Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 4 days, 11 hours ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%
May 22, 2026 at 10:10 am-
-
Up::0
Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan restitusi tetap berjalan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini memperketat pemeriksaan terhadap permohonan restitusi, terutama yang dinilai mencurigakan atau bernilai besar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak disalahgunakan.
“Enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau enggak? Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memproses restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Hingga April 2026, pemerintah telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp 160 triliun.
Menurutnya, realisasi restitusi pada awal tahun ini bahkan berpotensi melampaui capaian sepanjang 2025. Sebagai perbandingan, total restitusi pajak tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.
Purbaya juga mengaku telah meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk melakukan penelitian ulang terhadap sejumlah permohonan restitusi guna memastikan prosesnya valid dan bebas dari praktik kongkalikong.
Di tengah langkah pengawasan restitusi tersebut, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif.
Hingga 30 April 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 646,3 triliun atau tumbuh 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun.
-
Menarik melihat penerimaan pajak tumbuh positif di tengah penguatan pengawasan restitusi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya menjaga kualitas penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kepatuhan, tetapi juga melalui pengendalian proses pengembalian pajak. Ke depan, transparansi dan kepastian waktu penyelesaian restitusi akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan wajib pajak dan iklim usaha.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
2 replies
54 views
June 8, 2026 at 6:38 amPengetatan restitusi pajak yang bermasalah pada dasarnya bertujuan memastikan pengembalian pajak hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat, sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Pemerintah menegaskan bahwa restitusi tetap berjalan, tetapi permohonan yang dianggap tidak wajar, bernilai besar, atau membutuhkan verifikasi tambahan akan diperiksa lebih ketat.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ12 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah perketat pajak penerimaan negara
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak penerimaan negara
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak negara
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah restitusi pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak penerimaan negara
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pemerintah perketat restitusi pajak negara
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pemerintah pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pemerintah pajak negara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak negara
