Home / Topics / Finance & Tax / Update Deploy Perbaikan Hari Ini – PPN & SPOP
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Update Deploy Perbaikan Hari Ini – PPN & SPOP
March 10, 2025 at 9:57 am-
-
Up::0
Pada 7 Maret 2025, pukul 22:00 WIB, tim teknis PSIAP (Pusat Sistem Informasi Administrasi Perpajakan) melakukan pembaruan sistem terkait dengan dua aspek utama perpajakan yang cukup penting, yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Pembaruan yang dilakukan berfokus pada perbaikan fungsionalitas untuk mempermudah pengguna dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, serta meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan.
Sebagai bagian dari langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan sistem, pembaruan ini dirancang untuk mengatasi masalah yang sering dihadapi oleh para pengguna sistem perpajakan, khususnya yang terkait dengan Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
Perbaikan Terkait PPN
1. Penomoran Nota Retur Elektronik di Modul Faktur PajakSalah satu perbaikan utama yang dilakukan adalah terkait dengan penomoran Nota Retur Elektronik yang sebelumnya sempat mengalami kendala dalam penomoran yang tepat dan konsisten. Dalam pembaruan kali ini, penomoran untuk Nota Retur Elektronik di Modul Faktur Pajak telah diperbaiki. Hal ini tentu akan mempermudah para wajib pajak dalam mencatatkan dan mengelola nota retur yang mereka buat, serta memastikan bahwa proses faktur pajak berjalan lebih efisien.
Perbaikan ini menjadi sangat penting karena Nota Retur Elektronik merupakan dokumen yang diperlukan dalam rangka pembetulan atau pengembalian barang yang telah dibeli atau diterima oleh pembeli. Kesalahan dalam penomoran atau pengolahan nota retur dapat menyebabkan ketidaksesuaian data dalam laporan SPT, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi pajak.
2. Prefil Nama Penjual Saat Penggantian Faktur Pajak
Pada sebelumnya, ketika melakukan penggantian faktur pajak, nama penjual tidak selalu terisi dengan benar atau harus diinput ulang secara manual. Dalam pembaruan kali ini, sistem telah diperbaiki sehingga prefill nama penjual akan secara otomatis diambil dari General Information yang telah tercatat sebelumnya dalam sistem.
Perbaikan ini sangat menguntungkan bagi para wajib pajak yang sering melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak, karena mereka tidak perlu lagi menginputkan data yang sama berulang kali. Hal ini juga akan mengurangi kemungkinan kesalahan input yang dapat menghambat proses pembuatan faktur pajak yang benar.
3. Validasi Penghitungan Diskon
Selanjutnya, pada fitur Upload XML yang digunakan untuk pembuatan faktur pajak keluaran, tim teknis telah memperbaiki validasi penghitungan diskon. Sebelumnya, beberapa pengguna melaporkan adanya masalah dengan penghitungan diskon yang tidak akurat atau bahkan tidak terdeteksi sama sekali saat mengunggah XML untuk pembuatan faktur pajak keluaran.
Dengan perbaikan ini, penghitungan diskon dalam faktur pajak akan lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi perusahaan yang menggunakan diskon sebagai bagian dari transaksi jual beli mereka, pembaruan ini akan sangat membantu dalam menjaga akurasi perhitungan dan pelaporan pajak.
4. Faktur yang Dibatalkan (Cancelled) dan Diganti (Ammended)
Pada pembaruan kali ini, tim teknis juga mengatasi masalah terkait faktur yang telah dibatalkan atau diganti. Faktur yang sudah dibatalkan (Cancelled) atau diganti (Ammended) sebelumnya seringkali masih ter-prefil ke SPT Masa PPN, yang bisa menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaporan dan perhitungan pajak.
Setelah pembaruan ini, faktur yang sudah dibatalkan atau diganti tidak akan lagi terprefill ke SPT Masa PPN. Ini tentunya akan memudahkan para wajib pajak dalam menyusun laporan SPT Masa PPN yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan adanya kesalahan dalam pelaporan.
Perbaikan Terkait SPOP
Selain melakukan perbaikan pada sistem PPN, tim teknis PSIAP juga menangani beberapa permasalahan yang terjadi pada SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. SPOP merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak yang dimiliki atau dikuasai. Berikut adalah beberapa perbaikan yang dilakukan:1. Error Object Reference Saat Pelaporan SPOP
Salah satu permasalahan yang cukup sering dihadapi oleh pengguna sistem adalah munculnya Error Object Reference saat melakukan pelaporan SPOP. Hal ini menyebabkan gangguan dalam proses pelaporan dan memaksa pengguna untuk mengulang proses pengisian data. Dalam pembaruan kali ini, tim teknis berhasil memperbaiki masalah tersebut, sehingga pelaporan SPOP bisa dilakukan tanpa adanya gangguan atau error terkait referensi objek.
Perbaikan ini tentunya akan memberikan kenyamanan lebih bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPOP mereka, serta memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lampiran Dokumen pada SPOP
Selain itu, masalah terkait dengan lampiran dokumen pada SPOP yang tidak bisa diunduh sebelumnya juga telah diperbaiki. Lampiran dokumen, seperti dokumen pendukung yang harus disertakan dalam pelaporan SPOP, kini sudah bisa diunduh tanpa kendala. Hal ini mempermudah proses pelaporan karena wajib pajak dapat mengakses dan mengunggah dokumen yang diperlukan dengan lebih lancar.
Kesimpulan
Dengan adanya pembaruan yang dilakukan pada tanggal 7 Maret 2025 ini, diharapkan dapat membantu para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien. Beberapa perbaikan yang dilakukan di sektor PPN dan SPOP akan meminimalkan potensi kesalahan yang sering terjadi dalam pelaporan dan pembuatan dokumen perpajakan, serta meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna sistem.Tim teknis PSIAP terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan sistem perpajakan, dengan selalu merespons umpan balik dan permasalahan yang ada di lapangan. Oleh karena itu, bagi pengguna sistem yang menemui masalah atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk segera menghubungi tim dukungan teknis untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Sumber: Tim Teknis PSIAP
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:amp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:hari amp
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:hari amp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:hari amp
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perbaikan hari amp
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hari
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hari amp
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn amp