Home / Topics / Finance & Tax / Mengatasi Ketidaksesuaian Data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan dalam SPT Masa
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Mengatasi Ketidaksesuaian Data Faktur Pajak Keluaran dan Masukan dalam SPT Masa
March 13, 2025 at 10:44 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Dalam proses pelaporan SPT Masa PPN, seringkali kita menghadapi kendala terkait ketidaksesuaian data antara daftar Faktur Pajak Keluaran (FPK) dan Faktur Pajak Masukan (FPM) dengan isi SPT. Bahkan, tidak jarang kita menemukan adanya faktur pajak ganda yang dapat menyebabkan kesalahan pelaporan. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Namun, jangan khawatir! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ini, yaitu melalui fitur tombol “Posting” yang terdapat di dalam induk SPT, tepatnya di bawah header identitas. Fitur ini dirancang khusus untuk memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN, mencegah duplikasi data, meningkatkan akurasi pengisian SPT, serta mengatasi berbagai kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.
Manfaat Utama Fitur “Posting”:
• Pemutakhiran Data: Memastikan data faktur pajak selalu terkini dalam SPT Masa PPN.
• Pencegahan Duplikasi: Menghindari duplikasi data yang dapat menyebabkan kesalahan pelaporan.
• Peningkatan Akurasi: Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN.
• Penyelesaian Kendala: Mengatasi berbagai kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.
Cara Kerja Fitur “Posting”:
Fitur “Posting” bekerja dengan cara melakukan crawling seluruh data baru. Namun, perlu diingat bahwa proses ini membutuhkan waktu, terutama jika jumlah data yang diproses sangat besar atau terdapat data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll). Oleh karena itu, disarankan untuk mengklik tombol “Posting” sekali saja dan menunggu hingga seluruh data ter-prefill dengan sempurna.
Tips Tambahan:
Jika Anda masih mengalami kendala setelah menggunakan fitur “Posting”, Anda dapat mencoba “memancing” sistem dengan data baru, misalnya dengan mengkreditkan ulang salah satu faktur. Berikut langkah-langkahnya:
1. Ubah status salah satu FPM yang sudah dikreditkan menjadi “back to approved”.
2. Lakukan posting ulang di induk SPT.
3. Setelah data benar, kembalikan FPM tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang dan lakukan posting ulang di induk SPT.
4. Periksa kembali isi SPT.
Dengan memanfaatkan fitur “Posting” dan tips tambahan ini, diharapkan kita dapat meminimalkan kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan Fintax Community. Mari kita terus berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk meningkatkan pemahaman kita tentang perpajakan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ketidaksesuaian data faktur pajak spt
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak spt masa
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:data pajak masa
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:data pajak spt masa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:data pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak masukan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:data pajak spt
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:data pajak masa