapi pemajakannya tidak terjadi di sini,â ujar Huda, Selasa (2/6).
Menurut Celios, ketimpangan tersebut semakin terlihat dari komposisi penerimaan pajak digital yang ada saat ini. Lebih dari 77% penerimaan pajak digital berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pajak ini dibayar oleh konsumen Indonesia, bukan oleh perusahaan OTT global.
Sementara itu, kontribusi pajak penghasilan korporasi dari perusahaan digital global masih sangat minim. Padahal, Indonesia pasar terbesar keempat bagi pengguna Google dan terbesar ketiga bagi pengguna Facebook di dunia dengan jumlah pengguna internet aktif mencapai lebih dari 200 juta orang.
âArtinya yang menanggung beban fiskal dari ekonomi digital adalah rakyat Indonesia, bukan perusahaan platform global. Lebih dari 77% pajak digital dibayar konsumen kita melalui PPN. Sementara Google, Meta dan Netflix hampir tidak menyetor PPh korporasi ke kas negara. Ini pajak yang sangat regresif dan tidak adil,â kata Huda.
Ia menambahkan, di sisi lain operator telekomunikasi nasional harus mengalokasikan sekitar 17,2% pendapatan untuk membangun dan memelihara infrastruktur digital. Sementara platform OTT yang memanfaatkan jaringan tersebut tidak memiliki kewajiban yang sebanding.
Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal Celios, Jaya Dharmawan memperkirakan, penerapan instrumen kebijakan yang tepat dapat memberikan tambahan penerimaan negara yang cukup besar dalam beberapa tahun mendatang.
Pada 2026, potensi tambahan penerimaan diperkirakan antara Rp 7,52 triliun hingga Rp 30 triliun. Pada 2030, skenario WHT 1% berpotensi menghasilkan penerimaan Rp 37,42 triliun dan WHT 3% mencapai Rp 112,27 triliun. Sedangkan skema USO 0,75% diproyeksikan menyumbang Rp 28,07 triliun yang dapat dialokasikan langsung untuk pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Celios merekomendasikan enam paket kebijakan yang perlu diterapkan secara simultan. Rekomendasi utama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) Digital melalui skema Significant Economic Presence yang diukur berdasarkan jumlah pengguna, volume transaksi, maupun pendapatan iklan.
Kajian ini turut menyoroti tantangan regulasi internasional, khususnya terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut membatasi penerapan digital services tax (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.
Celios menilai instrumen seperti WHT dan USO yang diterapkan secara non-diskriminatif terhadap seluruh platform asing masih memungkinkan secara hukum.
Soal pajak OTT ini menjadi tugas Ditjen Pajak secara khusus dan Kementerian Keuangan secara umum. Bagaimana Purbaya Yudhi Sadewa?
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:penerimaan kemenkeu pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:penerimaan kemenkeu pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:penerimaan perluas basis pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:minim kemenkeu pajak global
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:kemenkeu pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:penerimaan perluas basis pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:kemenkeu pajak
