Home / Topics / Finance & Tax / Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai Ke
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 4 days, 21 hours ago by
Lia.
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai Ke
August 13, 2025 at 10:26 am-
-
Up::1
Guys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi, buat yang sering ngurus layanan publik atau kegiatan tertentu yang butuh SKF, sekarang pengajuannya udah makin gampang karena bisa dilakukan secara elektronik lewat Coretax DJP. Praktis banget kan? Tapi, ada satu hal krusial yang kadang suka kelewat—masa berlaku SKF cuma 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jadi, kalau udah keluar, pastikan dipakai sesuai kebutuhan sebelum expired.
Biar bisa dapetin SKF, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, Wajib Pajak (WP) harus udah lapor SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa terakhir (kalau memang wajib PPN). Kedua, WP nggak punya utang pajak—atau kalau punya, harus sudah ada izin resmi untuk menunda atau mengangsur pembayarannya. Ketiga, WP nggak sedang terlibat kasus pidana perpajakan. Simple sih, tapi kalau ada satu aja yang nggak terpenuhi, permohonan bisa langsung mental.
Prosesnya di Coretax DJP juga cukup straightforward. Tinggal masuk ke modul Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Administrasi, lalu pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan sub-layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kalau semua syarat terpenuhi, sistem otomatis akan terbitin SKF. Kalau belum memenuhi, nanti ada notifikasi penolakan di sistem. Selain Coretax, kita juga bisa ajukan lewat aplikasi lain yang terintegrasi DJP atau bahkan secara luring (offline) ke KPP/KP2KP kalau memang nggak bisa online.
Intinya, SKF ini ibarat “green light” buat beberapa layanan publik, tapi lampunya cuma nyala sebentar—1 bulan aja. Jadi, penting banget untuk atur timing pengajuan biar nggak mubazir. Banyak yang udah sukses apply lewat Coretax tanpa ribet, tapi tetap aja kudu aware sama syarat dan masa berlaku.
Nah, kalau boleh tanya nih buat diskusi: teman-teman di sini biasanya ngurus SKF jauh-jauh hari atau nunggu mepet ke kebutuhan? Ada tips biar nggak kelewat masa berlaku?
-
-
Oh ya itu pake hit counter ya, aku kok gak bisa ya mas?
-
Tip-tips jitunya dong mas Widdy, sharing ya, semoga membantu buat rekan-rekan yang lain. Terimakasih
-
-
Informasinya insightful banget, Albert! Soal masa berlaku SKF yang cuma 1 bulan itu memang sering jadi kendala. Pengalamanku sih, paling aman itu atur pengajuannya 1-2 minggu sebelum tanggal jatuh tempo butuh. Jadi, masih ada waktu kalau ternyata ada dokumen yang harus diperbaiki. Kebetulan aku sudah pernah pakai Coretax juga, dan memang cepat banget kalau semua syaratnya sudah beres. Ini beneran mempermudah Wajib Pajak banget!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 LiaPoints: 373
- #2 Albert YosuaPoints: 235
- #3 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 187
- #4 Ida Bagus Darmawan SuardanaPoints: 54
- #5 Adhe RizkiyantoPoints: 52
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- 8 Kebiasaan Buruk yang Perlu Ditinggalkan24 July 2025 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General