Home / Topics / Finance & Tax / Menkeu: Insentif Pajak Rp 576 Triliun untuk Dorong Konsumsi dan Investasi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 23 hours, 23 minutes ago by
Joko Siyamto.
Menkeu: Insentif Pajak Rp 576 Triliun untuk Dorong Konsumsi dan Investasi
September 24, 2026 at 5:06 pm-
-
Up::0
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memperkirakan insentif pajak yang diberikan pemerintah mencapai Rp 576 triliun pada 2026.
Menurut Suahasil, insentif tersebut merupakan penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah dan tetap beredar di tengah perekonomian untuk memperkuat konsumsi, investasi, serta kegiatan ekonomi utama.
“Tahun 2026 kita estimasi Rp 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita. Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama,” kata Suahasil dalam acara Bisnis Forum di Jakarta pada Rabu (23/9/2026).
Suahasil menjelaskan, pemberian insentif pajak merupakan salah satu fungsi pajak selain mengumpulkan penerimaan negara.
Insentif tersebut diberikan melalui berbagai kebijakan, seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun pemberian tarif khusus untuk kelompok dan sektor tertentu.
“Pajak fungsinya bukan hanya mengumpulkan pajak, pajak fungsinya juga memberikan insentif di titik-titik yang penting di perekonomian kita,” ujarnya.
Menurut Suahasil, insentif pajak diberikan antara lain kepada sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing.
Suahasil mengatakan insentif pajak juga memengaruhi perhitungan tax ratio Indonesia.
Pada 2026, pemerintah memperkirakan nilai insentif pajak mencapai 2,2 persen dari produk domestik bruto (PDB). Lihat Foto Ilustrasi pajak. (Dok. Freepik)
Sementara itu, tax ratio diperkirakan sebesar 10,1 persen.
Dengan memperhitungkan penerimaan yang tidak dipungut melalui insentif pajak, Suahasil menyebut tax ratio Indonesia secara teoretis berada di sekitar 12,3 persen.
“Jadi sebenarnya dengan insentif yang ada tidak dipungut, berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3 persen,” ujarnya.
Suahasil menegaskan, penerimaan yang tidak dipungut melalui insentif pajak tidak berarti uang tersebut hilang dari perekonomian.
Menurut dia, dana tersebut tetap beredar di masyarakat dan digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Ia mengatakan sektor yang menjadi penerima manfaat insentif pajak antara lain manufaktur dan pertanian. Rumah tangga juga menjadi salah satu penerima manfaat terbesar melalui berbagai kebijakan pajak, termasuk insentif untuk barang-barang kebutuhan pokok.
Sementara dari sisi investasi, insentif dapat diberikan dalam bentuk biaya masuk yang tidak dikenakan dan berbagai fasilitas perpajakan lainnya.
Suahasil mengatakan kebijakan insentif pajak menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
-
Joko Siyamto
Rockstar
4 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
1 replies
19 views
September 28, 2026 at 9:28 amGood, thank you for sharing this information, it’s very helpful!👏🏻👍🏻
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pajak triliun
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak triliun
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:pajak dorong
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak investasi
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pajak triliun
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:insentif pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak triliun
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu pajak triliun
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak dorong investasi