Home / Topics / Finance & Tax / Kebijakan Restitusi Pajak Selektif di Bawah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 week, 3 days ago by
Joko Siyamto.
Kebijakan Restitusi Pajak Selektif di Bawah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
September 16, 2026 at 4:11 pm-
-
Up::0
Halo rekan-rekan FinTax Community,
Klarifikasi dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bahwa DJP tidak menahan restitusi pajak melainkan menerapkannya secara selektif, terukur, dan terarah berbasis profil kepatuhan Wajib Pajak memberikan sinyal penting bagi manajemen risiko perpajakan korporasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) serta rekam jejak pelaporan pajak kini menjadi penentu utama kecepatan pencairan hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Bagi praktisi Finance, Accounting, and Tax (FAT), penegakan mekanisme pemeriksaan atas permohonan restitusi bagi entitas luar kategori patuh menuntut kesiapan dokumentasi yang jauh lebih presisi. Di tengah fokus menjaga postur APBN dan defisit fiskal, proses pemeriksaan restitusi akan dilakukan secara jauh lebih akuntabel dan berpatokan ketat pada Standard Operating Procedure (SOP) DJP.
Berikut adalah tiga analisis teknis dan langkah mitigasi operasional dari sudut pandang tata kelola FAT:
1. Proyeksi Likuiditas dan Dampak Pemeriksaan Restitusi (Cash Flow Projection)
Restitusi yang berpotensi masuk ke ranah pemeriksaan membutuhkan waktu pencairan yang lebih panjang. Tim FAT perlu mengantisipasi jeda penerimaan kas ini dengan menyusun proyeksi arus kas (cash flow forecasting) yang konservatif, agar kelancaran modal kerja operasional tidak terganggu selama proses pemeriksaan berlangsung.
2. Kesiapan Bukti Potong, Faktur Pajak, dan Ekualisasi Lintas Dokumen
Pemeriksaan restitusi PPN maupun PPh Badan fokus pada validitas pengkreditan Pajak Masukan dan keabsahan bukti pemotongan. Tim FAT wajib memastikan seluruh Faktur Pajak Masukan telah terekonsiliasi sempurna dengan laporan Coretax, serta transaksi didukung oleh arus fisik barang/jasa dan bukti pembayaran kas yang sah.
3. Peningkatan Status Kepatuhan menuju Wajib Pajak Patuh (Persyaratan Pengembalian Pendahuluan)
Untuk memperoleh fasilitas restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan awal, perusahaan didorong untuk meningkatkan tata kelola perpajakannya agar memenuhi kriteria Wajib Pajak Patuh. Hal ini meminimalkan risiko pengujian menyeluruh oleh pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Rekomendasi Diskusi Forum:
Pendekatan restitusi selektif mempertegas bahwa kepatuhan administrasi dan kualitas pembukuan adalah kunci utama kelancaran likuiditas perusahaan.
-
Bagaimana pengalaman rekan-rekan tim FAT dalam mengelola skema pencairan restitusi pajak di perusahaan saat ini?
-
Strategi mitigasi apa yang paling efektif diterapkan di internal perusahaan dalam menghadapi pengujian dan pemeriksaan restitusi oleh fiskus?
Yuk, mari kita diskusikan pandangan teknis dan pengalamannya di kolom komentar!
-
-
Joko Siyamto
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
1 replies
59 views
September 17, 2026 at 10:56 amGood, thanks for sharing the information!👏🏻
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak bimo wijayanto
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:kebijakan pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kebijakan pajak bawah bimo wijayanto
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak bawah
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:kebijakan pajak bawah dirjen bimo wijayanto
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak bimo wijayanto
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kebijakan pajak