Home / Topics / Finance & Tax / Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai Ke
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 11 months, 4 weeks ago by
Lia.
Wajib Tahu! Surat Keterangan Fiskal (SKF) Cuma Berlaku 1 Bulan, Jangan Sampai Ke
August 13, 2025 at 10:26 am-
-
Up::1
Guys, mau sharing info penting nih soal Surat Keterangan Fiskal (SKF) biar nggak sampai ada yang kelabakan di last minute 😅. Jadi, buat yang sering ngurus layanan publik atau kegiatan tertentu yang butuh SKF, sekarang pengajuannya udah makin gampang karena bisa dilakukan secara elektronik lewat Coretax DJP. Praktis banget kan? Tapi, ada satu hal krusial yang kadang suka kelewat—masa berlaku SKF cuma 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jadi, kalau udah keluar, pastikan dipakai sesuai kebutuhan sebelum expired.
Biar bisa dapetin SKF, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, Wajib Pajak (WP) harus udah lapor SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa terakhir (kalau memang wajib PPN). Kedua, WP nggak punya utang pajak—atau kalau punya, harus sudah ada izin resmi untuk menunda atau mengangsur pembayarannya. Ketiga, WP nggak sedang terlibat kasus pidana perpajakan. Simple sih, tapi kalau ada satu aja yang nggak terpenuhi, permohonan bisa langsung mental.
Prosesnya di Coretax DJP juga cukup straightforward. Tinggal masuk ke modul Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Administrasi, lalu pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan sub-layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kalau semua syarat terpenuhi, sistem otomatis akan terbitin SKF. Kalau belum memenuhi, nanti ada notifikasi penolakan di sistem. Selain Coretax, kita juga bisa ajukan lewat aplikasi lain yang terintegrasi DJP atau bahkan secara luring (offline) ke KPP/KP2KP kalau memang nggak bisa online.
Intinya, SKF ini ibarat “green light” buat beberapa layanan publik, tapi lampunya cuma nyala sebentar—1 bulan aja. Jadi, penting banget untuk atur timing pengajuan biar nggak mubazir. Banyak yang udah sukses apply lewat Coretax tanpa ribet, tapi tetap aja kudu aware sama syarat dan masa berlaku.
Nah, kalau boleh tanya nih buat diskusi: teman-teman di sini biasanya ngurus SKF jauh-jauh hari atau nunggu mepet ke kebutuhan? Ada tips biar nggak kelewat masa berlaku?
-
WIDDY FERDIANSYAHPionner
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 20 kali
- Balas Thread sebanyak 30 kali
- Buat Thread baru sebanyak 15 kali
- Ubah foto profil 1 kali
- Isi dan selesaikan 5 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank

4 replies
297 views
August 14, 2025 at 1:40 am -
Informasinya insightful banget, Albert! Soal masa berlaku SKF yang cuma 1 bulan itu memang sering jadi kendala. Pengalamanku sih, paling aman itu atur pengajuannya 1-2 minggu sebelum tanggal jatuh tempo butuh. Jadi, masih ada waktu kalau ternyata ada dokumen yang harus diperbaiki. Kebetulan aku sudah pernah pakai Coretax juga, dan memang cepat banget kalau semua syaratnya sudah beres. Ini beneran mempermudah Wajib Pajak banget!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:wajib tahu fiskal berlaku
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:tahu fiskal
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib tahu surat
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib tahu surat berlaku
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:wajib tahu surat keterangan bulan
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:wajib tahu surat keterangan bulan jangan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:tahu surat bulan jangan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib tahu
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib tahu
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib tahu surat berlaku
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib keterangan