Home / Topics / Finance & Tax / Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 Triliun
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 3 months, 1 week ago by
Lia.
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 Triliun
June 2, 2026 at 2:26 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31 Januari 2026.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2020. Penerimaan itu berasal dari empat pos pungutan.
Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp36,69 triliun. Perincian tren setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,02 triliun hingga akhir Januari 2026. PPN PSME ini contohnya dipungut oleh market place seperti Shopee, Tokopedia, ataupun aplikasi sejenis lainnya.
Kedua, pajak kripto senilai Rp1,93 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp1,05 triliun pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,23 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).
Ketiga, pajak fintech sebanyak Rp4,47 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,23 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
Keempat, pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Dia menambahkan bahwa ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Lebih lanjut, pemerintah telah menunjuk 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir Januari 2026. Adapun, pada Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencabut satu data pemungut (Grammarly) dan satu perubahan data (NetterMe Limited) PPN PMSE.
-
Angka penerimaan pajak dari ekonomi digital yang mencapai Rp47 triliun menunjukkan bahwa transaksi digital semakin besar perannya dalam perekonomian Indonesia. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan pentingnya sistem perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis baru. Semoga pengawasan dan pelayanan perpajakan di sektor digital semakin baik sehingga dapat menciptakan persaingan usaha yang adil sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak triliun 2025
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pungut pajak ppn
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak total
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak triliun 2025 total
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:shopee pungut pajak pmse 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:shopee pungut pajak 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:shopee pungut pajak triliun 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak triliun
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pungut pajak pmse
