Home / Topics / Finance & Tax / inisiatif disebut keliru atau berlebihan, membentuk korban pasif
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 hours, 39 minutes ago by
Ulan Safitri.
inisiatif disebut keliru atau berlebihan, membentuk korban pasif
May 8, 2026 at 8:34 am-
-
Up::0
Financial abuse berdampak luas pada korban: bukan hanya kehilangan uang, tetapi pula kehilangan agama diri, akses, dan dukungan sosial. yg paling berbahaya, korban seringkali mulai percaya bahwa syarat ini normal, sebagai akibatnya sulit keluar dari lingkaran kontrol.
akibat Psikologis
Kehilangan kepercayaan diri: Korban terus-menerus diklaim tidak bisa mengelola uang, sebagai akibatnya meragukan dirinya sendiri.Takut mengambil keputusan: Setiap inisiatif disebut keliru atau berlebihan, membentuk korban pasif.
Ketergantungan emosional: Korban merasa tidak mampu hayati tanpa pelaku karena akses finansial sepenuhnya dikendalikan.
Perasaan tidak berdaya: Rasa kehilangan kontrol membuat korban merasa terjebak.
📌 referensi: Financial abuse mengikis swatantra serta membuat korban merasa powerless, anxious, serta trapped pada korelasi yg tak sehat .
dampak Finansial
tidak punya aset langsung: seluruh aset atas nama pelaku.tak punya dana darurat: Korban tidak mampu menabung atau menyimpan uang sendiri.
tidak memahami kondisi keuangan sebenarnya: isu perihal penghasilan, utang, serta investasi ditutup rapat.
Ketergantungan penuh: Korban tak bisa memenuhi kebutuhan dasar tanpa izin pelaku.
📌 surat keterangan: Financial abuse membatasi akses korban terhadap asal daya ekonomi, mengancam kemandirian finansial, dan memperburuk kerentanan ekonomi sepanjang hidup .
dampak Sosial
Terisolasi: Keterbatasan finansial membuat korban sulit bersosialisasi.tidak punya support system: Sulit mencari donasi karena akses terbatas.
Sulit keluar dari korelasi: Ketergantungan finansial membentuk korban merasa tidak ada jalan keluar.
📌 referensi: Financial abuse ialah bagian berasal intimate partner violence (IPV) yang menggunakan kontrol finansial buat mengisolasi korban dan memaksa ketergantungan, sebagai akibatnya memperkuat ketidaksetaraan kuasa .
Bahaya utama
yg paling berbahaya adalah saat korban mulai percaya bahwa syarat ini normal. Mereka berhenti mempertanyakan, berhenti mencari jalan keluar, serta mendapatkan penguasaan menjadi bagian dari kehidupan. Inilah titik pada mana financial abuse menjadi paling mematikan: bukan hanya merampas uang, tetapi pula merampas pencerahan bahwa mereka berhak atas kebebasan dan kendali hidupnya sendiri.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:disebut
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:korban
-
SPT Masa PPh Pasal 21 Coretax74. Saat melihat induk di SPT Masa PPh Pasal 21, pada bagian I "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong", terdapat angka 5…6 Feb 2025 • Finance & TaxAllTerkait:keliru
-
Daftar Barang dan Jasa yg Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 PersenBerlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 % Berlaku mulai 1 Januari 2025,…18 Dec 2025 • Finance & TaxBatik air refundTerkait:disebut
-
Definisi dan Bentuk Financial AbuseFinancial abuse adalah bentuk kekerasan non-fisik di mana satu pihak menguasai akses, informasi, dan keputusan keuangan untuk mendominasi pihak lain. Dalam hubungan…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:berlebihan
-
hal apa yang sebelumnya punya banyak uang, tiba-tiba tidak punya uangAwalnya semua terlihat seperti kisah klasik tentang seseorang yang “berhasil lebih cepat dari waktunya.” Ia punya uang lebih—bukan karena warisan, tapi karena…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:membentuk
-
Perluas Basis Penerimaan Pajak, Pemerintah Buka Peluang Pungut PPN Jalan TolPemerintah kembali membuka wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Kebijakan ini masuk dalam agenda Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029…3 May 2026 • Finance & TaxTerkait:berlebihan
-
Paket Ekonomi 2026 Jadi Lanjutan Program Akselerasi 2025Paket Ekonomi 2026 yang tengah disiapkan pemerintah menarik untuk dicermati sebagai kelanjutan dari delapan program akselerasi ekonomi yang telah dijalankan sepanjang 2025.…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:inisiatif
-
SP2DK Kini Menyasar Subjek Pajak Tak Terdaftar: Apa Dampaknya?Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas kewenangan pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada subjek pajak yang belum…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:berlebihan
-
Indonesia Masuki Tahap Penting Dalam Proses Aksesi OECDMasuknya Indonesia ke tahap penting dalam proses aksesi OECD merupakan momentum strategis yang patut dicermati secara lebih mendalam, khususnya oleh komunitas yang…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pasif
-
RI Ikut Pertukaran Data Properti Mulai 2029, DJP Lakukan PersiapanImplementasi Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA) oleh Indonesia mulai tahun 2029/2030 menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat…12 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:inisiatif
-
Polemik Permintaan Keringanan Pajak BUMN oleh DanantaraIsu mengenai permintaan keringanan pajak oleh sejumlah BUMN kembali menjadi perhatian setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait permohonan dukungan fiskal…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:berlebihan