Home / Topics / Finance & Tax / Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini Kriterianya
- This topic has 7 replies, 2 voices, and was last updated 1 month, 1 week ago by
Finance Accounting and Tax Manager.
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini Kriterianya
July 31, 2026 at 11:02 am-
-
Up::0
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menunjuk empat lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
“Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dilansir dari KompasTV, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan, penunjukan keempat platform tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain nilai transaksi dan jumlah kunjungan atau akses pengguna dalam satu tahun.
Ia menegaskan, pemungutan PPh atas transaksi e-commerce bukan merupakan kebijakan baru.
Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pajak disetorkan sendiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga tak memungut semua penjual online di marketplace. Ada kriteria yang tidak dibebani pungutan pajak ini.
Lantas, bagaimana mekanismenya?
Mekanisme pungutan pajak penjual online
Bimo menjelaskan, mekanisme pemungutan pajak dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
Selanjutnya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang.
Besaran pajak yang dipungut kemudian dicantumkan dalam invoice atau tagihan elektronik.
Dokumen tersebut sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, sehingga pedagang tidak perlu lagi memperoleh dokumen terpisah.
“Jadi tidak perlu ada double effort dokumen. Tagihan atau invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas negara,” ujar Bimo.
Setelah memungut pajak, marketplace akan menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Menurut Bimo, mekanisme tersebut dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, baik bagi pedagang maupun marketplace, karena seluruh proses pemungutan hingga pelaporan dilakukan secara digital melalui sistem yang telah terintegrasi.
“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” ujar Bimo.
Kriteria penjual yang tak kena pungutan pajak
Bimo mengatakan tujuan dari adanya mekanisme tersebut untuk memberikan kemudahan sekaligus menciptakan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, terutama bagi para pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
Selain menyederhanakan proses administrasi, sistem tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan perlakuan perpajakan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
Namun pemerintah, lanjut Bimo, tetap memberikan perlindungan kepada pedagang berskala kecil alias pedagang kecil.
Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh oleh marketplace, asalkan menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut tarif PPh yang dikenakan relatif rendah dan dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak tahunan.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
160 views
August 2, 2026 at 10:45 pmDari perspektif persaingan usaha, skema pemungutan terpusat ini menciptakan level playing field yang adil antara pedagang offline (toko fisik) dan pedagang online di marketplace. Selama ini, ketimpangan tingkat kepatuhan kerap memicu persaingan harga yang kurang sehat. Dengan berlakunya pemungutan serentak di platform-platform raksasa tersebut, seluruh pelaku usaha kini bergerak dalam koridor kepatuhan pajak yang setara, sehingga iklim kompetisi bisnis dapat berfokus pada kualitas produk dan layanan, bukan pada penghindaran pajak.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
160 views
August 2, 2026 at 10:45 pmPelaporan pemungutan pajak secara terkonsolidasi oleh empat marketplace utama melalui SPT Masa PPh Unifikasi akan memperkuat basis data perpajakan (big data) milik DJP secara eksponensial. Hal ini berimplikasi langsung pada efektivitas data matching dalam Core Tax System. Bagi tim FAT korporasi, tingkat transparansi data yang makin tinggi ini mengharuskan perusahaan memastikan bahwa angka omzet yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh selaras (matching) dengan data penjualan yang terekam di dashboard merchant marketplace.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
160 views
August 2, 2026 at 10:45 pmBagi entitas bisnis yang berjualan secara multi-channel melalui beberapa marketplace sekaligus, aturan baru ini menuntut pembaruan pada alur pencatatan akuntansi (accounting mapping). Akuntan perusahaan harus memisahkan akun penampung Gross Sales, biaya komisi platform (Platform/Merchant Fee), PPN atas jasa marketplace, serta akun piutang PPh Pasal 22 Dibayar di Muka (Prepaid Tax). Tanpa pemetaan akun yang presisi di software akuntansi perusahaan, pencatatan pendapatan bersih (Net Revenue) akan rentan berisiko bias atau overstatement.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
160 views
August 2, 2026 at 10:45 pmPerlindungan pemerintah terhadap UMKM melalui skema fasilitas omzet tidak kena pajak di bawah Rp 500 juta per tahun patut diacungi jempol. Namun, dari perspektif tata kelola FAT, kemudahan ini menuntut kehati-hatian dalam manajemen dokumen. Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan Surat Pernyataan resmi sesuai ketentuan PMK 37/2025 kepada platform marketplace agar sistem otomatisasi platform tidak langsung memotong PPh Pasal 22 secara keliru. Tim FAT atau konsultan yang mendampingi merchant UMKM harus memastikan kesiapan administrasi ini sebelum batas ambang omzet terlampaui.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
160 views
August 2, 2026 at 10:45 pmSecara teknis keuangan, pemungutan PPh Pasal 22 di muka oleh marketplace akan berdampak langsung pada siklus arus kas operasional (operational cash flow) pedagang. Karena PPh dipotong langsung saat dana konsumen masuk ke platform, modal kerja yang diterima pedagang akan sedikit berkurang secara riil. Namun, poin krusial yang harus dicatat oleh praktisi FAT adalah bahwa PPh Pasal 22 ini bersifat dipungut di muka dan dapat dikreditkan (tax credit) terhadap total kewajiban PPh Badan/Orang Pribadi pada SPT Tahunan. Pengelolaan pembukuan yang rapi atas bukti prapemotongan ini wajib dijaga agar tidak terjadi kerugian akibat pajak hangus (unclaimed tax credit).
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
160 views
August 2, 2026 at 10:45 pmPernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengenai penggunaan tagihan elektronik (e-invoice) yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 adalah terobosan administrasi yang sangat efisien. Bagi tim FAT yang mengelola akun toko online korporasi maupun UMKM skala menengah, penghilangan kewajiban penerbitan dokumen bukti potong terpisah ini sangat membantu memangkas administrative burden. Integrasi data transaksi harian yang otomatis berisikan komponen pemotongan pajak mempercepat proses rekonsiliasi data penjualan harian antara modul Sales internal dan laporan settlement dari marketplace.
-
Finance Accounting and Tax Manager
Pionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
7 replies
160 views
August 2, 2026 at 10:45 pmBerita mengenai pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce per 1 Agustus 2026 ini merupakan milestones penting dalam modernisasi administrasi perpajakan digital di Indonesia. Dari kacamata Finance, Accounting, and Tax (FAT), penunjukan empat marketplace besar (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut pajak pada dasarnya tidak mengubah kewajiban material PPh pedagang, melainkan menggeser mekanismenya dari self-assessment (setor sendiri) menjadi withholding tax system (pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga). Langkah ini memangkas celah shadow economy di sektor digital secara signifikan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:tak pajak mulai
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak mulai
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:tak penjual tokopedia kena pajak mulai
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tak semua penjual shopee tokopedia blibli
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tak semua penjual shopee tokopedia blibli
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:penjual pajak mulai
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:penjual pajak mulai
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tak pajak mulai