Home / Topics / Finance & Tax / Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai Ke
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 9 months ago by
Lia.
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai Ke
August 13, 2025 at 10:26 am-
-
Up::1
Guys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi, buat yang sering ngurus layanan publik atau kegiatan tertentu yang butuh SKF, sekarang pengajuannya udah makin gampang karena bisa dilakukan secara elektronik lewat Coretax DJP. Praktis banget kan? Tapi, ada satu hal krusial yang kadang suka kelewat—masa berlaku SKF cuma 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jadi, kalau udah keluar, pastikan dipakai sesuai kebutuhan sebelum expired.
Biar bisa dapetin SKF, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, Wajib Pajak (WP) harus udah lapor SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa terakhir (kalau memang wajib PPN). Kedua, WP nggak punya utang pajak—atau kalau punya, harus sudah ada izin resmi untuk menunda atau mengangsur pembayarannya. Ketiga, WP nggak sedang terlibat kasus pidana perpajakan. Simple sih, tapi kalau ada satu aja yang nggak terpenuhi, permohonan bisa langsung mental.
Prosesnya di Coretax DJP juga cukup straightforward. Tinggal masuk ke modul Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Administrasi, lalu pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan sub-layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kalau semua syarat terpenuhi, sistem otomatis akan terbitin SKF. Kalau belum memenuhi, nanti ada notifikasi penolakan di sistem. Selain Coretax, kita juga bisa ajukan lewat aplikasi lain yang terintegrasi DJP atau bahkan secara luring (offline) ke KPP/KP2KP kalau memang nggak bisa online.
Intinya, SKF ini ibarat “green light” buat beberapa layanan publik, tapi lampunya cuma nyala sebentar—1 bulan aja. Jadi, penting banget untuk atur timing pengajuan biar nggak mubazir. Banyak yang udah sukses apply lewat Coretax tanpa ribet, tapi tetap aja kudu aware sama syarat dan masa berlaku.
Nah, kalau boleh tanya nih buat diskusi: teman-teman di sini biasanya ngurus SKF jauh-jauh hari atau nunggu mepet ke kebutuhan? Ada tips biar nggak kelewat masa berlaku?
-
WIDDY FERDIANSYAHPionner
6 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 10 kali - Info selengkapnya di Page Share & Claim
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 2 kali - Info selengkapnya di Page Share & Claim

4 replies
184 views
August 14, 2025 at 1:40 am -
Informasinya insightful banget, Albert! Soal masa berlaku SKF yang cuma 1 bulan itu memang sering jadi kendala. Pengalamanku sih, paling aman itu atur pengajuannya 1-2 minggu sebelum tanggal jatuh tempo butuh. Jadi, masih ada waktu kalau ternyata ada dokumen yang harus diperbaiki. Kebetulan aku sudah pernah pakai Coretax juga, dan memang cepat banget kalau semua syaratnya sudah beres. Ini beneran mempermudah Wajib Pajak banget!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib tahu surat berlaku bulan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib tahu surat fiskal berlaku
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib tahu surat jangan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib tahu berlaku
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib surat berlaku bulan
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:wajib tahu bulan
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:wajib tahu surat fiskal berlaku
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib fiskal berlaku
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib tahu cuma jangan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib tahu
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib tahu berlaku
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:fiskal berlaku