Home / Topics / Finance & Tax / Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan
- This topic has 4 replies, 2 voices, and was last updated 8 months, 2 weeks ago by
Lia.
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan
November 20, 2025 at 10:25 am-
-
Up::0
Kasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan faktur masih menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 10,6 miliar, kasus ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga merusak ekosistem kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak yang selama ini berusaha patuh.
Dalam kasus ini, tiga orang — AFW, AH, dan calon tersangka FJ — diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT FNB. Mereka ditengarai telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif, serta menyampaikan SPT yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tindakan tersebut dilakukan selama periode Januari hingga Oktober 2022, menunjukkan bahwa skema kecurangan ini bukan tindakan sesaat, tetapi proses sistematis yang berlangsung hampir satu tahun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 13 November 2025. Tahap ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum, sekaligus menunjukkan komitmen DJP dalam menindak pelanggaran pidana perpajakan yang memiliki dampak langsung terhadap penerimaan negara.
Melihat konstruksi hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, serta Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Pasal-pasal ini pada dasarnya mengatur sanksi berat bagi setiap pihak yang sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Jika ditelaah lebih dalam, kasus seperti ini bukan hanya persoalan kriminalitas fiskal, tetapi juga berdampak pada rantai transaksi pihak lain yang mungkin ikut dirugikan tanpa mengetahui bahwa mereka terlibat dalam skema fiktif. Faktur pajak fiktif kerap digunakan untuk memanipulasi PPN Masukan dan keluaran, sehingga merusak fair-play dalam bisnis dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Penegakan hukum seperti ini penting untuk memberikan efek jera, namun di sisi lain juga perlu dibarengi edukasi dan pengawasan sistem yang lebih kuat. Apalagi sekarang DJP sudah memiliki ekosistem administrasi berbasis teknologi, seperti e-Faktur 3.0 dan sistem monitoring perpajakan yang terus diperbarui. Dengan dukungan data yang semakin terintegrasi, praktik seperti ini diharapkan semakin sulit dilakukan.
Namun demikian, satu hal yang masih menjadi perhatian adalah bagaimana DJP memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang menjadi korban atau pihak ketiga yang tidak terlibat secara langsung tetap mendapatkan perlindungan hukum. Pasalnya, dalam beberapa kasus, faktur pajak fiktif dapat masuk ke rantai transaksi tanpa disadari pihak lain.
Menurut rekan-rekan di Fintax Community, apa langkah preventif paling efektif bagi pelaku usaha agar tidak terjebak dalam transaksi yang berpotensi melibatkan faktur pajak fiktif? Dan bagaimana pandangan teman-teman mengenai peran teknologi dalam meminimalkan fraud perpajakan di masa mendatang?
-
Tulisan yang sangat informatif, terutama mengenai urgensi penegakan hukum atas faktur pajak fiktif. Kasus ini memang kembali mengingatkan kita bahwa compliance bukan sekadar kewajiban, tapi fondasi kepercayaan dalam ekosistem perpajakan. Semoga proses hukum berjalan tuntas dan memberi dampak positif bagi peningkatan kepatuhan ke depan.
-
Saya setuju bahwa aspek edukasi dan penguatan sistem sangat penting. Teknologi seperti e-Faktur 3.0 memang membantu, tapi literasi pelaku usaha tetap harus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak skema fiktif. Sinergi antara pengawasan, edukasi, dan ketegasan penegakan hukum akan membuat ruang manipulasi makin sempit.
-
Poin tentang perlindungan bagi pihak ketiga yang tidak tahu-menahu sangat menarik. Banyak pelaku usaha yang sebenarnya taat, tapi bisa terdampak karena jaringan transaksi yang kompleks. Mungkin ke depan perlu ada mekanisme early warning atau verifikasi otomatis agar potensi risiko bisa terdeteksi lebih cepat.
-
Peran teknologi menurut saya akan semakin dominan. Integrasi data, cross-check otomatis, dan analitik berbasis perilaku transaksi bisa jadi kunci meminimalkan fraud perpajakan. Dengan ekosistem digital yang semakin matang, manipulasi semacam ini semoga semakin sulit dan mudah terdeteksi sejak awal.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:faktur pajak tiga
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak tiga
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak tiga
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak tiga diserahkan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak tiga
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:kasus pajak miliar tiga kejaksaan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak miliar tiga
