Home / Topics / Finance & Tax / Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini Kriterianya
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 day, 3 hours ago by
AKHMAD.
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini Kriterianya
July 31, 2026 at 11:02 am-
-
Up::0
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menunjuk empat lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
“Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dilansir dari KompasTV, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan, penunjukan keempat platform tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain nilai transaksi dan jumlah kunjungan atau akses pengguna dalam satu tahun.
Ia menegaskan, pemungutan PPh atas transaksi e-commerce bukan merupakan kebijakan baru.
Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pajak disetorkan sendiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga tak memungut semua penjual online di marketplace. Ada kriteria yang tidak dibebani pungutan pajak ini.
Lantas, bagaimana mekanismenya?
Mekanisme pungutan pajak penjual online
Bimo menjelaskan, mekanisme pemungutan pajak dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
Selanjutnya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang.
Besaran pajak yang dipungut kemudian dicantumkan dalam invoice atau tagihan elektronik.
Dokumen tersebut sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, sehingga pedagang tidak perlu lagi memperoleh dokumen terpisah.
“Jadi tidak perlu ada double effort dokumen. Tagihan atau invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas negara,” ujar Bimo.
Setelah memungut pajak, marketplace akan menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Menurut Bimo, mekanisme tersebut dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, baik bagi pedagang maupun marketplace, karena seluruh proses pemungutan hingga pelaporan dilakukan secara digital melalui sistem yang telah terintegrasi.
“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” ujar Bimo.
Kriteria penjual yang tak kena pungutan pajak
Bimo mengatakan tujuan dari adanya mekanisme tersebut untuk memberikan kemudahan sekaligus menciptakan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, terutama bagi para pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
Selain menyederhanakan proses administrasi, sistem tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan perlakuan perpajakan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
Namun pemerintah, lanjut Bimo, tetap memberikan perlindungan kepada pedagang berskala kecil alias pedagang kecil.
Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh oleh marketplace, asalkan menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut tarif PPh yang dikenakan relatif rendah dan dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak tahunan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tak penjual tokopedia kena pajak mulai
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Jul 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tak semua penjual shopee tokopedia blibli
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tak semua penjual shopee tokopedia blibli
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:penjual pajak mulai
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:penjual pajak mulai
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak mulai
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:shopee tokopedia pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak mulai
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:kena pajak mulai