Home / Topics / Finance & Tax / SP2DK
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 4 months, 3 weeks ago by
AKHMAD.
SP2DK
October 10, 2024 at 11:05 am-
-
Up::0
Terima kasih Tuhan atas pengalaman saya tentang SP2DK rasa pemeriksaan paket lengkap :
2020:
1. Peredaran Usaha vs Penyerahan PPN:
2. Selisih Perhitungan PPh Terutang:
3. Selisih Kompensasi Kelebihan PPN:
4. Selisih Biaya Bunga Pinjaman dan AR mempertimbangan Biaya Bunga Pinjaman menggunakan DER
5. PPh Pasal 21 Non Karyawan:
6. PPh Final Konstruksi:
7. Pendapatan Investasi,
8. Koreksi Fiskal,
9. Biaya Kendaraan harus disertai bukti CCTV kantor
10. Transaksi Kode Faktur 070 tanpa PPBJ
11. Pemisahan Penyerahan Final dan Non-Final
12. Dokumen Pendukung Pembelian Tanah dan Bangunan untuk Pajak
13. Transaksi dengan Pihak Ketiga
14. Biaya Jasa yang Belum Dipotong PPh Pasal 23
15. Kredit Pajak yang Belum Disetor Lawan Transaksi2021:
1. Selisih Nilai Pokok STP PPh Pasal 25:
2. Selisih Pembelian dan Perolehan:
3. Selisih PPh Pasal 21 Non Karyawan:
4. Nilai Peredaran Lebih Besar dari Penyerahan:
5. Selisih Kredit Pajak:
6. Selisih PPh Terutang:
7. PPh Final Jasa Konstruksi:
8. Pendapatan Investasi dan Bunga:
9. Koreksi Fiskal:
10. Biaya Kendaraan harus disertai bukti CCTV kantor:
11. Transaksi Kode Faktur 070 tanpa PPBJ:
12. Pemisahan Penyerahan Final dan Non Final:
13. Biaya Jasa yang Belum Dipotong PPh 23:
14. Kredit Pajak yang Belum Disetor Lawan Transaksi:
15. Hutang Jangka Panjang dan Investasi Deposito:
16. Daftar Pegawai di Bawah PTKP:
17. Transaksi dengan Pihak KetigaDari pengalaman saya SP2DK telah memberikan pembelajaran berharga tentang pentingnya ketelitian dan akurasi dalam penyusunan laporan keuangan serta juga rekonsiliasi antara laporan keuangan dan laporan pajak adalah proses yang sangat krusial dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dalam kedua dokumen tersebut.
kita sharing berbagi pengalaman di kolom komentar, terimakasih 😊
-
Menarik nih, sebenernya SP2DK itu harus jadi teguran buat perusahaan untuk membenahi sistem keuangan perusahaan. Kalau menurut saya kalau sistem keuangan, akuntansi, dan pajaknya rapih, taat regulasi, dan terdokumentasi dengan baik pasti ga bakal kelabakan ketika terima SP2DK. Pasti santai-santai aja, toh semua data tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang deg-degan itu mereka yang :
– Gak transparan
– Gak taat aturan pajak
– Gak rapih pembukuan, pencatatan, dan pengarispannya
Bener ga bro Albert?
Btw, topik SP2DK ini bakalan panjang banget kalo dijabarkan dan bisa jadi buku tersendiri.
-
Setuju banget! SP2DK seharusnya jadi momen untuk perusahaan memperbaiki sistem keuangan mereka. Jika akuntansi dan pajak dikelola dengan baik, transparan, dan terdokumentasi rapi, pasti perusahaan bisa menghadapi pemeriksaan pajak dengan tenang.
Memang, yang akan merasa tertekan adalah perusahaan yang kurang transparan, tidak taat aturan pajak, atau pembukuan yang berantakan. Mereka yang sudah mematuhi regulasi biasanya bisa lebih santai saat menerima SP2DK.
Dan ya, topik ini sangat menarik dan bisa jadi bahan buku! Banyak hal yang bisa digali tentang pengalaman, strategi, dan praktik terbaik dalam menghadapi SP2DK. Mari kita terus diskusikan!
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Naik 24,1%!Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut naik 24,1% (year on year/YoY) atau dibandingkan…23 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:atas
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:terima tuhan atas pengalaman pemeriksaan
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:tuhan rasa
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:tuhan atas pemeriksaan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:terima atas rasa
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:tuhan atas
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:atas
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:atas pengalaman
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:sp2dk tuhan atas
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:tuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:tuhan tentang
