Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic is empty.

Ingat! PKL-UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per 17 Oktober 2024

February 9, 2024 at 9:35 am
image
    • Mekari Community
      Keymaster
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sampai dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib hukumnya untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

        Walach, walach, kalo ga punya sertifikat halal sampe tanggal segitu bakal diapain tuh?

        Kalo kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Bu Siti Aminah, UMKM dan PKL ini akan dikenakan sanksi administrasi dan terancam gak bisa ngedarin produk ke masyarakat lagi. Gak main-main abangkuu~

        Oke, terus kelompok pedagang apa aja yang wajib punya sertifikat halal?

        Jadi gini, infonya sih  ada tiga kelompok pedagang, yaituuu :

        1. Pedagang produk makanan dan minuman.
        2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
        3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

        Hmm, terus berapa biayanya buat ngurus sertifikat halal ini?

        Biaya buat bikin sertifikat halal ini variatif, tergantung dari skala usahanya:

        • Mikro dan Kecil = Rp300.000
        • Menengah = Rp5.000.000
        • Besar atau Luar Negeri =  Rp12.500.000

        Tapi ternyata, khusus buat PKL dan pelaku usaha kecil/menengah bisa gratis lho dengan ngajuin yang namanya self declare! Sebenernya mekanisme Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) ini udah ada dari 2021, tapi sepi peminat~ Bahkan, dari 25.000 kuota baru terisi 6.600 aja.

        Wow, coba kasih tau dong gimana cara ngajuinnya? Okeh, siapa takut! Ini dia tahapannya:

        Cuma, ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi nih:

        1. Bahan produk sudah pasti halal
        2. Proses produksi halal dan sederhana
        3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

        Fyuhh, jadi gimana kalo menurut kamu tentang peraturan ini? Mau ga mau ujung-ujungnya juga harus tetep diurus Min~

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.

    Peringkat Top Contributor

    1. #1
      Sabrina Marsya
      Points: 117
    2. #2
      Lia
      Points: 115
    3. #3
      Dewi Nofita
      Points: 62
    4. #4
      TIUR
      Points: 43
    5. #5
      RESTI NUR FITRIANI
      Points: 39

    Artikel dengan topic tag terkait:

    Tidak ada tag untuk topik saat ini.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!