Home / Topics / Finance & Tax / Ingat! PKL-UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 months ago by
Mochamad Giri Irawan.
Ingat! PKL-UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024
February 9, 2024 at 9:35 am-
-
Up::0
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sampai dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib hukumnya untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Walach, walach, kalo ga punya sertifikat halal sampe tanggal segitu bakal diapain tuh?
Kalo kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Bu Siti Aminah, UMKM dan PKL ini akan dikenakan sanksi administrasi dan terancam gak bisa ngedarin produk ke masyarakat lagi. Gak main-main abangkuu~

Oke, terus kelompok pedagang apa aja yang wajib punya sertifikat halal?
Jadi gini, infonya sih ada tiga kelompok pedagang, yaituuu :
- Pedagang produk makanan dan minuman.
- Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Hmm, terus berapa biayanya buat ngurus sertifikat halal ini?
Biaya buat bikin sertifikat halal ini variatif, tergantung dari skala usahanya:
- Mikro dan Kecil = Rp300.000
- Menengah = Rp5.000.000
- Besar atau Luar Negeri = Rp12.500.000

Tapi ternyata, khusus buat PKL dan pelaku usaha kecil/menengah bisa gratis lho dengan ngajuin yang namanya self declare! Sebenernya mekanisme Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) ini udah ada dari 2021, tapi sepi peminat~ Bahkan, dari 25.000 kuota baru terisi 6.600 aja.
Wow, coba kasih tau dong gimana cara ngajuinnya? Okeh, siapa takut! Ini dia tahapannya:

Cuma, ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi nih:
- Bahan produk sudah pasti halal
- Proses produksi halal dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fyuhh, jadi gimana kalo menurut kamu tentang peraturan ini? Mau ga mau ujung-ujungnya juga harus tetep diurus Min~
-
WoW informasi yang sanggat bermanfaat min, untung baca thread lama hehe.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:ingat wajib per
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:per
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib per
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib per
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:ingat wajib per
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:ingat wajib per
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:per
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib per
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib per
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib per
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ingat wajib per
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib per 2024