Home / Topics / Finance & Tax / Larangan Substitusi Kuasa dalam PMK 44/2026
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 weeks, 4 days ago by
Debbie Christie Ginting / Finance Team Lead.
Larangan Substitusi Kuasa dalam PMK 44/2026
July 9, 2026 at 11:43 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Melanjutkan bedah regulasi atas PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang baru diundangkan 6 Juli kemarin, ada satu pasal krusial yang akan sangat memengaruhi tata kelola hubungan antara Wajib Pajak (WP), Kuasa Pajak, dan tim operasional di lapangan. Pasal yang saya maksud adalah Pasal 8 PMK 44/2026, yang secara tegas mengunci mati hak substitusi: Seorang kuasa perpajakan dilarang keras melimpahkan kembali kewenangannya kepada orang lain.
Bagi kita di ranah Finance, Accounting, and Tax (FAT), ketentuan “satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa untuk urusan tertentu” ini menuntut perubahan strategi dalam manajemen sengketa maupun kepatuhan harian perusahaan. Mari kita bedah dampaknya secara taktis:
1. Berakhirnya Praktik Substitusi Internal di Konsultan Perpajakan
Dalam praktik yang lumrah terjadi sebelumnya, seorang Partner di Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Head of Tax Korporasi sering kali menerima kuasa penuh dari direksi, namun saat menghadiri pemeriksaan atau pembahasan akhir (closing conference) di KPP, mereka melimpahkan kewenangannya secara lisan atau tertulis via hak substitusi kepada Manager atau Senior Consultant. Per 6 Juli 2026, taktik operasional seperti ini ilegal secara formal. Jika nama Anda tidak tercantum di dalam Surat Kuasa Khusus, Anda tidak memiliki hak bicara (legal standing) untuk mewakili posisi WP di hadapan pemeriksa.
2. Risiko Macetnya Kasus Akibat Hambatan Kehadiran Fisik
Ketentuan ini memicu risiko operasional baru. Jika seorang profesional FAT yang ditunjuk sebagai kuasa tunggal tiba-tiba berhalangan hadir secara permanen atau temporer (misal: sakit, cuti melahirkan, atau mendadak resign), maka seluruh proses administrasi perpajakan yang sedang berjalan berpotensi stuck. Perusahaan tidak bisa sekadar membuat “surat pengalihan tugas internal”. Solusi satu-satunya adalah menerbitkan Surat Kuasa Khusus baru dari awal, yang secara administratif tentu memakan waktu (lead time) dan energi, terutama jika direksi selaku pemberi kuasa sedang berada di luar negeri.
3. Batas Abu-abu: Mengirim Dokumen vs Melakukan Pembahasan
Sisi positifnya, Pasal 8 ayat (4) masih memberikan kelonggaran manusiawi: Kuasa boleh menunjuk pegawainya hanya sebatas untuk mengantar atau menerima dokumen administrasi perpajakan tertentu (menggunakan Surat Penunjukan sesuai Pasal 13). Namun, praktisi di lapangan wajib berhati-hati. Petugas yang ditunjuk ini murni bertindak sebagai “kurir administrasi”. Jika di meja KPP fiskus mulai menanyakan substansi isi dokumen, kebenaran angka, atau meminta klarifikasi atas isi kertas kerja, petugas tersebut sama sekali tidak boleh memberikan tanggapan strategis karena hal itu sudah masuk ke dalam ruang lingkup pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang dilarang dialihkan.
Rekomendasi Taktis untuk Anggota Forum:
Mengingat ketatnya aturan larangan pengalihan kuasa ini, strategi mitigasi yang bisa kita terapkan adalah:
-
Penerbitan Kuasa Kolektif/Multipel: Sejak awal proses pemeriksaan atau pengajuan keberatan, usahakan mencantumkan lebih dari satu nama penerima kuasa (misal: Head of FAT dan Tax Manager sekaligus) di dalam satu lembar Surat Kuasa Khusus, sepanjang keduanya memenuhi syarat kompetensi PMK 44/2026. Ini penting sebagai back-up jika salah satu pihak berhalangan.
-
Edukasi Staf Lapangan: Pastikan staf yang dikirim ke KPP bermodalkan Surat Penunjukan memahami batasannya; mereka di sana hanya untuk serah terima berkas secara fisik/sistem, bukan untuk berdebat atau memberikan komitmen verbal kepada fiskus.
Bagaimana tanggapan rekan-rekan FinTax Community mengenai hilangnya hak substitusi ini? Apakah klausul ini mempersulit ruang gerak operasional tim FAT di perusahaan Anda, atau justru dinilai bagus demi kepastian hukum?
Mari kita diskusikan strategi mitigasinya di bawah!
-
-
Sebenarnya satu sisi ini menguntungkan pihak staff, agar tidak sepenuhnya bertanggungjawab atas “hajatan” para tim marketing, namun satu sisi ini merugikan jika ada case harus menceritakan kronologi dan “dapur” perusahaan kepara oranglain.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:2026
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk 2026
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk 2026
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk 2026
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk 2026
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:2026
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:2026
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:2026