Home / Topics / Finance & Tax / INFO TERBARU β Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
INFO TERBARU β Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025
August 1, 2025 at 10:31 am-
-
Up::0
Hey Fintax People!
Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! π§ΎβοΈ Per 1 Agustus 2025, ada aturan baru terkait perpajakan kripto dan emas yang wajib banget kita pahami biar tetap #taatpajak dan nggak salah langkah.
Jadi gini… Pemerintah baru aja nerbitin dua PMK terbaru:
PMK No. 50/2025 β ngatur soal PPh & PPN atas aset kripto
PMK No. 51/2025 β ngatur tentang PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan oleh bank bulion
Letβs break it down bareng-bareng yaπ
π Kripto: PPN Hilang, PPh Naik
Mulai sekarang, transaksi aset kripto nggak lagi kena PPN, karena kripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital yang punya karakteristik kayak surat berharga. Ini artinya, kripto diakui secara lebih formal sebagai bagian dari sistem keuangan kita. Progress? Definitely. πTapi jangan senang dulu, karena PPh Pasal 22 final-nya naik, sebagai bentuk kompensasi dari PPN yang dihapus.
Kalau kamu transaksi kripto lewat exchanger dalam negeri, tarif PPh-nya sekarang 0,21%
Tapi kalau pakai platform luar negeri, siap-siap dikenain tarif 1%
Buat yang masih pakai platform luar negeri yang belum jadi pemungut PPh, ingat ya, kamu wajib setor sendiri pajaknya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Jangan sampai kelewat!
π Emas: Nggak Lagi Saling Pungut
Kalau kamu pelaku usaha atau kerja di industri logam mulia, aturan buat emas batangan juga ada update penting:Sebelumnya, baik supplier maupun bank bulion sama-sama saling memungut PPh Pasal 22. Tapi sekarang, cuma bank bulion aja yang wajib memungut, dengan tarif 0,25% dari harga beli emas batangan. Supplier nggak perlu mungut lagi.
Kata DJP, perubahan ini dibuat biar nggak ada βdouble chargingβ alias saling pungut. Lebih efisien, kan?
Plus, PPh yang dipungut bank bulion bisa dijadikan kredit pajak buat supplier di akhir tahun. Jadi tetap fair.π§Ύ Revisi Tambahan: PMK 54/2025
Pemerintah juga nge-revisi PMK 81/2024 lewat PMK 54/2025 untuk menyesuaikan aturan pajak atas:Perdagangan emas batangan
Impor emas
Transaksi kripto
Jadi, kalau kamu kerja di bidang perpajakan, compliance, atau konsultan pajak, penting banget buat update SOP internal kamu berdasarkan beleid terbaru ini.
π‘ Sedikit Tambahan: Simplifikasi SPT & Pajak untuk Sekolah
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan buat WP OP (wajib pajak orang pribadi) bakal makin simple karena DJP bakal seragamkan formulir SPT jadi satu versi aja (nggak ada lagi 1770/1770 S/1770 SS). Ini langkah positif untuk bikin pelaporan lebih mudah dan efisien!Dan FYI, dana pajak kita juga bakal bantu pendidikan lewat program Sekolah Rakyat, yang anggarannya naik di 2026. Keren sih ini. π«π°
π Insight Buat Kita Semua
Dengan PMK-PMK baru ini, kita bisa lihat bahwa arah regulasi makin terstruktur dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital dan pasar komoditas.Buat pelaku industri, investor, atau bahkan konsultan pajak Gen Z sekalipunβini waktunya buat:
β Adaptasi
β Edukasi klien / tim
β Compliance yang lebih proaktifKarena dalam dunia pajak, yang nggak update = rawan kena masalah. π
Gimana menurut kalian?
Aturan baru ini lebih bikin clear atau justru makin ribet? Yuk diskusi bareng di kolom komentar! π -
Menarik nih, akhirnya kripto makin dianggap sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital resmi.
Tantangannya sekarang: edukasi ke investor retail biar makin taat pajak tapi juga nggak panik duluan π
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuanganβ¦13 Aug 2026 β’ Finance & Taxcoretax psakTerkait:terbaru pajak amp ulang mulai
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026β2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporanβ¦6 Aug 2026 β’ Finance & TaxsakTerkait:pajak amp emas ulang mulai
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjenβ¦4 Aug 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak emas
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.β¦2 Aug 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak amp emas mulai agustus
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Sellerβ¦13 Jul 2026 β’ Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak amp mulai agustus
-
π’ Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22β¦6 Aug 2026 β’ Finance & Taxpmk37Terkait:info pajak amp mulai agustus
-
π’ Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22β¦2 Jul 2026 β’ Finance & Taxpph-22Terkait:terbaru pajak amp emas agustus
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutβ¦18 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak amp ulang
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026β¦18 Jun 2026 β’ Finance & TaxpermendagTerkait:info pajak mulai
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganβ¦18 Jun 2026 β’ Finance & TaxpermendagTerkait:info pajak emas mulai
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiβ¦15 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pajak ulang mulai
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31β¦4 Jun 2026 β’ Finance & TaxTerkait:info pajak kripto
